Pemblokiran Situs Judi Online Dikritik Tak Efektif, Kominfo: Idealnya Dihapus 100 Persen, Kami Terus Minimalisir
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 24 Mei 2024 16:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menanggapi kritik di masyarakat yang menilai pemblokiran situs judi online kurang efektif, sebab akan terus muncul kembali.
Budi tak menampik bahwa idealnya penghapusan situs ilegal dilakukan secara 100 persen. "Jadi kami berusaha untuk terus meminimalisir ke tingkat yang paling rendah," kata dia dalam konferensi pers melalui Zoom, Jumat, 24 Mei 2024
Budi mencatat sejak periode 17 Juli 2023 - 22 Mei 2024 Kominfo berhasil memutus akses judi online 1.918.520 konten judi online. Lalu mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terafilisiasi dengan judi online, kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober - 22 Mei 2024.
Mengajukan pemblokiran sebanyak 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, sejak 17 Desember 2023 - 22 Mei 2024. Melakukan take down sebanyak 18.877 sisipan halaman judi pada situs pendidikan, dan 22.714 sisipan halaman judi pada situs pemerintahan sejak 2023 - 22 Mei 2024.
Selain itu, Kominfo dengan tegas mengumumkan akan memberi denda kepada seluruh platform digital senilai Rp 500 juta per konten yang tidak kooperatif dalam memberantas judi online. Serta mengancam akan mencabut izin internet service provider atau ISP yang memfasilitasi permainan judi online.
Menyoal isu tentang masyarakat yang masih bisa mengakses situs ilegal lewat Virtual Private Network atau VPN, Budi angkat bicara. Ia mengatakan pemerintah saat ini berfokus untuk melindungi rakyar kecil. "Jangan kita ngomongin yang canggih-canggih (dulu), seperti teknologi VPN,"
Sementara, ia mengklaim VPN adalah teknologi canggih yang hanya dipakai oleh kalangan menengah atas. "Rakyat kecil enggak pakai VPN," ucapnya.
Oleh karena itu, Kominfo masih berfokus untuk melindungi rakyat kecil dari jeratan judi online secara perlahan dan hati-hati. Namun, ia memastikan bakal mengkaji persoalan VPN dengan sistematis.
Untuk mencapai target menghapus judi online, ia berujar tak bisa dilakukan sendirian. "Memang memutus mata rantai judi online perlu langkah yang komprehensif dan kerja sama antar lembaga dan kementerian," ucapnya.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga sudah memerintahkan agar satuan tugas judi online bisa memutus seluruh mata rantai dan ekosistem judi online.
Pilihan Editor: Kominfo: Promosi Judi Online di Medsos Akan Kena Denda, ISP yang Tak Patuh Akan Dicabut Izinnya