Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 Bakal Dibuka, Ini Syarat, Tugas, dan Gajinya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Sabtu, 8 Juni 2024 22:00 WIB

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda lolos tahapan coklit ke rumah warga di Cisalak, Depok, Jawa Barat, Rabu, 22 Februari 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menugaskan 5.558 petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan mendatangi rumah warga secara door to door. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran calon petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) atau PPDP Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dibuka mulai Kamis, 13 Juni hingga Rabu, 19 Juni 2024.

Hal itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berikut ini tata cara pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024, mulai dari jadwal, syarat, tugas, dan gajinya.

Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Adapun tahapan lengkap dan jadwal seleksi pantarlih Pilkada 2024 sebagai berikut:

- Pengumuman pendaftaran: Kamis-Senin, 13-17 Juni 2024.

Advertising
Advertising

- Penerimaan pendaftaran: Kamis-Rabu, 13-19 Juni 2024.

- Seleksi administrasi: Jumat-Kamis, 14-20 Juni 2024.

- Pengumuman hasil seleksi: Jumat-Minggu, 21-23 Juni 2024.

- Penetapan nama hasil seleksi pantarlih: Minggu, 23 Juni 2024.

- Pelantikan: Senin, 24 Juni 2024.

- Masa kerja pantarlih: Senin, 24 Juni - Kamis, 25 Juli 2024.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon PPDP Pilkada 2024:

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja.

- Mampu secara jasmani dan rohani.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

- Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

Sementara kelengkapan dokumen yang diperlukan meliputi:

- Surat pendaftaran.

- Daftar riwayat hidup.

- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

- Pas foto formal.

- Surat pernyataan tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).

- Surat pernyataan sehat secara rohani.

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit, atau klinik.

- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi kader parpol.

- Surat keterangan dari parpol yang bersangkutan bagi calon pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, pantarlih berjumlah satu orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Pantarlih memiliki lima tugas, yaitu:

- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

- Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, honorarium pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp1.000.000 per bulan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 8 Nama Tokoh Ini Muncul dalam Persepsi Publik Jelang Pilkada 2024

Berita terkait

PAN Keluarkan Surat Rekomendasi Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut

24 menit lalu

PAN Keluarkan Surat Rekomendasi Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut

Bobby Nasution, menantu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, bakal diusung sebagai calon Gubernur Sumatera Utara

Baca Selengkapnya

PAN Targetkan Menang Pilgub di Lima Provinsi di Jawa

7 jam lalu

PAN Targetkan Menang Pilgub di Lima Provinsi di Jawa

PAN menyebut Pilgub di Pulau Jawa menjadi fokus utama.

Baca Selengkapnya

PAN Gelar Rakernas Sabtu Lusa, Bahas Kongres hingga Pilkada

8 jam lalu

PAN Gelar Rakernas Sabtu Lusa, Bahas Kongres hingga Pilkada

Viva menyampaikan, PAN juga akan merevisi aturan partai. Menurut dia, pembahasan itu merupakan upaya menjunjung demokrasi di internal partai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Partai Untuk Maju di Pilkada Jakarta

9 jam lalu

Jokowi Disebut Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Partai Untuk Maju di Pilkada Jakarta

PAN menyebut Kaesang adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perhelatan pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Manuver Politik

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto oleh KPK Manuver Politik

Ronny menyatakan penyitaan barang-barang milik Hasto Kristiyanto sangat menghambat PDIP dalam menyiapkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sebut Pilkada 2024 Lebih Rawan dari Pilpres, Pemprov Jateng Lakukan Ini

15 jam lalu

Sebut Pilkada 2024 Lebih Rawan dari Pilpres, Pemprov Jateng Lakukan Ini

Penjabat Gubernur Jateng menyebutkan setidaknya ada empat indikator kesuksesan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ultimatum Pemda Segera Cairkan Anggaran Pilkada 2024, Apa Alasannya?

17 jam lalu

Mendagri Ultimatum Pemda Segera Cairkan Anggaran Pilkada 2024, Apa Alasannya?

Kalau tidak ada anggaran untuk Pilkada 2024, Mendagri akan meminta Kemenkeu mempercepat transfer DAU ke daerah.

Baca Selengkapnya

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

18 jam lalu

Alasan Bawaslu Belum Bisa Tindak Kepala Desa yang Langgar Netralitas di Pilkada 2024

Bawaslu mengakui belum dapat menindak pelanggaran perihal pemasangan alat peraga kampanye di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Selebritas di Pilkada 2024: Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, Maju Daerah Mana?

19 jam lalu

Selebritas di Pilkada 2024: Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, Maju Daerah Mana?

Menuju Pilkada 2024 beberapa selebritas siap maju pula. Sebut saja Kris Dayanti, Ahmad Dhani, Marshel Widianto, Sahrul Gunawan, dan Hengky Kurniawan.

Baca Selengkapnya

Menkopolhukam Minta Kemenkominfo dan BSSN Jaga Ruang Digital agar Kondusif Menjelang Pilkada 2024

19 jam lalu

Menkopolhukam Minta Kemenkominfo dan BSSN Jaga Ruang Digital agar Kondusif Menjelang Pilkada 2024

Menkopolhukam meminta kepada Kominfo dan BSSN untuk menjaga suasana di ruang digital agar tetap kondusif selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.

Baca Selengkapnya