Kecelakaan Bus Maut di Subang, MTI: Seharusnya Pengusaha Bus Ditertibkan, Tidak Hanya Sopir

Minggu, 12 Mei 2024 15:31 WIB

Kondisi bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Bus pariwisata yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, terguling di kawasan Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei, 2024. Kecelakaan bus tersebut menewaskan 11 penumpang.

Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan tidak tertibnya pengurusan administrasi perusahaan bus pariwisata membuat kejadian serupa terus berulang.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Bus Trans Putra Fajar dengan nomor kendaraan AD-7524-OG tersebut tidak terdaftar dan data uji kelayakannya nya mati sejak 6 Desember 2023. “Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” ujarnya lewat penyataan tertulis, 12 Mei 2024.

Menurut dia, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi. “Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” ujar Djoko.

Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Menurut dia, data STNK, uji kelayakan atau KIR dan Perizinan sudah seharusnya diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi.

Advertising
Advertising

Selain itu, semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Banyak korban-korban fatal dengan pola yang sama seperti tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi kecelakaan terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu mengatakan aturan batas usia kendaraan bus yang diterapkan masih setengah hati. Bus lama masih banyak yang tidak diperbaiki tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki izin. “Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan dan tidak ada upaya memeperbaiki ini,”.

Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.

Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara. SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda.

Djoko mengatakan Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan.

“Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” ujarnya lagi

Masyarakat juga diimbau tidak hanya melihat tawaran sewa bus murah namun kurang menjamin keselamatan. Selain itu, masyarakat harus proaktif menanyakan proses uji kelayakan termasuk izin di SPIONAM yang harus ada. Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh, baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana diduga tidak memiliki izin angkutan.

“Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta, 11 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.

Aznal jmengatakan, berdasarkan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kadaluwarsa. “Telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal.

Pilihan Editor: 11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan

Berita terkait

Bus Wisata Tabrak Pengedara Motor di Yogya Hingga Tewas, Aktivis Sentil Wacana Larangan Bus Masuk Kota

11 hari lalu

Bus Wisata Tabrak Pengedara Motor di Yogya Hingga Tewas, Aktivis Sentil Wacana Larangan Bus Masuk Kota

Sebuah bus wisata menabrak pengendara motor hingga tewas, saat libur panjang Maulid Nabi di Kota Yogyakarta, Minggu 15 September 2024.

Baca Selengkapnya

Selain Kapal Feri Ini Cara Traveling dari Hong Kong ke Macau dengan Bus

27 hari lalu

Selain Kapal Feri Ini Cara Traveling dari Hong Kong ke Macau dengan Bus

Kalau berencana traveling ke Hong Kong, bisa mengunjungi Macau dengan kapal feri atau bus

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus di Iran Tewaskan 28 Jemaah Syiah dari Pakistan

38 hari lalu

Kecelakaan Bus di Iran Tewaskan 28 Jemaah Syiah dari Pakistan

Kecelakaan bus terjadi pada bus yang sedang mengangkut 51 jemaah Syiah dari Pakistan menuju Irak mengalami kecelakaan di provinsi Yazd

Baca Selengkapnya

HUT RI Ke-79 di IKN, Kemenhub Kirim 97 Bus dari Jawa dan Jabodetabek

52 hari lalu

HUT RI Ke-79 di IKN, Kemenhub Kirim 97 Bus dari Jawa dan Jabodetabek

Kementerian Perhubungan akan mengirim 97 bus menjelang upacara Hari Ulang Tahun Ke-79 RI di IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya

Berakhir Pekan di Subang, Melayang Sejenak di Perkebunan Teh Sekitar Bukit Santiong

57 hari lalu

Berakhir Pekan di Subang, Melayang Sejenak di Perkebunan Teh Sekitar Bukit Santiong

Di kebun teh Subang, klub paralayang Elang Mas menyiapkan enam orang penerbang yang punya kualifikasi dan lisensi khusus untuk terbang tandem.

Baca Selengkapnya

Kemenperin: Industri Bus Berprospek Cerah di Tahun Ini, Karoseri RI Diminati

22 Juli 2024

Kemenperin: Industri Bus Berprospek Cerah di Tahun Ini, Karoseri RI Diminati

Pertumbuhan yang cukup ekspansif membuat bisnis di sektor bus memiliki peluang besar untuk dikembangkan.

Baca Selengkapnya

LPSK Rekomendasikan Justice Collaborator untuk Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

12 Juli 2024

LPSK Rekomendasikan Justice Collaborator untuk Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

LPSK berharap rekomendasi Justice Collaborator untuk terdakwa perkara pembunuhan ibu dan anak, M Ramdanu, dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya

Bos PO San Cerita soal Modus Penipuan Penjualan Tiket Bus hingga Rugi Rp 16 Jutaan

9 Juli 2024

Bos PO San Cerita soal Modus Penipuan Penjualan Tiket Bus hingga Rugi Rp 16 Jutaan

Direktur Utama PT San Putra Sejahtera atau PO San, Kurnia Lesani Adnan, bercerita maraknya penipuan tiket bus terus terjadi dan kian meresahkan.

Baca Selengkapnya

40 Hari Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga dan Rekan Tabur Bunga di Makam Korban

21 Juni 2024

40 Hari Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga dan Rekan Tabur Bunga di Makam Korban

Keluarga dan rekan korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok mengadakan tabur bunga dan doa bersama untuk mengenang 40 hari

Baca Selengkapnya

Polres Garut dan Dishub Razia Bus Klakson Telolet karena Mengundang Bahaya bagi Anak-Anak

15 Juni 2024

Polres Garut dan Dishub Razia Bus Klakson Telolet karena Mengundang Bahaya bagi Anak-Anak

Geografis Garut yang pegunungan dan berjalan sempit dinilai berbahaya bagi anak-anak yang mengejar bus karena tergoda klakson telolet

Baca Selengkapnya