Kementerian PUPR Ungkap Tipe Rumah Program Tapera

Sabtu, 1 Juni 2024 09:27 WIB

Ilustrasi pekerja pembangunan rumah. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan jenis rumah yang akan didapat oleh peserta penerima manfaat program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Menurut dia, peserta akan memiliki rumah yang layak.

Herry menjelaskan deskripsi rumah yang akan dimiliki oleh peserta Tapera. “Kalau tipenya ya sesuai peraturan itu luas tanah landed minimum 60 dan maksimum 200,” kata dia usai konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Ia menyebut bangunan yang diterima peserta akan memiliki luas minimal 2 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi. Rumah itu juga bisa dalam bentuk rusun maupun apartemen. “Bahkan Badan Pengelola (BP) Tapera punya tenornya 35 tahun dengan bunga 5 persen,” kata Herry.

Dalam forum yang sama, pemerintah turut menghadirkan tiga penerima manfaat, yakni perwakilan dari pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja mandiri, dan pekerja swasta. Bustomi yang mengaku sebagai perwakilan dari pekerja mandiri mengatakan mendapat manfaat dari program Tapera.

Bustomi membandingkan biaya saat dia mengontrak dan setelah mengambil program Tapera. “Agunan saya itu per bulan Rp 1,2 itu flat (bunga). Ketimbang saya ketika waktu ngontrak, dari ngontrak biaya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta itu per tahun naik,” kata dia.

Advertising
Advertising

Laki-laki mengaku tinggal di Perumahan Cileungsi, Pesona Kahuripan itu mengatakan, berkat bantuan Tapera agunan flat sampai 15 tahun. Ia menyebut harga rumahnya yang sekarang senilai Rp 173 juta dengan bunga 5 persen tiap bulan.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tapera. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Di mana, pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan.

Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iurannya dibagi, yakni 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja. Mereka bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, atau mendirikan rumah

Program ini bakal berjalan di tahun 2027. Berdasarkan aturan tersebut, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Di mana, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum bisa atau tidak menjadi peserta.

Peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain.

Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Menemui Sri Mulyani

Berita terkait

Satgas Sebut 14 Rumah Menteri di IKN Siap Digunakan Akhir Juli, Sisanya Bertahap hingga Oktober

1 hari lalu

Satgas Sebut 14 Rumah Menteri di IKN Siap Digunakan Akhir Juli, Sisanya Bertahap hingga Oktober

Rumah dinas menteri di IKN dibangun dengan dua lantai yang dilengkapi ruangan semi basement untuk garasi dan ruangan asisten.

Baca Selengkapnya

Satgas Sebut Air Bersih Masuk IKN Mulai 15 Juli 2024

1 hari lalu

Satgas Sebut Air Bersih Masuk IKN Mulai 15 Juli 2024

Pengujian air bersih di ibu kota baru akan dilaksanakan pada 10 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Komisi III DPR Tinjau Rumah Hakim di Makassar, Minta Evaluasi Ulang

1 hari lalu

Komisi III DPR Tinjau Rumah Hakim di Makassar, Minta Evaluasi Ulang

Rumah (flat) untuk para hakim belum memiliki perlengkapan memadai.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Satgas Klaim Tiga Ruas Tol Siap Difungsionalkan

1 hari lalu

Jokowi Bakal Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN, Satgas Klaim Tiga Ruas Tol Siap Difungsionalkan

Salah satu infrastruktur dasar yang ditargetkan bisa digunakan saat pelaksanaan HUT Kemerdekaan RI adalah jalan tol.

Baca Selengkapnya

Pelindo Pastikan Reklamasi Lahan untuk Terminal BBM Pengganti Depo Plumpang Rampung Awal 2025

1 hari lalu

Pelindo Pastikan Reklamasi Lahan untuk Terminal BBM Pengganti Depo Plumpang Rampung Awal 2025

Setelah rampung, lahan reklamasi untuk terminal BBM akan diserahkan Pelindo kepada Pertamina.

Baca Selengkapnya

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

2 hari lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Menteri BUMN Rombak Direksi PT Dirgantara Indonesia

2 hari lalu

Menteri BUMN Rombak Direksi PT Dirgantara Indonesia

Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Len Industri (Persero) selaku pemegang saham merombak direksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

2 hari lalu

Terpopuler: Cerita Karyawan Indofarma yang Belum Digaji Penuh sejak Awal Tahun, Jawaban Presiden Jokowi soal Budi Arie Didesak Mundur

Karyawan Indofarma Group terus menuntut pihak direksi agar membayarkan gaji bulan Juni 2024 yang hingga saat ini tak kunjung dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

3 hari lalu

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

3 hari lalu

DPR Sahkan Tambahan PMN untuk 16 BUMN, Berikut Rinciannya

Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan menyepakati tambahan PMN bagi 16 BUMN tahun ini. Ada PT Pelni dan Hutama Karya.

Baca Selengkapnya