Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

Kamis, 2 Mei 2024 13:02 WIB

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hendry ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku pemilik manfaat (beneficiary owner) PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Dia menjadi satu dari lima tersangka yang baru ditetapkan oleh Kejagung pada Sabtu, 27 April 2024.

Profil Hendry Lie

Melansir laman resminya, PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003. Maskapai penerbangan itu merintis bisnisnya dengan satu unit Boeing 737-200 yang baru mendapatkan izin beroperasi pada 28 Oktober 2003 melalui sertifikat Air Operation Certificate (AOC).

Pria kelahiran Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tersebut tercatat menjadi Komisaris Sriwijaya Air pada Kamis, 13 Desember 2018 setelah perusahaan memutuskan untuk bergabung menjadi bagian dari Garuda Indonesia Group melalui skema kerja sama operasi atau joint operation (KSO).

Namun, kerja sama antara Sriwijaya Air Group dengan Garuda Indonesia Group berakhir, sehingga perusahaan merombak susunan direksi dan memutuskan untuk melanjutkan bisnisnya sendiri sejak 2019 lalu.

Advertising
Advertising

Dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani pemegang saham Hendry Lie di Jakarta menyatakan bahwa Jefferson Irwin Jauwena diangkat menjadi Direktur Utama PT Sriwijaya Air; Didi Iswandy sebagai Direktur Operasional; Cecep Cahyana sebagai Direktur Quality, Safety, and Security; serta Dwi Iswantoro sebagai Direktur Teknik per Kamis, 7 November 2019.

“Surat keputusan ini berlaku terhitung sejak ditandatangani. Dengan ketentuan hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur dalam surat keputusan ini, maka akan diputuskan kemudian. Jika terdapat kekeliruan terhadap ketentuan dan isi dari surat keputusan ini, maka akan dilakukan perubahan seperlunya,” tulis Hendry Lie dalam surat yang dirilis pada Jumat, 8 November 2019.

Selanjutnya: Hendry Lie pernah diperiksa Kejagung untuk kasus dugaan korupsi PT Asabri

Berita terkait

Penyidik Jampidsus Periksa Adik Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

1 jam lalu

Penyidik Jampidsus Periksa Adik Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa adik Sandra Dewi dan suaminya dalam kasus korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Terkini: Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono di Komite BP Tapera, Serikat Buruh Sebut Tak Punya Rumah Malah Disuruh Bantu Orang Miskin

18 jam lalu

Terkini: Sri Mulyani dan Basuki Hadimuljono di Komite BP Tapera, Serikat Buruh Sebut Tak Punya Rumah Malah Disuruh Bantu Orang Miskin

Komite BP Tapera diisi Menteri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai ketua serta anggotanya antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya

Soal 109 Ton Emas LM 'Aspal' yang Seret Enam Petingginya, PT Antam Jamin Kemurniannya

18 jam lalu

Soal 109 Ton Emas LM 'Aspal' yang Seret Enam Petingginya, PT Antam Jamin Kemurniannya

Antam menjamin seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tak Sanksi Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus, IPW: Preseden Buruk

22 jam lalu

Polisi Tak Sanksi Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus, IPW: Preseden Buruk

Polri menyatakan peristiwa penguntitan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Anggota Densus 88 bukan masalah

Baca Selengkapnya

4 Fakta Tentang Korupsi Timah 300 T: Kerugian Hingga Nama Tersangka

23 jam lalu

4 Fakta Tentang Korupsi Timah 300 T: Kerugian Hingga Nama Tersangka

Kasus korupsi timah PT Timah Tbk kembali mencuat, berikut adalah 4 fakta terbarunya.

Baca Selengkapnya

3 Alasan Pakar Hukum Universitas Trisakti Sebut Pembebasan Gazalba Saleh Sebagai Putusan Ngawur

1 hari lalu

3 Alasan Pakar Hukum Universitas Trisakti Sebut Pembebasan Gazalba Saleh Sebagai Putusan Ngawur

PN Jakarta Pusat kabulkan eksepsi Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa KPK, diputus bebas. Pakar Hukum Universitas Trisakti sebut keputusan ngawur.

Baca Selengkapnya

3 Hal tentang Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah

1 hari lalu

3 Hal tentang Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah

Baca Selengkapnya

Kerugian Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun, Pj Gub Bangka Belitung Pertanyakan Aspek Penghitungan

1 hari lalu

Kerugian Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun, Pj Gub Bangka Belitung Pertanyakan Aspek Penghitungan

Pj Gub Bangka Belitung Safrizal ZA mengatakan belum mengetahui jelas apa saja yang menjadi aspek penghitungan kerugian negara di korupsi PT Timah

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Polri Sebut Penguntitan Jampidsus Bukan Masalah, Syarat Usia Calon Gubernur

1 hari lalu

Top 3 Hukum: Polri Sebut Penguntitan Jampidsus Bukan Masalah, Syarat Usia Calon Gubernur

Polisi menilai aksi anggota Densus 88 buntuti Jampidsus Febrie Adriansyah bukan masalah. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MRT Jakarta Beroperasi Kembali Jumat Pagi Ini, Berapa Jumlah Penumpang Hariannya?

1 hari lalu

MRT Jakarta Beroperasi Kembali Jumat Pagi Ini, Berapa Jumlah Penumpang Hariannya?

MRT Jakarta kembali beroperasi pada Jumat pagi, 31 Mei 2024, setelah seonggok besi baja pembangunan Gedung Jampidsus jatuh menimpa rel Kamis sore

Baca Selengkapnya