Ormas Keagamaan Seperti Apa yang Bisa Dapat Izin Usaha Pertambangan dari Jokowi?
Reporter
Rachel Farahdiba Regar
Editor
S. Dian Andryanto
Kamis, 6 Juni 2024 08:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang direvisi dari PP nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Berdasarkan PP baru tersebut, pemerintah menambah pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Melalui pasal tersebut, pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.
Berdasarkan aturan tersebut, ormas keagamaan dapat mengelola izin usaha pertambangan (IUP) secara langsung.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat (1).
Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Pada Pasal 83 (3) mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Masih berdasarkan Pasal 83 (4) PP 25/2024."Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali."
Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 juga menghadirkan perubahan signifikan dalam proses pemberian izin tambang. Pemerintah menambahkan Pasal 83A yang mengatur bahwa WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan, tanpa melalui proses lelang seperti yang diwajibkan dalam undang-undang sebelumnya.
Ormas keagamaan yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu yang menjalankan kegiatan ekonomi dan bertujuan memberikan pemberdayaan ekonomi, baik untuk anggota maupun masyarakat/umat.
Ormas Keagamaan
Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan menguraikan arti dari ormas keagamaan. Berdasarkan Pasal 1 Permenag tersebut dalam kemenag.go.id, ormas adalah organisasi yang didirikan masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara khusus, ormas keagamaan adalah ormas yang memiliki kekhususan dan bergerak di bidang keagamaan. Pengesahan badan hukum ormas keagamaan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Penyelenggaraan setiap urusan ormas keagamaan harus mendapatkan pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Permohonan pertimbangan terkait urusan ormas keagamaan secara tertulis diajukan kepada menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai kewenangan dengan melampirkan beberapa dokumen, yaitu:
- Fotokopi akta pendirian ormas keagamaan dari notaris yang memuat anggaran dasar;
- Surat keterangan domisili ormas keagamaan;
- Nomor pokok wajib pajak atas nama ormas keagamaan;
- Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan yang ditandatangani pimpinan ormas keagamaan; dan
- Surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 yang ditandatangani pimpinan ormas keagamaan.
Dikutip uin-malang.ac.id, ormas keagamaan lahir dari dorongan mengajak semua orang berbuat baik dan mencegah hal tidak baik sesuai agama. Kementerian Agama (Kemenag) menempatkan ormas keagamaan sebagai mitra membangun umat dan menegakkan persatuan. Paslnya, pembangunan negara membutuhkan kontribusi ormas keagamaan yang sinergis dan mutualistik.
Ormas keagamaan memiliki kemandirian yang dimaknai dalam konteks hubungan negara dan masyarakat saling membutuhkan berdasarkan pendekatan pelayanan. Dengan demikian, Kemenag dan ormas keagamaan selalu berkaitan dengan misi pelayanan umat.
RACHEL FARAHDIBA R | RIRI RAHAYU | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Lampu Hijau Jokowi untuk Ormas Keagamaan Kelola Tambang Tanpa Lelang, Muhammadiyah: Langgar UU Minerba