Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Grace gandhi
Sabtu, 18 Mei 2024 12:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan pembebasan lahan 2.086 hektare untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara rampung 27 Mei 2024. Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Sumadilaga menyebut target itu bukan target buru-buru.
Ia juga memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terdahap warga terdampak.
"Kan kami memenuhi penyelesaian dengan Penanganan Sosial Dampak Kemasyarajat (PSDK) Plus," ujar Danis ketika ditemui di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat, 17 Mei 2024. "Semua diganti, mereka dapat relokasi."
Danis menuturkan, saat ini proses sosialisasi masih dilakukan oleh pemerintah daerah setempat bersama TNI dan kepolisian. Sosialisasi tersebut, kata dia, dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah tidak akan menyengsarakan warga. "Insyaallah Mei, awal Juni, kami mulai proses relokasi," ujar Danis.
Titik relokasi ditetapkan Otorita IKN tidak jauh dari IKN alias masih di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Selama proses relokasi dan hunian baru belum jadi, Danis mengatakan pemerintah bisa menyediakan tempat sementara.
"Kan ini ada kepentingan kami perlu kerja. Kalau menunggu kan susah. Teknisnya nanti teman-teman di lapangan," kata Danis.
Lebih lanjut, Danis menjelaskan, dari total lahan 2.086 hektare yang belum clear, Kementerian PUPR Perlu masuk untuk membangun sejumlah infrastruktur. Adapun proyek yang masuk area lahan tersebut adalah Tol seksi 6A-6B, area Masjid IKN, dan penanganan banjir di hulu Sungai Sepaku.
Selanjutnya: "Tol 6A-6B itu cukup luas, hampir 45 hektare...."
<!--more-->
"Tol 6A-6B itu cukup luas, hampir 45 hektare," tutur Danis.
Tenggat pembebasan lahan 2.086 hektare untuk proyek IKN selesai 27 Mei 2024 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan usai menggelar rapat bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di IKN pada Selasa, 6 Mei 2024. Saat itu, Luhut mengatakan pemerintah menyiapkan relokasi dan ganti rugi.
"Tidak ada rakyat yang dirugikan sama sekali," kata Luhut ketika ditemui media usai rapat bersama Basuki.
Merespons rencana tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Kalimantan Timur meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menyelesaikan "Bagi kami, cara yang terburu-buru itu berbahaya dan berpotensi melanggar HAM (hak asasi manusia) masyarakat adat di kawasan IKN," kata Ketua Aman Kalimantan Timur Saiduani Nyuak kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Jumat, 10 Mei 2024.
Saiduani juga memperingatkan pemerintah untuk tidak menggusur paksa masyarakat di kawasan IKN. Pemerintah, ia menuturkan, harus melindungi wilayah adat yang dikuasai secara turun temurun di kawasan IKN.
"Pemerintah harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat yang turun temurun di sana, serta prioritaskan pembangunan berperspektif perlindungan HAM," ujar Saiduani.
Pilihan Editor: Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara Meledak, Rumah Warga Retak