Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Jumat, 17 Mei 2024 20:05 WIB

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menekan aturan perubahan sistem kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025 nanti.

Menanggapi keputusan itu, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Dalam pembahasannya, DJSN masih menghitung nilai risiko sebelum angka iuran ditetapkan. "Kami sedang mengambil data-data yang dibutuhkan supaya itungan aktuarinya pas," kata dia di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2024.

Prinsipnya, kata Agus, DJSN sebagai petugas yang mengevaluasi sistem tersebut tetap memikirkan hak-hak kesehatan masyarakat dengan gotong royong sesuai dengan aturan Undang-Undang.

"Apakah nanti bentuk single, apakah yang lain? Mestinya kalau single ini kan mengurangi prinsip gotong royong, padahal prinsip itu (gotong royong) harus dipegang," kata dia.

Advertising
Advertising

Agus mengungkap iuran KRIS nanti tidak akan sama dengan yang sebelumnya. Namun, tetap memikirkan prinsip di atas. "Iurannya tidak akan sama, pasti. Artinya begini, yang kaya tetap harus bantu yang miskin," tuturnya.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan dengan begitu bukan berorientasi pada profit semata. DJSN pun masih punya waktu selama setahun, sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi ditetapkan.

Kini, DJSN sedang fokus mengelola keuangan agar likuiditasnya terjaga. Sementara itu, ia memastikan belum ada uji coba untuk penerapan iuran bar KRIS. "Sekarang likuiditasnya kan 4,3 persen, jangan sampai itu nanti menjadi minus," ucapnya.

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran peserta kelas III dipatok harga Rp 42 ribu per bulan. Namun, per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III menjadi Rp 35 ribu, karena pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 7 ribu. Untuk kelas II, iuran peserta Rp 100 ribu per orang per bulan dan kelas I dikenakan iuran Rp 150 ribu per bulan.

Pilihan Editor: Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Berita terkait

Jokowi Tertawa Ditanya Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta

1 jam lalu

Jokowi Tertawa Ditanya Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta

Kaesang masuk radar sejumlah partai politik Koalisi Indonesia Maju, pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

2 jam lalu

Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

Bisnis yang dijalankan Kaesang Pangarep bergerak di sejumlah bidang, di antaranya adalah kuliner, fesyen hingga aplikasi digital.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

3 jam lalu

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

Baca Selengkapnya

Dampingi Presiden Jokowi, Iriana Bagikan Tas saat Blusukan di Pasar Palakka Bone

5 jam lalu

Dampingi Presiden Jokowi, Iriana Bagikan Tas saat Blusukan di Pasar Palakka Bone

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana berkeliling pasar di Kabupaten Bone untuk berdialog langsung dengan para pedagang dan mengecek harga bahan pokok.

Baca Selengkapnya

Pernah Khotbah Iduladha di Hadapan Jokowi, Apa Pesan yang Disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari?

7 jam lalu

Pernah Khotbah Iduladha di Hadapan Jokowi, Apa Pesan yang Disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat khotbah Iduladha di hadapan Presiden Jokwoi berpesan agar manusia menyembelih sifat binatang.

Baca Selengkapnya

ESDM Kejar Target Rampungkan RUU EBET sebelum Masa Jabatan Jokowi Habis

7 jam lalu

ESDM Kejar Target Rampungkan RUU EBET sebelum Masa Jabatan Jokowi Habis

Kementerian ESDM menargetkan RUU EBET bisa beres sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi habis pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

8 jam lalu

Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

Pemerintah telah membangun jalan tol sepanjang 1.938 kilometer dengan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam satu dekade.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

8 jam lalu

Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

Presiden Jokowi membantah tudingan melakukan cawe-cawe di Pilkada 2024. Saat disebut cawe-cawe Pilpres 2024, lalu Jokowi juga menyangkalnya.

Baca Selengkapnya

Perintah Jokowi Back Up Data Nasional Usai Kasus Peretasan PDN

12 jam lalu

Perintah Jokowi Back Up Data Nasional Usai Kasus Peretasan PDN

Presiden Jokowi memerintahkan lembaga/kementerian menyediakan back up atau rekam cadang data nasional.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan Beri Bantuan Pompa dan Tinjau Rumah Sakit di Sulsel Hari Ini

12 jam lalu

Jokowi Akan Beri Bantuan Pompa dan Tinjau Rumah Sakit di Sulsel Hari Ini

Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari ini.

Baca Selengkapnya