Barang Impor Pekerja Migran Menumpuk di Semarang, Kemendag: Itu Baru Tiba

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Khairul anam

Senin, 8 April 2024 10:37 WIB

Sejumlah pekerja migran yang dideportasi secara mandiri dari Malaysia mendengarkan pengarahan dari petugas di Terminal Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Minggu, 24 Maret 2024. Pemerintah Malaysia mendeportasi 115 pekerja migran Indonesia (PMI) serta dua orang anak dari Depot Imigrasi Machap Umboo Melaka ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai dimana proses deportasi tersebut dibiayai oleh pekerja migran sendiri hingga pemulangannya sampai ke daerah asal yang dikoordinir oleh pihak P4MI daerah setempat. ANTARA/Aswaddy Hamid

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso merespon soal tertahannya barang impor kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah pada 4 April 2024 lalu. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dituding sebagai biang menumpuknya barang impor kiriman PMI di Semarang.

Budi mengatakan, barang bawaan PMI yang tertahan di Semarang tersebut merupakan barang yang baru tiba. Bukan barang yang sudah lama tertahan. Untuk itu, kata Budi, Kemendag akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk merespons kesalahpahaman tersebut.

“Barang yang tertahan di TPS bukan barang lama, tapi barang yang baru tiba. Juga ada indikasi barang atas nama PMI sebenarnya bukan milik PMI dan jumlahnya melebihi batasan yang diatur,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 7 April 2024.

Dengan telah diberikannya relaksasi impor barang kiriman PMI melalui Permendag 36 tahun 2023 Juncto 3 tahun 2024, Budi berharap agar PMI dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga, tidak terjadi kendala dalam proses impor barang kiriman PMI.

“Kami harap, kemudahan dan pengecualian kebijakan impor barang kiriman PMI ini dapat dipahami dan dipatuhi sehingga proses pengiriman barang kiriman PMI dapat berjalan lancar, segera tiba, serta diterima keluarga dan sanak saudara di Indonesia,” katanya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya BP2MI merespons video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah barang impor milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) tertahan di Semarang. Bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), BP2MI membenarkan telah berkunjung ke Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menyebut kunjungan itu dilakukan untuk meninjau secara langsung barang milik PMI yang terkena larangan pembatasan atau Lartas.

Budi mengatakan, Permendag 3/2024 justru dibuat untuk dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun 2023 lalu. Dalam Permendag sebelumnya (Permendag 36/2023), pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.

“(Sekarang) akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” kata Budi.

Kemendag menyebut Permendag 3/2024 yang memberi kemudahan impor barang kiriman tersebut diberikan kepada PMI sebagai penghargaan buat pahlawan devisa. Selain itu, agar tidak mengganggu kinerja industri dalam negeri, khususnya sektor industri kecil menengah (IKM) padat karya yang sangat terdampak oleh banjirnya barang asal impor.

“Penentuan barang yang dapat diimpor oleh PMI dilakukan bersama-sama antara kementerian dan lembaga pembina sektor komoditas, Ditjen Bea dan Cukai, dan BP2MI,” kata Budi.

Budi menegaskan, penyusunan Permendag 3/ 2024 tidak dilakukan Kemendag sendiri. Permendag tersebut menurut Budi juga telah mendapat pertimbangan dari Kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Luar Negeri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Bidang Koordinator Perekonomian. Permedang itu diklaim memudahkan pekerja migran dari Indonesia.

“Ketentuan ini sudah mempertimbangkan seluruh aspek dan kepentingan antara lain untuk meminimalisir impor barang dalam keadaan tidak baru yang berpotensi membawa kuman dan penyakit yang akan mengganggu aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 7 April 2024.

Pilihan Editor: Arus Mudik Lebaran 2024, Konsumsi BBM Semua Jenis Naik kecuali Industri

Berita terkait

6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

17 jam lalu

6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

Belakangan Bea Cukai menjadi perbincangan publik karena terseret sejumlah kasus saat menangani barang impor masyarakat.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo

1 hari lalu

Revisi Permendag Larangan Pembatasan Barang Impor, Begini Tanggapan Apindo

Munculnya revisi larangan pembatasan barang impor lantaran ada kendala penumpukan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Publik Ramai Kritik Bea Cukai, Ekonom: Itu untuk Kebaikan

4 hari lalu

Publik Ramai Kritik Bea Cukai, Ekonom: Itu untuk Kebaikan

Bea Cukai sedang kebanjiran kritik dari publik. Ekonom menilai kritik itu baik untuk perbaikan di tubuh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

5 hari lalu

Askolani Paparkan Peran Bea Cukai bagi Perekonomian di Tengah Kisruh Barang Impor

Askolani memaparkan bagaimana capaian pengawasan dan penindakan dilakukan oleh lembaganya selama ini.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

5 hari lalu

Uni Eropa, UNODC dan ILO Luncurkan PROTECT untuk Lindungi Hak Perempuan Pekerja Migran

PROTECT ditujukan untuk memperkuat hak-hak perempuan pekerja migran, anak-anak dan kelompok berisiko di Indonesia

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

6 hari lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

6 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

14 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

17 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya