BPK Laporkan Indofarma ke Kejagung, BUMN Akui Ada Fraud

Rabu, 22 Mei 2024 15:43 WIB

Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan yang mengakibatkan indikasi kerugian negara sebesar Rp 371,83 miliar. Kasus itu berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirtoatmodjo alias Tiko mengonfirmasi ada tindakan penipuan dalam kasus tersebut. "Iya, memang kan ada pembicaraan. Di situ memang ada fraud ya," kata dia usai acara DBS Asian Insights Conference 2024, Selasa, 21 Mei 2024.

Tiko mengaku sudah berdiskusi dengan BPK. Ia mendukung langkah BPK untuk melaporkan penipuan itu kepada Kejaksaan. "Jadi kita sudah lapor juga dan memang harus ada tindakan hukum," ucapnya.

Ia menilai kasus itu harus ditindak secara hukum seperti halnya kasus yang pernah terjadi di Jiwasraya dan Garuda. Tiko menjelaskan kementeriannya sedang membahas penyelesaian untuk pembayaran gaji karyawan Indorma yang belum terbayarkan. "Kami sedang melakukan proses restrukturisasi engan biofarma sebagai holding," ucapnya.

Ia berharap Biofarma dapat segera menyelesaikan masalah kewajiban karyawan, sebelum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Advertising
Advertising

Temuan BPK tersebut dipaparkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 hingga 2023 yang diserahkan BPK kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Selain penyerahan hasil pemeriksaan investigatif di atas, BPK juga telah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Ahad, 5 Mei 2024 berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil PKN itu, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp120,14 miliar.

Pilihan editor: BPK Temukan Indikasi Korupsi di PT Indofarma, Kerugian Negara Capai Rp 371 Miliar

ANTARA

Berita terkait

Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia, Menjabat di Era Soeharto dan Habibie

2 jam lalu

Mantan Menteri BUMN Tanri Abeng Meninggal Dunia, Menjabat di Era Soeharto dan Habibie

Tanri Abeng pernah menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN di Kabinet Pembangunan VII dan Kabinet Reformasi Pembangunan.

Baca Selengkapnya

Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

1 hari lalu

Profil Bintang Perbowo, KPK Tetapkan Eks Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menetapkan Bintang Perbowo eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya sebagai tersangka korupsi. Ini profil dan kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Terkini Ekbis Mentan Ajukan untuk Program Cetak Sawah 1 Juta Hektar Prabowo, Update Antrean Bandara karena Gangguan Server

1 hari lalu

Terkini Ekbis Mentan Ajukan untuk Program Cetak Sawah 1 Juta Hektar Prabowo, Update Antrean Bandara karena Gangguan Server

Mentan Minta Tambahan Anggaran Hingga Rp 51 Triliun untuk mendukung program cetak sawah 1 juta hektar, program presiden terpilih Prabowo

Baca Selengkapnya

Kronologi Indofarma Terlilit Utang Pinjol, Pinjam Sampai Rp 69,7 Miliar

1 hari lalu

Kronologi Indofarma Terlilit Utang Pinjol, Pinjam Sampai Rp 69,7 Miliar

Bagaimana Indofarma bisa sampai terlilit utang pinjol hingga diduga merugikan negara Rp 146,57 miliar?

Baca Selengkapnya

Pertamina Peringkat 3 Terbaik Fortune 500 Asia Tenggara 2024, Tahukah Arti Kuda Laut dalam Logo Pertamina Dahulu?

1 hari lalu

Pertamina Peringkat 3 Terbaik Fortune 500 Asia Tenggara 2024, Tahukah Arti Kuda Laut dalam Logo Pertamina Dahulu?

Pertamina raih peringkat 3 terbaik Fortune 500 Asia Tenggara 2024. Berikut logo Pertamina dari masa ke masa, tahukah arti kuda laut di logo sebelumnya

Baca Selengkapnya

Pertamina Peringkat Ketiga Terbaik dalam Daftar Fortune 500 Asia Tenggara 2024, Ini Profilnya

2 hari lalu

Pertamina Peringkat Ketiga Terbaik dalam Daftar Fortune 500 Asia Tenggara 2024, Ini Profilnya

PT Pertamina (Persero) peringkat ketiga terbaik dalam daftar Fortune 500 Asia Tenggara 2024. Berikut profil perusahaan BUMN ini.

Baca Selengkapnya

Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

2 hari lalu

Perlawanan Eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan, Dituntut 11 Tahun Penjara Sebut Kasusnya Direkayasa KPK dan BPK

Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan dituntut jaksa 11 tahun penjara. Menurutnya, kasusnya kriminalisasi hasil rekayasa KPK dan BPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 54 Bidang Tanah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

2 hari lalu

KPK Sita 54 Bidang Tanah dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera

KPK menyita 54 bidang tanah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Akan Tindak Tegas Pengurus Indofarma yang Terlibat Pinjol

2 hari lalu

Wamen BUMN Akan Tindak Tegas Pengurus Indofarma yang Terlibat Pinjol

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan akan menindak tegas orang-orang di PT Indofarma (Persero) Tbk. Yang terlibat terjerat pinjol.

Baca Selengkapnya

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

2 hari lalu

Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Divonis Setengah dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim memvonis Achsanul Qosasi 2,5 tahun penjara dari tuntutan jaksa 5 tahun penjara karena telah mengembalikan uang suap Rp 40 miliar.

Baca Selengkapnya