YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 27 April 2024 15:59 WIB

Ilustrasi: Rio Ari Seno

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti terkait permasalahan pinjaman online (Pinjol) ilegal. Hal ini dilatarbelakangi oleh aduan dari konsumen Pinjol ilegal.

"Pekan ini, YLKI telah berkirim surat kepada Satgas Pasti atas pengaduan konsumen Pinjol ilegal," katanya kepada Tempo pada Jumat, 26 April 2024.

Dia mengatakan, YLKI melalui surat tersebut meminta agar penindakan terhadap Pinjol ilegal bisa maksimal dan sampai ke akarnya. Bahkan bukan hanya diblokir, namun bila memungkinkan dana Pinjol ilegal dapat dirampas oleh negara. "Agar mereka tidak punya modal untuk mengoperasikannya kembali," kata Rio.

Satgas Pasti merupakan wadah forum koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Sebelumnya, satgas ini telah memblokir 537 entitas Pinjol ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Kemudian, Satgas juga memblokir 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal dengan potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Dalam surat yang dikirim kepada Satgas Pasti, YLKI juga....

<!--more-->

Dalam surat yang dikirim kepada Satgas Pasti, YLKI juga menjelaskan bahwa kehadiran Pinjol ilegal merugikan semua pihak. Misalnya dari sisi pemerintah tidak mendapatkan pajak. Kemudian dari sisi pelaku usaha, Pinjol ilegal ini merupakan persaingan usaha yang tidak sehat. "(Dari) sisi konsumen, tentu melemahkan perlindungan konsumen."

YLKI meminta pemerintah untuk melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana dan investor Pinjol ilegal.

"Dengan memutus aliran dana sampai akarnya, maka mereka berpotensi untuk stop melakukan operasi Pinjol ilegal di Indonesia. Kami meminta pemerintah jangan ragu membumi hanguskan pinjol ilegal demi kepentingan perlindungan konsumen," tutur Rio.

YLKI mengimbau masyarakat untuk jeli dan teliti sebelum meminjam. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan Pinjol ilegal yang menampilkan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Konsumen harus crosscheck di web OJK, apakah mereka terdaftar atau tidak."

Pilihan Editor: Harga Tiket MotoGP Mandalika Didiskon 50 Persen Selama 26 April hingga 5 Mei 2024

Berita terkait

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

2 jam lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

1 hari lalu

Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar

Baca Selengkapnya

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

1 hari lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

1 hari lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.

Baca Selengkapnya