Ojek Online Harusnya Dapat Perlindungan Kerja dan Jaminan Kematian, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR

Selasa, 28 Mei 2024 09:05 WIB

Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa, 11 Juni 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyampaikan pekerja hubungan kemitraan seperti pengemudi transportasi dari atau ojek online (ojol) wajib memperoleh jaminan perlindungan kerja.

Dilansir dari dprriofficial, Edy Wuryanto mengatakan, jumlah ojol di Indonesia saat ini mencapai 1,5 juta ojol, namun yang terdaftar mendapat perlindungan kerja dan kematian hanya 200 ribu. “Yang terkait dengan sektor pekerja kemitraan, ojek online, jumlahnya kan banyak itu, ada 1,5 juta orang, tapi yang mendapat jaminan itu hanya 200 ribu, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Edy, Jumat 24 Mei 2024.

Edy menuturkan, pemberi kerja wajib mendaftarkan mitranya agar memperoleh jaminan perlindungan kecelakaan dan kematian, “Padahal rakyat kita sudah semakin bergeser status pekerjaannya ini ke kemitraan. Ini juga wajib memperoleh jaminan kecelakaan kerja siapa pemberinya? Adalah pemberi kerjanya, pemilik pekerjaannya itu. Jadi ini didorong agar kedepan juga terlindungi. Dari 200 ke 1,5 juta gapnya masih tinggi,” kata dia.

Jaminan perlindungan ini penting, kata Edy, sebab pekerja ojol sangat riskan menghadapi kecelakaan kerja. “Kan banyak juga pekerja online kita, gojek yang meninggal kecelakaan kan banyak. Ini riskan sekali kalau mereka itu tidak memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujarnya.

Lebih lanjut, penanganan harus dilakukan kepada pemberi kerja yang tidak menjamin kemitraan ini. Ia menyebut tidak pantas apabila perusahaan yang meraup untung besar tidak memberikan jaminan perlindungan yang layak bagi mitranya.

Advertising
Advertising

“Yang kedua ya harus menangani pekerja ojek online yang tidak menjamin kemitraan ini, kan mereka sukses besar kan. Kebanyakan gojek gitu, Perusahaan-perusahaan yang memperoleh keuntungan besar tapi kan tidak layak, tidak pantas kalau dengan cara mempekerjakan mitranya ini tanpa perlindungan yang baik,” kata Edy.

Sementara itu, upaya sosialisasi harus dilakukan secara massif, sebab masih banyak yang belum mengetahui adanya aturan yang memaksa pemberi kerja untuk menjamin mitra memperoleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

“Janganlah bisnis untung besar tapi orang yang menjadikan dia untung besar tidak mendapat perlindungan,” katanya.

Pilihan Editor: Perusahaan Diminta Lindungi Driver Ojek Online dengan BPJS

Berita terkait

Patrick Walujo Belanja 98,5 Juta Saham Seri A GOTO, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Patrick Walujo Belanja 98,5 Juta Saham Seri A GOTO, Transaksi Capai Rp 5 Miliar

Jumlah yang dibeli Petrick Walujo setara 0,01 persen dari modal ditempatkan dan disetor GOTO.

Baca Selengkapnya

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

12 hari lalu

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap jenis kecelakaan umumnya memiliki penjamin yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Ramai Dikabarkan PHK Besar-Besaran, GOTO Jelaskan Duduk Persoalan ke BEI

18 hari lalu

Ramai Dikabarkan PHK Besar-Besaran, GOTO Jelaskan Duduk Persoalan ke BEI

Manajemen GoTo menjelaskan duduk persoalan ke otoritas BEI perihal ramai pemberitaan soal PHK yang dilakukan perseroan.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

19 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya.

Baca Selengkapnya

Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

19 hari lalu

Perumusan PP Tapera Tak Libatkan Pekerja Angkutan Online, SPAI: Seperti Omnibus Law, Aturan Sepihak

"Kami menolak potongan Tapera karena tidak pernah dilibatkan dalam proses pembuatan regulasi tersebut," Ketua SPAI Lily Pujiati.

Baca Selengkapnya

SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera

21 hari lalu

SPAI Desak Menteri Ida Tetapkan Ojol Menjadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) desak Menteri Ida Fauziyah sahkan pengemudi ojek online atau Ojol sebagai pekerja tetap dan bebas Tapera.

Baca Selengkapnya

Protes Keras Tapera, Driver Ojol Perempuan: Potongan Aplikator Besar, Tak Ada Cuti Haid, Harus Bayar BPJS Sendiri..

25 hari lalu

Protes Keras Tapera, Driver Ojol Perempuan: Potongan Aplikator Besar, Tak Ada Cuti Haid, Harus Bayar BPJS Sendiri..

SPAI menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang bakal memungut 3 persen penghasilan pekerja.

Baca Selengkapnya

Gojek Umumkan Inovasi Baru, Pesan GoFood Bisa Lewat Google Search atau Maps

25 hari lalu

Gojek Umumkan Inovasi Baru, Pesan GoFood Bisa Lewat Google Search atau Maps

Gojek umumkan inovasi baru via kolaborasi dengan Google di GoFood. Begini langkah-langkah menggunakannya.

Baca Selengkapnya

Tolak Pungutan Tapera, SPAI: Memiskinkan Pekerja Angkutan Online

25 hari lalu

Tolak Pungutan Tapera, SPAI: Memiskinkan Pekerja Angkutan Online

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Baca Selengkapnya

Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

27 hari lalu

Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

Ojek online atau Ojol terancam kena pungutan Tapera. Ini tuntutan Serikat Angkutan Indonesia ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya