Apakah PPPK Menerima Gaji ke-13? Ini Penjelasannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 3 Juni 2024 21:13 WIB

Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), hingga pensiunan dilakukan mulai Juni 2024.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024,” tulis Pasal 12 ayat (2) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024 tersebut.

Lantas, apakah PPPK menerima gaji ke-13? Berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda.

PPPK Menerima Gaji ke-13?

Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) termasuk ke dalam aparatur sipil negara (ASN) yang berhak menerima gaji ke-13.

Advertising
Advertising

Selain itu, aparatur negara juga meliputi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara.

Komponen gaji ke-13 bagi PPPK yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara gaji ke-13 untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diperoleh dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (Pemda) yang memberikan tambahan penghasilan.

Alasan Pemberian Gaji ke-13

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah berkontribusi melaksanakan pelayanan publik terbaik.

Selain itu, juga menjadi usaha pemerintah untuk tetap menggerakkan perputaran ekonomi di tengah masyarakat.

“Pemberian ini adalah penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang sudah bekerja keras memberikan pelayanan untuk rakyat dan mendorong agar performa ke depan jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya,” kata Anas saat konferensi pers pemberian THR dan gaji ke-13 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, anggaran untuk gaji ke-13 pada 2024 mencapai Rp50,8 triliun.

Terdapat peningkatan cukup signifikan dari tahun sebelumnya karena pemberian 100 persen tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan.

“Pencairan THR diagendakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan mulai Juni 2024. Apabila THR dan gaji ke-13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, maka dapat dibayarkan setelahnya,” ucap Sri Mulyani.

Adapun basis perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan pada Mei 2024. Gaji ke-13 itu tidak dikenai potongan dan iuran, serta pajak penghasilan (PPh) ditanggung oleh pemerintah.

Pengaturan pelaksanaan teknisnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) bagi yang bersumber dari APBN, sedangkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) bagi yang berasal dari APBD.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Apa Saja Komponennya?

Berita terkait

P2G: 466 Guru Honorer 'Diusir Secara Halus' dari Sekolah

7 jam lalu

P2G: 466 Guru Honorer 'Diusir Secara Halus' dari Sekolah

Ratusan guru honorer "diusir secara halus" dengan cara digantikan atau dikosongkan jam mengajarnya.

Baca Selengkapnya

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

20 jam lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

13 hari lalu

Terkini: Rupiah Rp 16.475 HIPMI Sebut Momen yang Mengkhawatirkan, Profil Kresna Life yang Menang Gugatan Lawan OJK

HIPMI menyampaikan keprihatinannya atas melemahnya nilai tukar rupiah yang terperosok di posisi Rp 16.475 per dolar AS pada Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

3 Instansi Pemerintahan yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA

13 hari lalu

3 Instansi Pemerintahan yang Buka Formasi CPNS 2024 Lulusan SMA

Dua formasi CPNS Kemenkumham 2024 yang ditujukan kepada lulusan SMA/sederajat adalah penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian.

Baca Selengkapnya

Guru P1 Belum Dapat Formasi dan Gaji, Komisi X DPR: Ini Zalim

15 hari lalu

Guru P1 Belum Dapat Formasi dan Gaji, Komisi X DPR: Ini Zalim

Ada guru-guru dari sekolah swasta yang telah menyandang status P1 dan sudah tidak bekerja di tempat lamanya. Namun, mereka belum juga mendapatkan penempatan kerja hingga saat ini meski sudah tidak memiliki penghasilan tetap.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Juli 2024, Cek di Sini

22 hari lalu

Seleksi CPNS dan PPPK Bakal Dibuka Juli 2024, Cek di Sini

Naskah soal SKD selesai dibuat, seleksi CPNS dan PPPK direncanakan akan dimulai pada Juni atau Juli 2024. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Pesan Helldy saat Lantik Pejabat Fungsional dan PPPK Pemkot Cilegon

23 hari lalu

Pesan Helldy saat Lantik Pejabat Fungsional dan PPPK Pemkot Cilegon

Helldy meminta para pegawai yang baru dilantik selalu meningkatkan kinerja untuk memberikan kontribusi positif kepada pelayanan di Pemerintah Kota Cilegon.

Baca Selengkapnya

Gaji ke-13 Ternyata Sudah Ada Sejak Era Soeharto, Begini Sejarahnya

31 hari lalu

Gaji ke-13 Ternyata Sudah Ada Sejak Era Soeharto, Begini Sejarahnya

Gaji ke-13 merupakan hak yang diterima PNS. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiun

Baca Selengkapnya

Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Apa Saja Komponennya?

31 hari lalu

Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Apa Saja Komponennya?

Gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan mulai cair hari ini. Berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Kepala Otorita IKN dan Wakilnya yang Mundur Pernah Curhat Gaji Telat 11 Bulan, Basuki Hadimuljono Sebut Banyak Sekali Usulan soal Tapera

31 hari lalu

Terkini: Kepala Otorita IKN dan Wakilnya yang Mundur Pernah Curhat Gaji Telat 11 Bulan, Basuki Hadimuljono Sebut Banyak Sekali Usulan soal Tapera

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, mengundurkan diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya