Kemendag Jelaskan Perbedaan Penerapan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan Aturan Sebelumnya

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Grace gandhi

Rabu, 22 Mei 2024 08:59 WIB

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag memaparkan perbedaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dari aturan sebelumnya. Ada 11 komoditas yang mengalami perubahan.

Saat melakukan sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Arif Sulistiyo menjelaskan ada 11 komoditas yang mengalami perubahan ketentuan barang yang dilarang/larangan atau dibatasi/pembatasan (lartas) dari aturan sebelumnya, yakni elektronik, obat tradisional, kosmetik, perbekalan rumah tangga, alas kaki hingga katup.

Arif menyebut perubahan ketentuan impor itu adalah pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ketentuannya harus mengajukan perizinan impor (PI) dan laporan surveyor (LS) ke Kemendag, namun, dalam Permendag Nomor 8 menjadi barang bebas impor.

"Kemudian relaksasi yang kami berikan apabila semula PI berupa pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sekarang menjadi tanpa pertek. Selain itu, bila di Permendag 36 semula hanya dapat diimpor importir yang usahanya dijual kembali atau API-U menjadi bisa diimpor, baik importir produsen (API-P) atau importir APIP-P," kata Arif dalam sosialisasi daring di channel YouTube Dirgen Daglu pada Selasa, 21 Mei 2024.

Arif mengatakan untuk komoditas elektronik apabila jumlah Harmonized System-nya (HS Code) yang diatur dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ada 78 HS, di Permendag Nomor 2024 hanya 3 HS yaitu ex 8415.10.20, ex 8415.10.30 dan ex 8415.10.90.

Advertising
Advertising

"Lartasnya hanya LS dan bisa dilakukan importir pemegang izin API-U dan API-P. "Pengawasannya di border," katanya.

Selanjutnya: Pada komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan....

<!--more-->

Pada komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, semula izin lartasnya harus memuat PI dan LS, di Permendag Nomor 8 Tahun 2024 hanya membutuhkan LS saja.

Kemudian, komoditas alas kaki di Permendag Nomor 36 harus mengajukan pertek ke Kementerian Perindustrian, dalam Permendag Nomor 8 sudah tidak lagi membutuhkan pertek. Berlaku untuk komofitas pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi. "Komoditas tas di awal harus mengajukan persyaratan impor berupa pertek dan LS. Dalam Permendag nomor 8 hanya LS," ujarnya.

Arif mengatakan untuk LS bahan baku pelumas dan tua menggantikan ketentuan PI mulai berlaku pada 16 Juni 2024 mendatang.

Komoditas berikutnya, tekstil dan produk tekstil dengan pos tarif 5311.00.20 yang semula pakai PI dan LS menjadi barang bebas impor atau tidak diatur.

Ada juga komoditas tekstil yang semula hanya diimpor oleh perusahaan pemilik NIB API-U sekarang bisa diimpor API-U maupin API-P namun kebijakannya tetap memerlukan PI dan LS.

Kemudian, komoditas bahan kimia tertentu dengan pos tarif 2922.41.00 untuk bahan baku penolong industri pakan sebagai sumber protein. Dapat diimpor API-U maupun API-P sebelumnya memakai PI dan PS sekarang hanya LS saja.

Pilihan Editor: ASN Mulai Pindah ke IKN setelah 17 Agustus 2024, Ombudsman: Pemerintah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar

Berita terkait

Keramik Cina Banjiri Pasar Indonesia, Asaki Catat Ada Penurunan Produksi dan Permintaan

1 jam lalu

Keramik Cina Banjiri Pasar Indonesia, Asaki Catat Ada Penurunan Produksi dan Permintaan

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia atau Asaki mencatat penurunan utilisasi kapasitas produksi keramik sepanjang enam bulan terakhir

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pertekstilan Indonesia Minta Pemerintah Adil terkait Rencana Cina Bangun Pabrik Tekstil di Indonesia

1 jam lalu

Asosiasi Pertekstilan Indonesia Minta Pemerintah Adil terkait Rencana Cina Bangun Pabrik Tekstil di Indonesia

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan rencana dibukanya pabrik tekstil Tiongkok dihembuskan ketika industri tekstil dalam negeri sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Banjir Produk Impor, Kemendag Kumpulkan Bukti Praktik Dumping Keramik asal Cina

1 jam lalu

Banjir Produk Impor, Kemendag Kumpulkan Bukti Praktik Dumping Keramik asal Cina

Kemendag masih menyelidiki bukti dumping keramik asal Cina yang berdampak pada industri keramik dalam negeri yang merosot

Baca Selengkapnya

Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

1 hari lalu

Banjir Barang Impor Rugikan Industri Tekstil, Pemerintah akan Atur Kembali Regulasi Antidumping

Kementerian Keuangan akan kembali membahas aturan tentang antidumping untuk barang impor yang rugikan industri tekstil dalam negeri

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, PDN Belum Normal Layanan Sameday Passport di Soekarno-Hatta Tutup

1 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Sebut Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, PDN Belum Normal Layanan Sameday Passport di Soekarno-Hatta Tutup

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan awal tahun hingga saat ini, rupiah tercatat mengalami depresiasi 6,25 persen dibanding akhir 2023.

Baca Selengkapnya

API Minta Revisi Terbatas Permendag No. 8 Tahun 2024, Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Tahun ini

1 hari lalu

API Minta Revisi Terbatas Permendag No. 8 Tahun 2024, Dikhawatirkan Picu Gelombang PHK Tahun ini

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan asossiasi meminta pemerintah melakukan revisi terbatas pada Permendag Nomor 8 tahun 2024

Baca Selengkapnya

Badai PHK Bayang-bayangi Industri Tekstil, Konfederasi Serikat Buruh: Harusnya Pemerintah Bisa Hadir

2 hari lalu

Badai PHK Bayang-bayangi Industri Tekstil, Konfederasi Serikat Buruh: Harusnya Pemerintah Bisa Hadir

Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno buka suara mengenai isu badai PHK di sektor industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Bos Sritex Blak-blakan soal Pendapatan Perusahaan Anjlok karena Banjir Produk Cina

3 hari lalu

Bos Sritex Blak-blakan soal Pendapatan Perusahaan Anjlok karena Banjir Produk Cina

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex membeberkan kondisi pendapatan perseroan sedang menurun drastis di antaranya karena banjir produk Cina.

Baca Selengkapnya

Industri Keramik Terus Merugi, KPPI Selidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan Impor

3 hari lalu

Industri Keramik Terus Merugi, KPPI Selidiki Perpanjangan Tindakan Pengamanan Perdagangan Impor

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mulai menyelidiki perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan impor ubin keramik. Buntut industri keramik dalam negeri terus merugi

Baca Selengkapnya

Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

3 hari lalu

Gelombang PHK Industri Tekstil, BI: Permintaan Turun, Bahan Baku Sulit, Marak Impor Ilegal..

Deputi Kepala Perwakilan BI Jateng menyatakan PHK di industri tekstil karena pabrik kesulitan memperoleh bahan baku dan penurunan permintaan.

Baca Selengkapnya