Kemenko Perekonomian Klaim Capaian Reforma Agraria Telah Melampaui Target
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Grace gandhi
Kamis, 30 Mei 2024 05:30 WIB
![](https://statik.tempo.co/data/2024/02/14/id_1279783/1279783_720.jpg)
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian atau Kemenko Perekonomian memaparkan capaian Reforma Agraria selama lima tahun terakhir sudah melampaui target. Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan realisasinya telah mencapai 12,1 juta hektare dari target 9 juta hektare.
Namun, Susijiwono mengatakan capaian tersebut belum proposional dengan target rincian. "Khususnya pada legalisasi aset tanah transmigrasi," ujarnya di Jakarta dikutip dari pernyataan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.
Target yang belum tercapai adalah legalisasi aset pada tanah transmigrasi. Dari total 0,6 juta hektare capaiannya baru 148.621 hektare atau sebesar 24,7 persen.
Susijiwonu juga memaparkan realisasi capaian penyelesaian konflik agraria di Lokasi Prioritas Reforma Agraria atau LPRA yang belum sepenuhnya selesai.
Ia mengatakan ada 1.385 kasus atau aduan konflik yang telah diterima hingga Maret 2024, dengan rincian 716 kasus yang masuk ke dalam klaster Kementerian ATR/BPN, 359 kasus klaster Kementerian BUMN, 244 kasus klaster Kementerian LHK, dan 66 kasus ke dalam klaster irisan lebih dari 1 Kementerian.
Selanjutnya: Berdasarkan data Februari 2024, dari 70 LPRA, capaian redistribusi tanah....
<!--more-->
Berdasarkan data Februari 2024, dari 70 LPRA, capaian redistribusi tanah dan penyelesaian konflik sebanyak 24 LPRA atau 14.968 bidang dengan luas 5.133 hektare untuk 11.017 kepala keluarga.
Potensi Sumber Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA yang berasal dari penyelesaian konflik sebanyak 46 LPRA.
Sementara tambahan kontrak atau adendum IUPHHK, Review RTRW, Penegasan Transmigrasi, Tata Batas Lama, yang belum tersertifikasi masih seluas 717.419,41 hektare. Beban sertifikat Hak Milik Tanah Transmigrasi yang belum terbit seluas 89.303,63 hektare.
Susijiwono mengatakan tanah transmigrasi dan konflik agraria perlu dorong penyelesaiannya bersama-sama. Ia mengatakan salah satu masalah yang juga diasesmen adalah terkait tanah dan konflik agraria untuk proses aksesi Indonesia bergabung menjadi anggota OECD.
Untuk itu mendukung penyelesaian, pemerintah telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Saat ini sedang didorong penyelesaian sesuai aturan tersebut melalui mekanisme survei bersama dan rekomendasi pola penyelesaian.
Pilihan Editor: Kementan Gelar Rapat Tertutup Bersama Pengusaha, Bahas Suplai Susu untuk Makan Siang Gratis