Kemendag Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng, Bos Aprindo: Dugaan Saya Birokrasinya Terlalu Dibuat-buat

Selasa, 4 Juni 2024 19:50 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Mei 2023. Aprindo menemui jajaran kementerian untuk menagih utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, kembali mempertanyakan sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tak kunjung membayar utang rafaksi minyak goreng senilai Rp474,8 miliar sejak dua tahun lalu. Dia menduga, kelambanan pembayaran itu disebabkan birokrasi yang terlalu dibuat-buat.

“Dugaan saya terlalu dibuat-buat birokrasinya. Yang bisa dipermudah dan dipercepat kenapa diperlambat. Mestinya enggak perlu begitu kan,” kata dia saat ditemui Tempo di Kantor Aprindo, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024.

Dugaan Roy merujuk kepada langkah Kemendag yang disebut memverifikasi ulang data pembayaran utang melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Menurut dia, langkah itu tak diperlukan karena surveyor Sucofindo sebelumnya telah memverifikasi data itu.

Ia menyatakan sampai saat ini dia menunggu Kemendag membayar utang itu melalui BPDPKS. Dia berharap pembayaran itu tak akan berlarut lebih lama lagi. Karena tak ada alasan bagi Kemendag untuk menunda pembayaran itu.

Ketika dikonfirmasi, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, membenarkan Sucofindo telah memverifikasi kesesuaian data pembayaran dengan klaim pelaku usaha. “Yang dilakukan BPDPKS merupakan proses yang merupakan mekanisme pembayaran saja,” kata dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa, 4 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, pemerintah harus membayar utang sebesar Rp474 miliar kepada produsen minyak goreng, dan pengusaha yang terdiri dari ritel modern maupun tradisional. Namun, angka itu berbeda dari klaim yang diajukan oleh 54 pelaku usaha yakni senilai Rp812 miliar. Sementara, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sendiri mengklaim pemerintah punya utang ke ritel sebesar Rp344 miliar.

Kisruh utang-piutang ini muncul sejak 2022 seiring dengan program satu harga minyak goreng. Saat itu, Kemendag mengusulkan program minyak goreng satu harga senilai Rp14 ribu per liter, dengan selisih biaya produksi dan penjualan ditanggung pemerintah. Kebijakan itu ada karena harga minyak sawit mentah sedang melambung.

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022, yang salah satunya mengatur minyak goreng satu harga. Di sana disebutkan, BPDPKS akan menanggung selisih biaya produksi dan penjualan alias rafaksi.

Tak lama setelah itu, aturan itu dicabut dan diganti dengan skema harga eceran tertinggi atau HET senilai Rp 11.500 per liter untuk minyak curah dan Rp 144 ribu per liter untuk minyak kemasan premium. Namun, tanggungan itu tak kunjung dibayarkan.

Pilihan Editor: Harga Beras hingga Minyak Goreng Naik

Berita terkait

Promo Gajian di Alfamart, Potongan Harga Produk Susu sampai Minyak Goreng

2 jam lalu

Promo Gajian di Alfamart, Potongan Harga Produk Susu sampai Minyak Goreng

Promo bertajuk Gajian Untung Alfamart menghadirkan berbagai diskon menarik.

Baca Selengkapnya

Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

6 jam lalu

Digugat Pailit, Patra Logistik Dinilai Posisikan Pengadilan Mirip Debt Collector

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan langkah Patra Logistik membayar utang di pengadilan sangat tak etis.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

9 jam lalu

Perusahaan Milik Bakrie Gugat Perbuatan Melawan Hukum terhadap 12 Kreditur yang Tagih Utang Rp8,79 Triliun

Perusahaan milik Bakrie, VIVA, melalui kuasa hukumnya, David Surya, mendalilkan para tergugat telah melakukan perbutan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

11 jam lalu

Utang Pemerintah Rp8,4 Kuadriliun, Tahun Depan Tambah Rp775 Triliun

Tahun depan pemerintah berencana melakukan penarikan utang baru sebesar Rp775 triliun.

Baca Selengkapnya

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

15 jam lalu

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.

Baca Selengkapnya

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

19 jam lalu

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca Selengkapnya

Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

1 hari lalu

Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

Kementerian Keuangan berencana membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 800 triliun tahun depan dengan refinancing.

Baca Selengkapnya

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

1 hari lalu

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca Selengkapnya

Terancam Pailit karena Utang Rp8,79 Triliun, Ini Rincian Tagihan Kreditur ke 4 Perusahaan Media Milik Bakrie

1 hari lalu

Terancam Pailit karena Utang Rp8,79 Triliun, Ini Rincian Tagihan Kreditur ke 4 Perusahaan Media Milik Bakrie

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit.

Baca Selengkapnya

Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

2 hari lalu

Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pengawasan barang impor ilegal di daerah belum berjalan secara optimal. Mengapa?

Baca Selengkapnya