Ketua KNKT Sebut Sopir Kelelahan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu KNKT?

Jumat, 12 April 2024 09:15 WIB

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin

TEMPO.CO, Jakarta - Kecelakaan tragis terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek dan melibatkan Bus Primajasa, Grand Max, dan Daihatsu Terios. Mobil Grand Max masuk ke jalur berlawanan dan terbakar setelah ditabrak oleh sebuah bus.

Terios juga terlibat dalam kecelakaan ini. Saat ini, polisi masih melakukan identifikasi korban, namun dilaporkan 12 orang tewas dalam insiden tersebut. Menko PMK Muhadjir Effendy telah meninjau proses identifikasi korban di RSUD Karawang. Proses identifikasi masih berlangsung untuk mengungkap identitas korban.

Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengungkapkan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan tersebut adalah karena pengemudi kendaraan travel tidak resmi telah bekerja melebihi batas waktu.

"Salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi, bekerja melebihi waktu," kata Soerjanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 April 2024, dikutip dari Antara.

Apa Itu KNKT?

Advertising
Advertising

Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah sebuah institusi independen yang bertanggung jawab dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2022 tentang KNKT, institusi ini didirikan dengan tujuan untuk mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.

Tugas dan Fungsi KNKT

KNKT memiliki tugas utama dalam melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden tersebut, disebutkan bahwa KNKT bertanggung jawab untuk melakukan investigasi terhadap kecelakaan transportasi.

Selain itu, KNKT juga memiliki beragam fungsi dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden tersebut. Salah satu fungsi utama KNKT adalah permintaan data dan keterangan kepada berbagai pihak terkait, seperti perseorangan, pelaku kecelakaan, pegawai atau pejabat instansi terkait, lembaga profesi terkait, masyarakat, dan pihak lainnya.

KNKT juga melakukan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif mengenai penyebab kecelakaan transportasi. Selain itu, KNKT bertugas menyusun laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi dan memberikan rekomendasi dalam laporan akhirnya.

Fungsi lain KNKT meliputi pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam investigasi kecelakaan transportasi, evaluasi terhadap rekomendasi yang diberikan, serta penyelenggaraan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.

Prinsip Kerja KNKT

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, KNKT mengedepankan prinsip-prinsip mandiri, obyektif, dan profesional, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15. Mereka bertanggung jawab atas kebenaran hasil investigasi dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, KNKT juga menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi terkait Investigasi Kecelakaan Transportasi, untuk memastikan keamanan dan kebenaran proses investigasi.

Dengan bantuan investigator yang profesional dan berkompeten, KNKT dapat melakukan investigasi kecelakaan transportasi dengan lebih efektif dan efisien. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan keselamatan transportasi dan mencegah terjadinya kecelakaan di masa yang akan datang.

Pilihan Editor: Fakta-fakta Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek

Berita terkait

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

1 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

1 hari lalu

KNKT Ungkap Bus Putera Fajar yang Alami Kecelakaan di Subang Diubah Bentuk: Dari Normal Deck jadi High Deck

KNKT masih menganalisis ada atau tidaknya pengaruh perubahan bentuk bus pariwisata yang tidak semestinya hingga menyebabkan kecelakaan maut.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

2 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

2 hari lalu

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang, Polisi Akan Periksa Semua Pihak yang Terlibat

Kakorlantas Polri Aan Suhanan mengatakan akan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam kecelakaan bus SMK Lingga Kencana di Subang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

2 hari lalu

Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, KNKT: Sopir Kurang Istirahat dan Kendaraan Tidak Layak Jalan

Kasus kecelakaan bus ilegal tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

2 hari lalu

4 Orang Meninggal, Ini Kronologi Mobil Fortuner Jatuh ke Jurang di Taman Nasional Bromo

Polres Malang mengungkap kronologi mobil Fortuner berpenumpang 9 orang jatuh ke jurang di kawasan Taman Nasional Bromo.

Baca Selengkapnya

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

2 hari lalu

Imbas Kecelakaan Bus Putera Fajar di Subang, Kemenhub Rancang Lagi Aturan Jual Beli, Ganti Kepemilikan Kendaraan

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub sedang menyiapkan berbagai upaya antisipasi kecelakaan lalu lintas oleh bus yang dinilai masih masif kasusnya.

Baca Selengkapnya

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

2 hari lalu

7 Pasien Dipulangkan, RS Bhayangkara Brimob Masih Rawat 5 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Brimob AKBP Taufik Ismail mengatakan 7 pasien korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana dibolehkan pulang.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

2 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

2 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya