Kemendag: Kerugian Dugaan Kecurangan di 11 Stasiun Pengisian Elpiji Capai Rp 18,7 Miliar per Tahun
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 28 Mei 2024 06:53 WIB
Zulhas memberikan sanksi administratif kepada pemilik SPPBE berupa teguran untuk membenahi dengan tenggat waktu 14 hari. Jika pemilik tidak mengindahkan, baru akan ditindak lagi penarikan barang hingga pencabutan izin.
Ia mengklaim pengisian yang tidak sesuai timbangan mengganggu keperluan masyarakat sehari-hari. Ia meminta pengecekan tidak hanya dilakukan pada tabung 3 kilogram saja, tapi pada tabung 12 kilogram hingga 50 kilogram.
"Nanti setiap provinsi akan kami datangi. Saya minta pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji ini, saya ingatkan sekali lagi untuk berlaku jujur, jangan culas," ucap dia. "Kalau beli 2,3 sampai 2,4 kilogram (gas yang didapat dari tabung 3 kilogram) curang namanya. Merugikan rakyat banyak tuh, dosa besar sekali," sambungnya.
Menurut dia, ada sekitar 700 sampai 800 SPPBE di seluruh Indonesia yang rencananya bakal dicek. SPPBE tersebut tidak ditutup, lantaran gas elpiji dianggap barang penting yang dikhawatirkan bakal mempengaruhi stabilitas ekonomi.
Saat ini pihaknya telah melakukan sidak di 11 SPPBE yang di indikasi melakukan kecurangan. Temuan berada di Bandung, Tangerang, dan Jakarta.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan unit SPPBE sudah di setting pada gas 3 kilogram beratnya 8 kilogram. "Seharusnya terisi 8 kilogram. Kami minta pangkalan menyiapkan timbangan sesuai dengan batas toleransi hanya 1,5 persen," kata Irto di Koja.
Irto menyebut Pertamina dan Kementerian Perdagangan bakal membahas bagaimana metode sampling dan pengukuran yang akan diterapkan. Dia mengatakan masyarakat boleh menimbang gas yang dibeli jika merasa tidak yakin isi sesuai yang ditetapkan.
Pilihan Editor: Zulhas Temukan Kecurangan LPG Melon Isinya Kurang dari 3 Kg, Jelas Namanya Maling