Kecelakaan Bus Maut di Subang, MTI: Seharusnya Pengusaha Bus Ditertibkan, Tidak Hanya Sopir
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 12 Mei 2024 15:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bus pariwisata yang mengangkut puluhan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok, terguling di kawasan Subang, Jawa Barat, Sabtu 11 Mei, 2024. Kecelakaan bus tersebut menewaskan 11 penumpang.
Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan tidak tertibnya pengurusan administrasi perusahaan bus pariwisata membuat kejadian serupa terus berulang.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Bus Trans Putra Fajar dengan nomor kendaraan AD-7524-OG tersebut tidak terdaftar dan data uji kelayakannya nya mati sejak 6 Desember 2023. “Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Banyuretno Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” ujarnya lewat penyataan tertulis, 12 Mei 2024.
Menurut dia, pengawasan terhadap bus pariwisata masih perlu diperketat dan harus ada sanksi bagi perusahaan bus yang lalai terhadap tertib administrasi. “Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan. Selama ini, selalu sopir yang dijadikan tumbal setiap kecelakaan bus,” ujar Djoko.
Alhasil, kejadian serupa dengan penyebab yang sama selalu terulang kembali. Menurut dia, data STNK, uji kelayakan atau KIR dan Perizinan sudah seharusnya diintegrasikan menjadi satu kesatuan sebagai alat pengawasan secara administrasi.
Selain itu, semua bus pariwisata yang kecelakaan lalu lintas adalah bus bekas AKAP/AKDP. Banyak korban-korban fatal dengan pola yang sama seperti tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi kecelakaan terjadi deformasi yang membuat korban tergencet.
Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu mengatakan aturan batas usia kendaraan bus yang diterapkan masih setengah hati. Bus lama masih banyak yang tidak diperbaiki tetapi dijual kembali sebagai kendaraan umum, karena masih plat kuning, sehingga bisa di kir tapi tidak memiliki izin. “Keadaan ini terus terjadi dan tidak bisa dikendalikan dan tidak ada upaya memeperbaiki ini,”.
Mengutip data dari Direktorat Lalu Lintas Ditjenhubdat Kemenhub, hingga November 2023, jumlah kendaraan pariwisata 16.297 unit. Baru 10.147 bus (62,26 persen) yang terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM), sisanya 6.150 bus (37,74 persen) adalah angkutan liar alias tidak terdaftar.
Masyarakat perlu mewaspadai juga dengan tawaran-tawaran murah dari penyelenggara. SPIONAM merupakan layanan untuk memberikan kemudahan operator dalam mengajukan perijinan di bidang Angkutan dan Multimoda.
Djoko mengatakan Polisi harus berani memperkarakan pengusaha bus termasuk pengusaha lama. Panitia penyelenggara atau even organizer yang menawarkan tarif bus murah juga bisa diperkarakan.
“Selama ini jarang didengar Polisi menindak pengusaha bus yang tidak taat aturan. Polisi harus berani menindak pengusaha bus yang tidak tertib administrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan,” ujarnya lagi
Masyarakat juga diimbau tidak hanya melihat tawaran sewa bus murah namun kurang menjamin keselamatan. Selain itu, masyarakat harus proaktif menanyakan proses uji kelayakan termasuk izin di SPIONAM yang harus ada. Sosialisasi harus lebih masif lagi terhadap pengunaan sabuk keselamatan untuk semua kendaraan berperjalanan jarak jauh, baik kendaran umum maupun kendaraan pribadi.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyatakan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana diduga tidak memiliki izin angkutan.
“Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta, 11 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Aznal jmengatakan, berdasarkan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kadaluwarsa. “Telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal.
Pilihan Editor: 11 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus Pariwisata Terguling di Subang, Kemenhub: Bus Tidak Punya Izin Angkutan