YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Grace gandhi
Sabtu, 27 April 2024 15:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti terkait permasalahan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal ini dilatarbelakangi oleh aduan dari konsumen Pinjol ilegal.
"Pekan ini, YLKI telah berkirim surat kepada Satgas Pasti atas pengaduan konsumen Pinjol ilegal," katanya kepada Tempo pada Jumat, 26 April 2024.
Dia mengatakan, YLKI melalui surat tersebut meminta agar penindakan terhadap Pinjol ilegal bisa maksimal dan sampai ke akarnya. Bahkan bukan hanya diblokir, namun bila memungkinkan dana Pinjol ilegal dapat dirampas oleh negara. "Agar mereka tidak punya modal untuk mengoperasikannya kembali," kata Rio.
Satgas Pasti merupakan wadah forum koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Sebelumnya, satgas ini telah memblokir 537 entitas Pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.
Kemudian, Satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal dengan potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selanjutnya: Dalam surat yang dikirim kepada Satgas Pasti, YLKI juga....
<!--more-->
Dalam surat yang dikirim kepada Satgas Pasti, YLKI juga menjelaskan bahwa kehadiran Pinjol ilegal merugikan semua pihak. Misalnya dari sisi pemerintah tidak mendapatkan pajak. Kemudian dari sisi pelaku usaha, Pinjol ilegal ini merupakan persaingan usaha yang tidak sehat. "(Dari) sisi konsumen, tentu melemahkan perlindungan konsumen."
YLKI meminta pemerintah untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana dan investor Pinjol ilegal.
"Dengan memutus aliran dana sampai akarnya, maka mereka berpotensi untuk stop melakukan operasi Pinjol ilegal di Indonesia. Kami meminta pemerintah jangan ragu membumi hanguskan pinjol ilegal demi kepentingan perlindungan konsumen," tutur Rio.
YLKI mengimbau masyarakat untuk jeli dan teliti sebelum meminjam. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan Pinjol ilegal yang menampilkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Konsumen harus crosscheck di web OJK, apakah mereka terdaftar atau tidak."
Pilihan Editor: Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024