Didakwa Terima Suap Rp 8,6 Miliar, Segini Harta Kekayaan Bekas Kabarnas Henri Alfiandi

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 2 April 2024 15:57 WIB

Kkepala Basarnas RI periode 2021-2023, Henri Alfiandi saat ini diserahkan KPK kepada Puspom Mabes TNI karena berstatus sebagai anggota TNI, dalam tindak pidana korupsi pemberian suap sebesar Rp.88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2021 - 2023. Twitter/SAR Indonesia

TEMPO.CO, Jakarta - Oditur Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mendakwa bekas Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi telah menerima suap sebesar Rp 8.652.710.400 dalam proyek pengadaan alat-alat di Basarnas. Suap itu diberikan dalam bentuk Dana Komando.

Oditur Laksamana Madya TNI Wensuslaus Kapo mengatakan uang itu diberikan Direktur Utama (Dirut) PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati sekaligus PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan supaya dipercaya untuk mengerjakan proyek-proyek Basarnas.

“Pemberian tersebut diakibatkan oleh adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas,” kata Wensuslaus dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 1 April 2024.

Harta Kekayaan Henri Alfiandi

Henri sendiri dilantik menjadi Kepala Basarnas oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pada Kamis, 4 Februari 2021. Dia menggantikan Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito yang telah memasuki masa purna tugas.

Mengacu pada arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Elektronik (e-LHKPN) dari laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Henri pertama kali menyampaikan jumlah kekayaannya saat menjabat sebagai Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Pangkoopsau) II. Total hartanya kala itu sebesar Rp 4.137.304.000 per 31 Desember 2018.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, dia kembali menyerahkan LHKPN saat menduduki posisi sebagai Komandan Sekolah Staf dan Komando TNI Angkatan Udara (Danseskoau), dengan total Rp 5.757.304.000 per 31 Desember 2019.

Saat awal menjabat sebagai Kabasarnas, Henri kembali menyampaikan jumlah kekayaannya sebesar Rp 8.057.304.000 per 31 Desember 2020. Hartanya kemudian meningkat menjadi Rp 10.058.354.000 per 31 Desember 2021.

Adapun harta kekayaan Henri Alfiandi sebagaimana LHKPN terakhir per 24 Maret 2023 mencapai Rp 10.973.754.000, dengan rincian sebagai berikut:

- Tanah dan bangunan: Rp 4.820.000.000.

- Alat transportasi dan mesin: Rp 1.045.000.000.

- Harta bergerak lainnya: Rp 452.600.000.

- Surat berharga: -

- Kas dan setara kas: Rp 4.056.154.000.

- Harta lainnya: Rp 600.000.000.

- Utang: -

Henri mengaku memiliki 5 bidang tanah di Pekanbaru dan Kampar (Riau), dengan luas berkisar antara 469 sampai 590.000 meter persegi. Dia juga mengoleksi beberapa kendaraan, mulai dari Nissan Grand Livina (2012), Fin Komodo IV (2019), Honda CRV (2017), hingga pesawat Zenith 750 STOL (2019) seharga Rp 650 juta.

Terkait didakwa menerima suap, kuasa hukum Henri Alfiandi, Adrian Zulfikar menyatakan kliennya mengajukan eksepsi. Dia mengklaim, alasan pengajuan eksepsi karena oditur tidak konsisten dalam mendakwa mantan Kepala Basarnas itu.

“Kami mengajukan eksepsi lantaran memang terdapat inkonsistensi dari surat dakwaan yang dibuat oleh oditur,” ucap Adrian saat dijumpai usai persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin, 1 April 2024.

Adrian mengungkapkan, oditur militer mendakwa kliennya menerima suap sebesar Rp 7,8 miliar. Tapi, dalam dakwaan kedua dan ketiga, angka tersebut berubah menjadi Rp 8,6 miliar. Dia menilai perubahan itu sebagai ketidakkonsistenan.

Adapun angka Rp 88,3 miliar yang sebelumnya beredar, menurut dia, sudah tidak relevan. Dia menuturkan, angka itu tidak masuk akal, terlebih lagi seiring dakwaan oditur yang menyebut angka di bawah itu.

Dia mengklaim, ketidakkonsistenan juga ditemukan dalam sumber pendanaan proyek-proyek itu yang diduga sebagai pelicin. Surat dakwaan yang dibacakan oleh oditur, menurut dia, menyebutkan proyek yang berbeda dalam setiap dakwaan.

Tak hanya itu, Adrian mengatakan, Henri Alfiandi mengajukan eksepsi karena menemukan penjelasan tentang cara-caranya mendapatkan suap. Dia mengklaim tak menemukan penjelasan itu secara tersirat dalam surat dakwaan. “Alangkah baiknya apabila nanti dapat diperbaiki surat dakwaan itu supaya lebih clear persidangan arahnya ke mana,” ujar dia.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Jasa Marga Beri Diskon Tol dari Jakarta hingga Semarang, Berapa yang Bisa Dihemat?



Berita terkait

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

2 jam lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

5 jam lalu

Ini Arti Galodo, Banjir Bandang dari Gunung Singgalang Sapu Wilayah Berbagai Daerah di Sumbar

Banjir bandang dari Gunung Singgalang menghantam Galudua, Koto Tuo Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumbar. Apa arti galodo bagi suku Minangkabau?

Baca Selengkapnya

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

10 jam lalu

Menhub Dorong Penggunaan Bus Listrik: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

Budi Karya menyebut saat ini baru ada 81 unit bus listrik yang sudah mengantongi Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

Baca Selengkapnya

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

17 jam lalu

Pria yang Hilang Setelah Lompat dari Jembatan Barelang Batam Akhirnya Ditemukan

Dalam keterangan awal Basarnas, korban sempat meminjam telepon genggam seorang pengunjung sebelum meloncat dari Jembatan Barelang.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

22 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

1 hari lalu

Pelapor Kepala Bea Cukai Purwakarta soal LHKPN Mengaku Diminta KPK Melengkapi Data

Andreas dari kantor hukum Eternity Lawfirm mengatakan telah mendapat kabar dari KPK soal tindak lanjut laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

2 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

2 hari lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

2 hari lalu

KPK Tindak Lanjuti Laporan Terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta, Diduga Ada Harta Tak Dilaporkan

KPK menjamin akan menindaklanjuti laporan terhadap LHKPN Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

2 hari lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya