4 Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan, Cek Perbedaannya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 28 Maret 2024 16:16 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (Nasional) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Lantas, apa saja jenis kepesertaan BPJS Kesehatan? Ketahui perbedaannya berikut ini.

Daftar Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan

Adapun BPJS Kesehatan menetapkan empat jenis kepesertaan JKN atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), yaitu:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

PBI merupakan program jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta pemerintah daerah (Pemda) melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Advertising
Advertising

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan pribadi dan/atau keluarganya.

Sementara orang tidak mampu merupakan orang yang memiliki sumber mata pencaharian, upah atau gaji, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar layak, tetapi tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.

Selain itu, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, fakir miskin dan orang tidak mampu juga mencakup:

- Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum bekerja setelah lebih dari 6 bulan.

- Korban bencana dan pasca bencana.

- Pekerja/buruh yang memasuki masa pensiun.

- Anggota keluarga dari pekerja/buruh yang meninggal dunia.

- Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI BPJS Kesehatan.

- Tahanan atau warga binaan pada rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).

- Penyandang masalah kesejahteraan sosial.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU merupakan setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima upah atau gaji. PPU terdiri atas pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta, serta pekerja lain yang menerima upah atau gaji.

Melansir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, selain bagi dirinya sendiri, anggota keluarga PPU juga termasuk peserta BPJS Kesehatan non-PBI, meliputi suami/istri sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, paling banyak empat orang.

Anak dari keluarga PPU harus memenuhi kriteria, yaitu tidak atau belum pernah menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun bagi yang masih menempuh pendidikan formal.

Selain itu, peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain, meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

Iuran bagi peserta PPU BPJS Kesehatan sebesar 5 persen dari upah atau gaji per bulan yang terdiri atas 3 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Sementara iuran bagi peserta PPU selain peserta sebesar 5 persen berasal dari 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

3. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. PBPU terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (freelancer) dan pekerja bukan penerima upah atau gaji.

Peserta PBPU wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Pendaftaran dilakukan di kelas rawat yang sama untuk seluruh anggota keluarga yang terdata di KK.

Bagi peserta PBPU BPJS Kesehatan yang mendaftar sendiri-sendiri, maka pembayaran iuran pertama dilaksanakan paling cepat 14 hari kalender sejak pendaftaran dan dinyatakan layak berdasarkan verifikasi, serta selambat-lambatnya 30 hari sejak pendaftaran melalui metode autodebit.

4. Bukan Pekerja (PB)

BP merupakan setiap orang yang bukan termasuk PPU, PBI, PBPU, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda.

BP terdiri atas investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, serta orang lain yang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 7 Daftar Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berita terkait

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

3 jam lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

8 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

8 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

9 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

17 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

31 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

33 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

36 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

37 hari lalu

Pendaftaran Taruna Akmil TNI Buka Sampai 20 April 2024, Berikut 19 Syarat yang Harus Dipenuhi

Rekrutmen terbuka pendaftaran Taruna Akmil diadakan TNI hingga 20 April 2024. Apa saja syarat yang harus dipenuhi dan daftar ulangnya.

Baca Selengkapnya

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

41 hari lalu

268 Juta Peserta JKN per Februari 2024, Dirut BPJS Kesehatan: Hampir Mencapai Target 98 Persen

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan per Februari 2024, terdapat 268 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Selengkapnya