Kasus Dugaan Fraud LPEI, KPK dan Kejaksaan Agung Adu Cepat?
Reporter
Tempo.co
Editor
Yudono Yanuar
Senin, 25 Maret 2024 08:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - KPK dan Kejaksaan Agung terkesan saling adu cepat dalam menangani kasus dugaan fraud pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pemberitaan kasus ini mencuat ketika Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung St. Burhanuddin pada 18 Maret 2024, untuk melaporkan kasus dugaan pat gulipat antara LPEI dan empat perusahaan PT RII, PT SMR, PT SMI dan PT PRS, dengan kerugian Rp2,5 triliun.
Keesokan harinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan kasus dugaan korupsi di LPEI dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menyelidiki tiga perusahaan yang menimbulkan kecurangan, yakni PT PE dengan nilai kerugian Rp 800 miliar, PT RII sebesar Rp 1,6 triliun, dan PT SMJL sebesar Rp 1,051 triliun.
KPK menepis isu yang menyebut lembaga antirasuah rebutan perkara dengan Kejaksaan Agung.
"Bukan saling merebut, kemarin sudah saya sampaikan supaya tidak terjadi duplikasi dalam penanganan perkara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2024.
Alex menjelaskan bahwa KPK telah menangani perkara LPEI sejak tahun lalu dan telah memasuki tahap penyelidikan hingga akhirnya naik ke tingkat penyidikan dan mengumumkan kepada publik pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
Mantan hakim itu juga mengatakan bahwa pengumuman naiknya perkara tersebut ke tahap penyidikan juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK kepada publik.
"Supaya hasil penyelidikan dan telaah terhadap laporan masyarakat, dan ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat ke KPK. Mereka melaporkan ke KPK, terus tindakan KPK seperti apa? Jangan sampai cuma didiamkan saja. 'Kan begitu," ujarnya.
Alex juga mengatakan bahwa KPK masih terus melakukan audit untuk mencari apakah ada perusahaan lain yang terlibat dugaan fraud dengan LPEI.
Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menyinggung soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dahulu oleh KPK.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.
Namun, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Burhanuddin mengungkapkan dugaan korupsi ini senilai Rp 3,85 triliun.
Namun, ia tak mengungkapkan nama enam perusahaan tersebut. Burhanuddin hanya mengimbau kepada para debitur untuk memenuhi pemeriksaan dan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Direktur Eksekutif LPEI atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Riyani Tirtoso, menyatakan siap menghormati proses hukum yang berjalan terkait dengan dugaan fraud empat debiturnya yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kejaksaan Agung.
“LPEI menghormati proses hukum yang berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, dan siap untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” kata Riyani Tirtoso di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.
Dalam kasus yang dilaporkan Sri Mulyani,LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. Dari situ ditemukan indikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.
ANTARA
Pilihan Editor Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan