Ormas Keagamaan Gaet Kontraktor Profesional Garap Tambang, Jatam: Tetap Desktruktif

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Aisha Shaidra

Sabtu, 8 Juni 2024 19:30 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Melki Nahar mengatakan model kerja tambang, baik legal, apalagi ilegal, tetap destruktif. Melki, merespons pernyataan Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia soal keterlibatan kontraktor profesional yang bakal bekerja sama dengan ormas keagamaan yang akan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). “Pernyataan Bahlil itu ngawur dan menyesatkan. Itu justru menegaskan watak pemerintah yang memang masa bodoh dengan derita rakyat dan lingkungan akibat operasi tambang,” kata Melki kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.

Bahlil sempat menegaskan tujuan menggaet kontraktor profesional agar menjaga lingkungan hidup. Bagi Melki, pernyataan itu cerminan rezim oligarki Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang lebih condong terhadap korporasi. “Rezim Jokowi tahu, kerusakan yang terjadi selama ini, pemicu utamanya juga akibat operasi tambang yang dianggap profesional. Jadi, yang kita butuhkan saat ini adalah hentikan obral konsesi tambang batu bara, pulihkan seluruh kerusakan,” katanya.

Sebelumnya, Bahlil menyebut, organisasi kemasyarakatan atau Ormas keagamaan yang akan mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) akan bekerja sama dengan kontraktor yang profesional agar menjaga lingkungan. “Habis ditambang, dilakukan reklamasi, ada Amdal-nya. Itu yang paling penting,” kata Bahlil di Kementerian Investasi, Jumat, 7 Juni 2024.

Bahlil menanggapi kritik beberapa organisasi lingkungan yang menyatakan pembagian IUP kepada ormas keagamaan mengarah pada kerusakan lingkungan. Menurut Bahlil, para organisasi lingkungan tak ingin ormas keagamaan mendapatkan keadilan.

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga mengizinkan ormas keagamaan mengelola WIUPK.

Advertising
Advertising

Pilihan editor: HKBP Tegaskan Tak Ikut-ikutan soal WIUPK Tambang, Punya Tugas Bertanggung Jawab Jaga Lingkungan Hidup

Berita terkait

Permintaan Dunia Meningkat, Harga Komoditas Tembaga hingga Seng Naik

1 hari lalu

Permintaan Dunia Meningkat, Harga Komoditas Tembaga hingga Seng Naik

Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas tambang seperti konsentrat tembaga, konsentrat timbal, dan konsentrat seng naik.

Baca Selengkapnya

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Central Services - Designer, Dibuka hingga 6 Juli Mendatang

1 hari lalu

PT Freeport Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Central Services - Designer, Dibuka hingga 6 Juli Mendatang

PT Freeport Indonesia Mining menambang dan memproses bijih menghasilkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak.

Baca Selengkapnya

Bahlil Sebut Anggaran Makan Bergizi Prabowo Capai Rp 500 Triliun, FITRA: Anggaran Harus Transparan

2 hari lalu

Bahlil Sebut Anggaran Makan Bergizi Prabowo Capai Rp 500 Triliun, FITRA: Anggaran Harus Transparan

Menteri Bahlil sebut anggaran program makan bergizi Prabowo capai Rp 500 triliun. Sekretaris Jenderal FITRA Misbah Hasan dorong transparansi anggaran.

Baca Selengkapnya

IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

3 hari lalu

IUP Ormas Keagamaan : Muhammadiyah Belum Menolak, PBNU Lanjut Mengelola

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyentil pihak-pihak yang menentang keputusan mereka untuk mengelola IUP ormas keagamaan

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah BASF dan Eramet Batalkan Rencana Investasi: Hanya Ditunda

3 hari lalu

Bahlil Bantah BASF dan Eramet Batalkan Rencana Investasi: Hanya Ditunda

Menteri Bahlil mengatakan bahwa BASF dan Eramet tidak membatalkan rencana investasi di Indonesia, namun hanya ditunda.

Baca Selengkapnya

Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

3 hari lalu

Selain PBNU, Bahlil Janji Bagi Izin Pertambangan pada Ormas lain

Menteri Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan (IUP) tak hanya diberikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, PDN Belum Normal Layanan Sameday Passport di Soekarno-Hatta Tutup

4 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, PDN Belum Normal Layanan Sameday Passport di Soekarno-Hatta Tutup

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan awal tahun hingga saat ini, rupiah tercatat mengalami depresiasi 6,25 persen dibanding akhir 2023.

Baca Selengkapnya

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

4 hari lalu

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

BASF Batal Investasi US$ 2,6 Miliar, Menteri Bahlil: Bukan Dicabut tapi Ditunda

4 hari lalu

BASF Batal Investasi US$ 2,6 Miliar, Menteri Bahlil: Bukan Dicabut tapi Ditunda

Menteri Bahlil Lahadalia membantah BASF dan Eramet mencabut rencana investasi pemurnian nikel di Indonesia senilai US$ 2,6 miliar dibatalkan.

Baca Selengkapnya

PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang 'Menajiskan' Batu Bara

4 hari lalu

PBNU Mantab Kelola IUP dari Jokowi, Pertanyakan Pihak yang 'Menajiskan' Batu Bara

Menajiskan batu bara itu tidak sesuai dengan pandangan Islam, karena ini anugerah Allah, ujar Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla.

Baca Selengkapnya