Siapa Saja yang Gajinya Bakal Dipotong untuk Tapera?

Editor

Nurhadi

Jumat, 31 Mei 2024 07:42 WIB

Logo Tapera. Foto : Tapera

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.

Jokowi meyakini masyarakat akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru setelah regulasinya diterapkan. Ia juga membandingkan situasi ini dengan penerapan BPJS Kesehatan yang awalnya menimbulkan kontroversi namun akhirnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.

Siapa saja pekerja yang gajinya bakal dipotong untuk Tapera?

Advertising
Advertising

Berikut rincian golongan pekerja yang gajinya dipotong untuk Tapera berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024:

1. Pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

2. Pekerja atau buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

4. Pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera.

Pasal 7 merinci bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera berlaku bagi pekerja dari berbagai sektor. Ini juga termasuk bagi PNS, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tapera diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

MICHELLA GABRIELA

Pilihan Editor: Mengenal Tapera yang Akan Memotong Gaji Pegawai Sebesar 3 Persen

Berita terkait

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

5 jam lalu

Buruh Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR Dijerat dengan Pasal UU ITE yang Sudah Tidak Berlaku

Septia Dwi Pertiwi, buruh perusahaan harus mendekam di penjara gara-gara mengungkap gaji di bawah UMR. Dijerat pasal UU ITE yang tidak berlaku.

Baca Selengkapnya

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

1 hari lalu

Prabowo Batal Hadiri Acara Partai Buruh di Istora Senayan, Sampaikan Pidato Lewat Video

Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

1 hari lalu

Ribuan Simpatisan Partai Buruh Berkumpul di Istora Senayan, Peringati 3 Tahun Berpolitik

Partai buruh memperingati tiga tahun momentum buruh berpolitik di Istora Senayan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

1 hari lalu

Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

3 hari lalu

Terpopuler: Dugaan Arsjad Didongkel dari Kadin karena Dukung Ganjar, Ekspor Pasir Laut Pertaruhkan Kedaulatan RI

Berita bisnis pada Ahad, 15 September 2024 dimulai dari dugaan Arsjad Rasjid didongkel dari Ketua Kadin karena mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres.

Baca Selengkapnya

Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

3 hari lalu

Alasan dan Pertimbangan 3 Konfederasi Buruh Terbesar Indonesia Hanya Akui Arsjad Rasjid sebagai Bos Kadin

Hasil Munaslub otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

4 hari lalu

Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

KSPSI, KSPI, dan KSBSI mengambil sikap atas terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin versi hasil Munaslub.

Baca Selengkapnya

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

5 hari lalu

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.

Baca Selengkapnya

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

7 hari lalu

IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden

Baca Selengkapnya

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

7 hari lalu

Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta

Baca Selengkapnya