Kajian CELIOS soal Untung Rugi Kebijakan Tapera
Reporter
Ikhsan Reliubun
Editor
Aisha Shaidra
Selasa, 4 Juni 2024 14:01 WIB
Asal Muasal Tapera
Sebelumnya, Tapera bernama Tabungan Perumahan (Taperum) Pegawai Negeri Sipil. Saat itu, pesertanya terbatas pada abdi negara untuk pembiayaan perumahan hingga pemupukan dana. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dibentuk sebagai pengelola dananya. Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS) merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 14 Tahun 1993 dan ditetapkan tanggal 15 Februari 1993.
Dalam skema Taperum, PNS diminta untuk dipotong gajinya untuk pembiayaan perumahan. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan jabatan masing-masing dari pegawai.
Seiring waktu, dana yang dikumpulkan Taperum makin besar. Muncul dugaan penyelewengan oleh pejabat terkait lantaran dana yang dikumpulkan dikelola tanpa ada transparansi. Saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kesulitan mengaudit Bapertarum dan ada potensi kerugian sebesar Rp 179,9 miliar. Padahal kata Bhima, pada 1995, dana yang dikelola Bapertarum mencapai Rp 352,8 miliar. Kerugian ini memicu adanya Taperumgate. "Skandal pengelolaan dana publik yang cukup besar," tuturnya.
Lewat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Taperum berganti nama Tapera. UU Nomor 4 Tahun 2016 yang diundangkan pada tanggal 24 Maret 2016 memuat ketentuan yang menjelaskan mengenai ketentuan peralihan BAPERTARUM-PNS. Peraturan perundangan tersebut juga menurut Bhima, menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Peserta dalam program ini juga diperluas bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS). Namun melibatkan pegawai swasta dan pekerja mandiri. Salah satu alasannya, dia menuturkan, adalah masalah backlog perumahan yang masih tinggi di Indonesia. "Penduduk yang makin banyak tidak sejalan dengan pemenuhan kebutuhan rumah layak," ucap Bhima.
Apakah Benar Tapera Bisa Mengatasi Backlog?