Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 17 Mei 2024 20:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menekan aturan perubahan sistem kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025 nanti.
Menanggapi keputusan itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.
Dalam pembahasannya, DJSN masih menghitung nilai risiko sebelum angka iuran ditetapkan. "Kami sedang mengambil data-data yang dibutuhkan supaya itungan aktuarinya pas," kata dia di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.
Prinsipnya, kata Agus, DJSN sebagai petugas yang mengevaluasi sistem tersebut tetap memikirkan hak-hak kesehatan masyarakat dengan gotong royong sesuai dengan aturan Undang-Undang.
"Apakah nanti bentuk single, apakah yang lain? Mestinya kalau single ini kan mengurangi prinsip gotong royong, padahal prinsip itu (gotong royong) harus dipegang," kata dia.
Agus mengungkap iuran KRIS nanti tidak akan sama dengan yang sebelumnya. Namun, tetap memikirkan prinsip di atas. "Iurannya tidak akan sama, pasti. Artinya begini, yang kaya tetap harus bantu yang miskin," tuturnya.
Ia menegaskan, BPJS Kesehatan dengan begitu bukan berorientasi pada profit semata. DJSN pun masih punya waktu selama setahun, sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi ditetapkan.
Kini, DJSN sedang fokus mengelola keuangan agar likuiditasnya terjaga. Sementara itu, ia memastikan belum ada uji coba untuk penerapan iuran bar KRIS. "Sekarang likuiditasnya kan 4,3 persen, jangan sampai itu nanti menjadi minus," ucapnya.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III dipatok harga Rp 42 ribu per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35 ribu, karena pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7 ribu. Untuk kelas II, iuran peserta Rp 100 ribu per orang per bulan dan kelas I dikenakan iuran Rp 150 ribu per bulan.
Pilihan Editor: Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta