Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Reporter

Antara

Editor

Grace gandhi

Kamis, 25 April 2024 17:56 WIB

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)

TEMPO.CO, Praya, Lombok Tengah - Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika yang telah ditetapkan menjadi program skala prioritas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipastikan dilanjutkan pada masa kepemimpinan Prabowo-Gibran.

"Apa yang telah diprogramkan Presiden Jokowi itu akan dilanjutkan Presiden (dan Wapres) terpilih Prabowo-Gibran, baik itu pembangunan di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara maupun destinasi KEK Mandalika," kata Ngabalin, usai menghadiri acara KSP Mendengar 10 Tahun Pemerintahan Jokowi yang dihadiri kelompok disabilitas dan penerima manfaat bantuan sosial di Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 25 April 2024.

Sirkuit MotoGP yang telah dibangun di KEK Mandalika diharapkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Selain itu, bisa meningkatkan investasi dan peningkatan kunjungan wisatawan di NTB khususnya.

"Fasilitas pendukung pasti dilanjutkan untuk peningkatan investasi di KEK Mandalika," katanya pula.

Ngabalin mengatakan 10 tahun untuk mengembalikan posisi Indonesia menjadi sebuah negara yang makmur, negara yang sejahtera bagi kepemimpinan Presiden Jokowi itu tidak cukup. Karena itu, keberhasilan seorang pemimpin adalah bagaimana dia mempersiapkan pemimpin untuk bisa melanjutkan apa-apa yang telah diprogramkan dan yang telah dicanangkan.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: "Hal itu menjadi bagian yang sangat amat penting bagi keberhasilan...."

<!--more-->

"Hal itu menjadi bagian yang sangat amat penting bagi keberhasilan seorang pemimpin, itulah yang ada pada Presiden Joko Widodo (Jokowi)," kata Ngabalin lagi.

Ngabalin mengatakan program-program apa yang harus dan untuk dilanjutkan, seperti Joko Widodo telah membangun sarana dan prasarana bagi kemajuan NTB, seperti Sirkuit Mandalika.

"Selanjutnya kita butuh banyak hotel di sinilah selanjutnya kita butuh membangun sebuah masyarakat yang sadar akan pariwisata luar biasa dampak terhadap peningkatan ekonomi," kata Ngabalin.

Program yang direncanakan Jokowi itu dipikirkan juga oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, untuk melanjutkan kerja-kerja hebat. Hal ini hanya bisa dilaksanakan pemimpin-pemimpin yang punya integritas yang dimiliki oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Seorang pemimpin yang berhasil adalah dia bisa menyiapkan pemimpin penggantinya untuk meneruskan apa-apa yang dipikirkan dan diprogramkan," kata Ngabalin.

Pilihan Editor: Gibran Wakil Presiden Terpilih, Berapa Gaji dan Tunjangannya?

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

2 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

3 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

5 jam lalu

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

5 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

5 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

6 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

7 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

8 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

10 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya