Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 6 April 2024 09:49 WIB

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan pembahasan terkait aturan perlindungan jaminan sosial untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) akan dilakukan setelah Lebaran 2024. Salah satu hal yang dibahas adalah pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pekerja dengan hubungan kemitraan, termasuk ojol dan kurir yang menggunakan platform daring.

“Dibahas setelah Mei, tidak bisa sekarang. Sesudah peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei, May Day,” kata Afriansyah usai pelepasan mudik bersama pekerja di Jakarta, Kamis, 4 April 2024, seperti dikutip dari Antara.

Dia menyebut Kemnaker sudah bertemu dengan asosiasi pengemudi transportasi daring guna mendapat kejelasan mengenai proses pembahasan aturan pekerja dengan hubungan kemitraan. Dia juga memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan tim untuk membahas aturan itu sesuai dengan arahan Komisi IX DPR RI.

“Nanti kita akan pertemukan dengan aplikator,” ucap Afriansyah.

Aturan THR untuk pekerja/buruh saat ini tidak berlaku untuk mereka yang bekerja atas perjanjian kemitraan, seperti diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu.

Advertising
Advertising

Adapun ketentuan pemberian THR tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berlaku untuk pekerja dengan hubungan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Soal kapan aturan itu akan diterbitkan, Ida menuturkan tidak akan direalisasikan pada 2024. Sementara THR bagi ojek online dan kurir untuk tahun ini hanya bersifat imbauan dengan jenis dan pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Selanjutnya: SPAI Tuntut THR dan Sebut Aturan Saat Ini Tidak Manusiawi...

<!--more-->

Tanggapan SPAI

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif yang diberikan aplikator sebagai THR. Insentif yang umumnya diberikan berupa bonus, bingkisan, diskon, dan manfaat lainnya.

“Insentif bukan THR, karena tidak diberikan dalam bentuk uang dan tidak dapat dicicil,” ujar Ketua SPAI Lily Pujiati melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Tak hanya itu, Lily menyampaikan bahwa insentif tidak diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau 3 April 2024. Dia menilai, insentif hanya diberikan saat pengemudi ojol dan kurir menyelesaikan pesanan di momen Lebaran.

“Itu sama saja dengan kerja paksa, karena seharusnya pengemudi ojol dapat hari libur untuk mudik atau merayakan Lebaran,” kata Lily.

Dia pun meminta Kemnaker tidak membela kepentingan perusahaan platform online dengan dalih niat baik. Menurutnya, niat baik itu seharusnya ditunjukkan oleh Kemnaker dengan menetapkan pengemudi ojol dan kurir sebagai pekerja dengan perjanjian kerja, bukan kemitraan.

Pasalnya, hubungan kerja telah terjadi antara aplikator dengan pengemudi ojol, yang mencakup unsur pekerjaan, upah, dan perintah. “Ketiga unsur itu terdapat di dalam aplikasi pengemudi ojol yang dibuat oleh aplikator,” ucap Lily.

Dia menambahkan, secara sistematis melalui algoritma, aplikator yang memegang kendali melalui media platform aplikasi. “Bukan pengemudi maupun pelanggan,” ujarnya.

Prinsip hubungan kerja itu pun, lanjut Lily, secara jelas telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dia menilai hanya perlu adanya ketegasan dan kemauan dari Menaker untuk benar-benar melindungi pengemudi ojol dan kurir.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Sidang Sengketa Pilpres: Apa Kata 4 Menteri tentang Bansos Jokowi?





Berita terkait

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

3 hari lalu

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

3 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

5 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

13 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

14 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

14 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

20 hari lalu

Ramadan-Lebaran 2024, Tokopedia: Produk Kebutuhan Harian hingga Fesyen Paling Laris

E-Commerce Communications Director Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengungkap tren belanja sepanjang Ramdan dan Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

21 hari lalu

KAI Sebut Penjualan Tiket Kereta Kelas Suite Compartment dan Luxury Laris saat Libur Lebaran, Laku hingga 112 Persen

EVP of Corporate Secretary PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan penjualan tiket kereta api kelas Suite Class Compartment dan Luxury laris dibeli saat pelaksanaan angkutan masa Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

21 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

22 hari lalu

Bawang Merah Rp 80 Ribu, Menteri Zulhas: Gara-gara Lebaran

Harga bawang merah naik hingga Rp 80 ribu per kilogram. Menteri Zulhas bilang gara-gara lebaran.

Baca Selengkapnya