Pekerja Punya Rumah Wajib Iuran Tapera, Sekjen PUPR: Untuk Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Bisa Diambil saat Pensiun
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Jumat, 31 Mei 2024 13:39 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) blak-blakan bersuara soal kewajiban potong gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera bagi pekerja atau karyawan yang sudah memiliki rumah.
Sekjen Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah menegaskan iuran itu akan digunakan untuk membantu penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR.
“Ini bagian tanggung renteng. Masak sih, kamu punya duit hanya ditaruh di situ? Nanti ini digunakan, diputar, untuk bantu masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Zainal ketika ditemui di Komplek Kementerian PUPR, Kamis, 30 Mei 2024. “Mulianya di situ.”
Kendati begitu, Zainal memastikan iuran Tapera yang disetor pekerja yang sudah memiliki rumah tetap aman. Jika mereka pensiun dan ingin mengambil iuran tersebut. “Kalau dia pensiun, bisa diambil karena itu tabungan,” kata Zainal.
Zainal bisa menjamin keamanan duit tersebut karena Komite Badan Pengelola (BP) Tapera diisi jajaran menteri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas. “Nggak mungkin duit mau dipakai ke mana-mana,” kata dia.
Selanjutnya: Adapun Komite Tapera terdiri dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono....
<!--more-->
Adapun Komite Tapera terdiri dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi. Sedangkan Komisioner BP Tapera ialah Heru Pudyo Nugroho. Kemudian, ada Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Sugiyarto; Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Doddy Burisman; Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma; serta Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi. Wilson Lie Simatupang. Mereka menjabat untuk periode 2024-2029.
Sementara itu, dasar hukum kewajiban potong gaji pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Hal ini kemudian menuai penolakan dari kalangan buruh hingga pengusaha.
Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi Indonesia Morowali Industrial Park atau SBIPE IMIP, Henry Foord Jebs, menolak kebijakan ini karena memberatkann ekonomi buruh. Ia juga tidak yakin iuran yang masuk untuk Tapera bisa kembali ke kantong para pekerja. “Kami menduga ini cara pemerintah untuk menutup defisit APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara)” tutur Henry melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa malam, 28 Mei 2024. “Ini tidak ada manfaatnya untuk buruh.”
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak karena pengusaha sudah dibebani iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang salah satun manfaatnya juga untuk perumahan. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan saat ini eban yang ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagkerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74. Menurutnya, beban iuran itu semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Pilihan Editor: KPPU Bisa Kenakan Sanksi Denda pada Shopee Jika Terbukti Ada Pelanggaran, Berapa Besarannya?