OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

Selasa, 2 April 2024 08:20 WIB

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan bahwa kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa berakhirnya kebijakan tersebut sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023.

"Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Ahad, 31 Maret 2024 dikutip dari Antara.

OJK menilai bahwa perbankan Indonesia saat ini memiliki kekuatan yang cukup dalam menghadapi dinamika ekonomi, didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. Oleh karena itu, sektor perbankan dianggap sudah siap untuk menghadapi berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19.

Pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, ditandai dengan tingkat inflasi yang terkendali dan pertumbuhan investasi, juga mendukung keputusan tersebut.

Advertising
Advertising

Sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada bulan Juni 2023 yang menandai berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat. Restrukturisasi kredit yang telah dilakukan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Stimulus restrukturisasi kredit dianggap sebagai bagian penting dari kebijakan countercyclical yang telah membantu menjaga kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan selama periode pandemi.

Indikator perbankan Indonesia pada Januari 2024 menunjukkan kondisi yang baik, dengan rasio kecukupan modal (CAR) mencapai 27,54 persen, likuiditas yang baik yang tercermin dari Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen, Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen, dan tingkat rentabilitas yang memadai.

Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan yang solid dalam menghadapi risiko di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meskipun demikian, kualitas kredit tetap terjaga dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen, yang tetap berada di bawah batas threshold 5 persen.

Fakta di balik restrukturisasi kredit

Dalam konferensi pers pada hari Selasa, 24 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan bahwa OJK telah memberikan kemudahan atau relaksasi dalam hal kredit untuk usaha mikro dan kecil dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

Dikutip dari laman ojk.go.id, relaksasi ini mencakup penundaan pembayaran kredit selama satu tahun dan penurunan suku bunga bagi debitur perbankan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak penyebaran virus Covid-19. Detail mengenai ketentuan tersebut akan disediakan dalam bentuk pertanyaan dan jawaban yang akan diumumkan secara terperinci.

Kualitas kredit atau pembiayaan yang mengalami restrukturisasi dapat dianggap baik jika diberikan kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid-19. Restrukturisasi ini dilakukan sesuai dengan peraturan OJK tentang penilaian kualitas aset.

Langkah-langkah restrukturisasi tersebut meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok dan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, serta konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Implementasi skema restrukturisasi ini sepenuhnya diserahkan kepada bank dan bergantung pada evaluasi mereka terhadap kinerja keuangan debitur serta penilaian terhadap prospek usaha dan kemampuan pembayaran debitur yang terdampak Covid-19. Durasi restrukturisasi kredit dapat bervariasi tergantung pada penilaian bank, namun tidak melebihi batas maksimal satu tahun

Pilihan Editor: OJK Sebut Pemanfaatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Capai Rp 830,2 T

Berita terkait

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

3 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

4 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

5 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

5 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

6 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

6 jam lalu

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.

Baca Selengkapnya

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

7 jam lalu

Tolak Revisi UU MK, 26 Akademisi Kirim Surat Terbuka ke Jokowi dan Puan

Puluhan akademisi menolak revisi UU MK dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

8 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

9 jam lalu

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024

Baca Selengkapnya

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

10 jam lalu

Pengurus GP Ansor Bertemu Jokowi di Istana Negara, Berikut Profil Gerakan Pemuda Ansor

Jajaran pengurus GP Ansor menemui Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Berikut profil Gerakan Pemuda Ansor.

Baca Selengkapnya