Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Minggu, 12 Mei 2024 09:01 WIB

ilustrasi pensiun (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Hak pensiunan karyawan identik dengan PNS atau ASN namun karyawan swasta atau karyawan di perusahaan non pemerintahan juga memiliki hak dana pensiun di masa tua yang tidak dapat disamakan dengan pesangon akibat PHK.

Secara kebijakan yang tertulis di undang-undang, aturan pensiun karyawan swasta dan PNS atau ASN berada di dalam aturan yang berbeda. Pensiunan bagi karyawan swasta telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun sementara untuk PNS dan ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hak Karyawan Pensiunan

Karyawan Swasta

Bagi karyawan swasta, hak bagi karyawan pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun namun dalam aturan tersebut tidak disebutkan batasan usia yang jelas. Tetapi, jika merujuk pada Permenaker atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 1995, para karyawan yang masuk kedalam masa pensiun biasanya ada di usia 55 tahun.

Ada beberapa kasus khusus yang melakukan kesepakatan bersama perusahaan untuk tetap bekerja di usia lebih dari 55 tahun, tetapi batasan maksimal karyawan tersebut dipekerjakan adalah 60 tahun.

Advertising
Advertising

Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 berkaitan dengan Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (PPJP) menuliskan bahwa karyawan juga berhak mengajukan permohonan pensiun ketika usianya sudah mencapai 56 tahun. Serta dapat ditambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai batas 65 tahun.

Kemudian untuk pesangon pensiunan sudah tertuang dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 56 yang menuliskan pengusaha dapat menetapkan PHK kepada buruh yang memasuki waktu pensiun dengan catatan Uang pesangon senilai 1,75 kali sesuai Pasal 40 ayat (2), Uang penghargaan masa kerja senilai 1 kali sesuai Pasal 40 ayat (3), dan Uang pengganti hak sesuai Pasal 40 ayat (4).

Jumlah besaran pesangon yang akan didapatkan bergantung dengan kesepakatan perusahaan dan karyawan. Untuk cara penghitungannya dapat dilihat secara rinci pada PP No. 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut juga sudah dicantumkan jumlah uang penggantian apa saja yang harus diberikan kepada karyawan swasta yang pensiun.


PNS atau ASN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur jaminan pensiun yang akan didapatkan oleh PNS. Tujuan dari jaminan hari tua tersebut untuk melindungi penghasilan para PNS saat memasuki masa tua dan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bekerja bersama pemerintahan.

Berikut adalah beberapa situasi yang tertulis untuk mendapatkan jaminan hari tua bagi PNS:

  1. Uang pensiunan akan tetap diberikan jika PNS telah meninggal dunia.
  2. Uang pensiun tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang telah memenuhi syarat
  3. PNS dapat memilih berhenti bekerja dan tetap mendapatkan uang pensiun. Meskipun atas pilihan sendiri untuk berhenti, PNS tersebut harus mencapai usia dan masa kerja tertentu berdasarkan undang-undang
  4. Jaminan pensiun akan otomatis diberikan kepada PNS yang telah mencapai batas usia sesuai yang telah ditentukan
  5. Jika terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, jaminan pensiun akan diberikan sebagai jaminan pensiun dini
  6. Jaminan pensiun juga akan diterima oleh PNS jika ia sudah tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai PNS.


ADINDA ALYA IZDIHAR | NIA HEPPY LESTARI | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Berita terkait

Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

2 hari lalu

Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

Ketua Komisi II DPR menyebut bahwa pihaknya berjuang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer.

Baca Selengkapnya

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

3 hari lalu

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

Tak kurang dari 250 karyawan PLTU Celukan Bawang tak jelas kompensasi pesangonnya. Apa kata manajemen?

Baca Selengkapnya

Mantan Bek Manchester United Raphael Varane Umumkan Pensiun Lewat Unggahan di Akun Instagramnya

3 hari lalu

Mantan Bek Manchester United Raphael Varane Umumkan Pensiun Lewat Unggahan di Akun Instagramnya

Raphael Varane menjadi bagian dari skuad Timnas Prancis yang menjadi juara Piala Dunia 2018, bermain untuk Real Madrid sepuluh tahun (2011-2021).

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Hambatan Bangun IKN: Bikin Rumah Saja Rumit

3 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Hambatan Bangun IKN: Bikin Rumah Saja Rumit

Presiden Jokowi menegaskan bahwa membangun IKN bukan sesuatu yang mudah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Membangun IKN Bukan Hal Mudah, Memindahkan ASN Juga Perlu Perhitungan

3 hari lalu

Jokowi Sebut Membangun IKN Bukan Hal Mudah, Memindahkan ASN Juga Perlu Perhitungan

Presiden Jokowi menyebut membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan perkara mudah.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

3 hari lalu

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

Mendagri mengatakan, temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

3 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

Bareskrim Polri menjelaskan kronologi peretasan dan penjualan data ASN BKN yang dilakukan seorang guru honorer di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

4 hari lalu

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Menurut Azwar Anas judi online sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

4 hari lalu

Sejumlah Fakta dan Modus Terungkap dalam Persidangan Pungli di Rutan KPK

Sidang kasus dugaan pungli di Rutan KPK masih berlanjut, apa saja fakta-fakta dan modus yang terkuak di pengadilan?

Baca Selengkapnya

Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

4 hari lalu

Sengkarut di PLTU Celukan Bawang: Persoalan Alih Daya hingga Tak Jelas Pesangon 254 Karyawan

Sebanyak 254 buruh PLTU Celukan Bawang, Buleleng, Bali, dihadapkan pada situasi pelik ditengah ketidakjelasan urusan pesangon. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya