KRIS: Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit hingga Sosialisasi Mencegah Kegaduhan

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Bram Setiawan

Jumat, 7 Juni 2024 18:56 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan mengkaji besaran iuran program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tidak memberatkan masyarakat.

"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes untuk nanti menentukan berapa yang paling pas. Yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Perpres yang ditetapkan pada 8 Mei 2024, pemerintah mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. Pada Perpres tersebut, pemerintah akan mulai memberlakukan KRIS pada 30 Juni 2025.

1. Tempat Tidur Rumah Sakit

Dante Saksono Harbuwono menepis kekhawatiran adanya KRIS yang akan mengurangi kapasitas tempat tidur rumah sakit secara signifikan. "Kami mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit," kata Dante saat rapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

Dante juga melaporkan terdapat 609 rumah sakit yang tidak kehilangan tempat tidur. Ada 292 rumah sakit yang diperkirakan kehilangan satu hingga 10 tempat tidur.

Advertising
Advertising

2. Berhati-hati Menetapkan KRIS

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan KRIS agar publik tetap memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi. "KRIS ini mendapat sorotan banyak pihak karena diduga akan menurunkan akses ke layanan kesehatan bagi masyarakat," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

Edy juga mengatakan patut melibatkan masyarakat dalam penerapan KRIS. Sebab, ujarnya, mereka yang akan membayar iuran sekaligus menikmati fasilitasnya.

3. Rumah Sakit Kriteria KRIS

Dante Saksono Harbuwono menyampaikan 2.316 rumah sakit telah memenuhi 12 atau seluruh kriteria KRIS. "Implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit)," kata Dante dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip Antara.

Kata Dante, terdapat 363 rumah sakit yang memenuhi 11 kriteria kelas KRIS. Ada sekitar 43 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 rumah sakit memenuhi 9 kriteria, dan 63 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria. Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap KRIS.

4. Penerapan KRIS

BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kemenkes beserta para pemangku kepentingan lainnya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) penerapan KRIS. "Kami sudah empat kali (mengadakan) pertemuan untuk ini dan sepakat akan membuat pokja antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas (BPJS Kesehatan), dan Kemenkes serta beberapa stakeholder, untuk membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS," kata Ketua DJSN Agus Suprapto, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

5. Sosialisasi KRIS

Dewan Pengawas menyarankan BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi secara masif mengenai KRIS. "Perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh peserta agar mereka memahami filosofi adanya KRIS," kata Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kegaduhan dan komplain dari masyarakat. Dewan Pengawas juga menyarankan BPJS Kesehatan dan para pihak lainnya melakukan evaluasi menyeluruh. Ini memperhatikan persoalan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang besar.

ANTARA | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Ditetapkan Paling Lambat 1 Juli 2025, Wamenkes: Belum Ada Keputusan Final

Berita terkait

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

1 hari lalu

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

1 hari lalu

Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

Kemenkes memberikan sejumlah rekomendasi kepada rumah sakit vertikal untuk memasang sistem fingerprint dan CCTV untuk mencegah perundungan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Minta FK dan Rumah Sakit Buat Action Plan Cegah Perundungan

1 hari lalu

Kemenkes Minta FK dan Rumah Sakit Buat Action Plan Cegah Perundungan

Kemenkes minta rumah sakit vertikal dan Fakultas Kedokteran membuat action plan guna mencegah perundungan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

2 hari lalu

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

3 hari lalu

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

3 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

4 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Berikut panduan untuk mendaftar kepesertaan mandiri program JKN-KIS BPJS Kesehatan secara daring. Anda bisa daftar lewat aplikasi atau Pandawa.

Baca Selengkapnya

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

4 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

Pemerintah bakal menerapkan sistem KRIS pada layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Segini tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 saat ini.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

4 hari lalu

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

Ketahui panduan lengkap untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang hingga mencetaknya secara mandiri lewat aplikasi JKN.

Baca Selengkapnya