Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan Mulai Cair Hari Ini, Apa Saja Komponennya?

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 3 Juni 2024 20:59 WIB

Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil saat pulang kerja, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reforms Birokrasi (PANRB) Abdullah Anwar Anas memastikan kepindahan ASN termasuk PNS, TNI, Polri ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebanyqak 6000 orang dan akan dimulai pada Juli 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara, meliputi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara dilaksanakan pada Juni 2024.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Gaji ke-13 Cair Hari Ini

Selain aparatur negara, gaji ke-13 juga berhak diterima pensiunan atau penerima pensiun/tunjangan. Adapun jadwal pencairannya bagi pensiunan direncanakan mulai hari ini, Senin, 3 Juni 2024 melalui PT Taspen (Persero). Pembayarannya dilakukan secara otomatis ke rekening setiap penerima.

“Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai 3 Juni 2024. – Taspen terus berkomitmen menyalurkan jaminan hari tua (JHT) sebagai bentuk penghargaan dari negara atas jasa-jasa mereka selama mengabdi kepada negeri,” kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 20 Mei 2024.

Apa Saja Komponen Gaji ke-13?

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 bagi aparatur negara yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Advertising
Advertising

Sementara gaji ke-13 bagi PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diperoleh dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (Pemda) yang memberikan tambahan penghasilan.

Untuk gaji ke-13 CPNS meliputi 80 persen dari gaji pokok ke-13 PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang didapatkan dalam satu bulan bagi Pemda yang memberikan tambahan penghasilan.

Khusus komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, yaitu pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi pensiun sekaligus penerima pensiun duda/janda, gaji ke-13 yang diberikan adalah keduanya.

“Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Pasal 13 ayat (1) PP tersebut.

Selain itu, pajak penghasilan (PPh) dari pemberian THR dan gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah. Hal itu diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 14 Tahun 2024.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Kapan Upah Pekerja Mulai Dipotong Tapera?

Berita terkait

Simak Syarat dan Prosedur Jadi Kepala Desa, Segini Besaran Gajinya

1 jam lalu

Simak Syarat dan Prosedur Jadi Kepala Desa, Segini Besaran Gajinya

Anggaran gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dari APBD Desa. Bagaimana syarat menjadi kepala desa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Boyong 1.740 ASN dari Jakarta ke IKN Mulai September 2024, Siapa Rombongan Awal Terangkut?

5 hari lalu

Jokowi Boyong 1.740 ASN dari Jakarta ke IKN Mulai September 2024, Siapa Rombongan Awal Terangkut?

Mulai September 2024, sejumlah 1.740 ASN akan diboyong Jokowi dari Jakarta ke IKN, siapa saja rombongan awal yang akan berangkat

Baca Selengkapnya

Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

8 hari lalu

Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

Pemerintah menyiapkan banyak fasilitas, termasuk promosi bagi ASN yang mau memboyong keluarganya ke IKN,

Baca Selengkapnya

Kasdi Subagyono Akui Kabulkan Mutasi PNS di Kementan Seusai Terima Telepon Nurul Ghufron

18 hari lalu

Kasdi Subagyono Akui Kabulkan Mutasi PNS di Kementan Seusai Terima Telepon Nurul Ghufron

Kasdi Subagyono berkata alasan mengabulkan permohonan mutasi PNS tersebut karena Nurul Ghufron yang menghubunginya secara langsung.

Baca Selengkapnya

Airlangga Siapkan Pemindahan ASN ke IKN, Satgas Infrastruktur Siapkan Pembangunan Kantor Kemenko

20 hari lalu

Airlangga Siapkan Pemindahan ASN ke IKN, Satgas Infrastruktur Siapkan Pembangunan Kantor Kemenko

Airlangga Hartarto telah siapkan beberapa PNS untuk pindah ke IKN tahun ini.

Baca Selengkapnya

Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

24 hari lalu

Potongan Gaji PNS mulai Iuran Wajib Pegawai, BPJS Kesehatan sampai Tapera

Meskipun mendapatkan gaji tetap, serta beragam tunjangan dan pensiun, tetapi PNS harus mendapatkan pemotongan gaji setiap bulan. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kenapa Uang Iuran Tapera PNS Cair Sedikit Meski Menabung Puluhan Tahun?

30 hari lalu

Kenapa Uang Iuran Tapera PNS Cair Sedikit Meski Menabung Puluhan Tahun?

Belakangan muncul kabar soal kecilnya uang pencairan simpanan pensiunan PNS meski sudah menabung puluhan tahun. Begini penjelasan BP Tapera.

Baca Selengkapnya

Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

31 hari lalu

Dulu Taperum Sekarang Tapera, Berikut Riwayat Lembaga Tangani Tabungan Perumahan Rakyat

Taperum untuk PNS merupakan program yang dibentuk pada 1993. Kini diwacanakan diberlakukan potong gaji 3 persen untuk Tapera kepada seluruh pekerja.

Baca Selengkapnya

Gaji ke-13 Ternyata Sudah Ada Sejak Era Soeharto, Begini Sejarahnya

33 hari lalu

Gaji ke-13 Ternyata Sudah Ada Sejak Era Soeharto, Begini Sejarahnya

Gaji ke-13 merupakan hak yang diterima PNS. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 terdiri atas gaji atau pensiun

Baca Selengkapnya

BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan kepada Pensiunan PNS, Total Rp 4,2 Triliun

33 hari lalu

BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Tabungan kepada Pensiunan PNS, Total Rp 4,2 Triliun

Kepada seluruh peserta Tapera, agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan.

Baca Selengkapnya