5 Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 5 Juni 2024 11:35 WIB

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Berikut ini informasi lengkapnya. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam mendirikan usaha di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, terlebih bagi Warga Negara Asing (WNA).

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi WNA agar bisa mendirikan tempat usaha di Indonesia. Persyaratan administrasi dalam mendirikan usaha wajib diikuti agar usaha yang dijalankan tetap legal.

Agar lebih mengetahui apa saja kriteria orang asing memiliki tempat usaha di Indonesia, berikut ini informasinya untuk Anda.

Kriteria Orang Asing Memiliki Tempat Usaha di Indonesia

Dalam mendirikan usaha di Indonesia, WNA harus menaati Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Penanaman Modal.

Adapun 5 hal yang perlu diperhatikan bagi WNA ketika ingin mendirikan usaha di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Legalitas

Advertising
Advertising

Kriteria yang paling pertama dan harus dipenuhi WNA untuk memastikan usahanya berjalan sesuai dengan prosedur adalah memiliki legalitas usaha yang jelas.

Surat-surat legalitas yang harus dimiliki seperti akta pendirian, tanda daftar perusahaan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin-izin lain yang diperlukan sesuai dengan usaha yang akan dijalankan.

Yang terpenting, WNA harus memastikan telah memperoleh izin usaha dari Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk.

Surat-surat tersebut merupakan bukti legalitas bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu diperhatikan, sebelum membuka usaha WNA perlu mengetahui Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku di Indonesia, sebab ada bidang usaha yang terbuka untuk asing dengan syarat tertentu dan terbuka tanpa syarat apapun.

Hal ini penting untuk dilakukan karena jika usaha termasuk dalam daftar bidang usaha tertutup pada DNI, maka perizinan tidak akan diberikan.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kriteria selanjutnya adalah WNA harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB, WNA dapat mengurusnya di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) karena BPKM lah yang berhak mengeluarkan NIB.

NIB mencakup informasi penting tentang usaha, termasuk data perizinan, identifikasi pajak dan informasi lainnya yang diperlukan oleh instansi terkait. Dengan NIB, usaha dapat dikenali dan dipantau oleh pemerintah.

Selain itu, NIB juga dapat menjadi dasar untuk berbagai keperluan resmi, seperti pembukaan rekening bank, pengajuan pinjaman hingga keperluan perpajakan.

3. Modal

WNA yang ingin memiliki usaha di Indonesia diwajibkan untuk melakukan penanaman modal.

Modal minimal yang dibutuhkan adalah sebesar USD 1 juta, kecuali untuk sektor tertentu yang dapat dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Modal asing juga harus memiliki izin dari BKPM dan dividen yang dibayarkan sesuai aturan yang ada dalam undang-undang.

4. Struktur Organisasi

Kriteria selanjutnya adalah WNA memiliki struktur organisasi usaha yang jelas, seperti menunjuk minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris direktur.

Komisaris yang ditunjuk pun harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia.

5. Taat Pajak

Satu lagi kriteria yang harus dipenuhi WNA jika memiliki tempat usaha di Indonesia adalah taat pajak.

Penting untuk dipahami bahwa setiap usaha, termasuk yang dimiliki oleh orang asing, wajib memenuhi semua peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Hal ini mencakup pelaporan pajak secara berkala serta pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan jenis usaha dan penghasilan yang diperoleh.

Dengan demikian, WNA wajib menyerahkan laporan keuangan dan pajak secara rutin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Itulah informasi mengenai 5 kriteria orang asing memiliki tempat usaha di Indonesia. Semoga membantu, ya.

AULIA ULVA

Pilihan Editor: Imigrasi akan Evaluasi Visa on Arrival bagi WNA Bermasalah

Berita terkait

Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

4 hari lalu

Imigrasi Cekal 7.012 WNA per September 2024, Klaim Demi Keamanan Negara

Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap 7.614 orang pada tahun ini per 22 September 2024

Baca Selengkapnya

Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

5 hari lalu

Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA dari Amerika Serikat itu sudah overstay 55 hari.

Baca Selengkapnya

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

7 hari lalu

Kasus Jual Beli Bayi Lintas Jawa-Bali, Polisi Dalami Latar Belakang 11 Ibu Hamil

Polisi tengah mendalami latar belakang 11 perempuan hamil yang ditampung di yayasan ilegal di Bali. Diduga terlibat sindikat jual beli bayi.

Baca Selengkapnya

WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

7 hari lalu

WNA Mesir Pencuri Iphone 14 di Bandara Soekarno Hatta Ditangkap Lalu Dideportasi

Seorang WNA asal Mesir di deportasi ke negara asalnya pada Jumat dini hari 20 September 2024 setelah ditangkap karena mencuri

Baca Selengkapnya

Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

8 hari lalu

Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

8 hari lalu

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan warga negara asing yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari.

Baca Selengkapnya

3 Fakta Warga Rusia Hilang di Gunung Rinjani

9 hari lalu

3 Fakta Warga Rusia Hilang di Gunung Rinjani

Seorang WNA asal Rusia dinyatakan hilang saat mendaki Gunung Rinjani. Ia diduga mendaki secara ilegal

Baca Selengkapnya

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

10 hari lalu

Kedatangan WNA ke Bali Tahun Ini Meningkat 22,6 Persen

Selain karena tingginya daya tarik Bali di mata internasional, kemudahan pengajuan visa melalui platform online evisa.imigrasi.go.id juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tren peningkatan kedatangan WNA.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

17 hari lalu

Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

19 hari lalu

Deportasi WNA Asal Kanada, Apa Syarat Seseorang Bisa Kena Pengusiran dari Suatu Negara?

WNA asal Kanada kena deportasi usai diketahui memiliki perusahaan fiktif di Bali. Apa syarat seorang WNA bisa dideportasi?

Baca Selengkapnya