Mendag Zulkifli Hasan Lakukan Penyegelan 3 Dispenser SPBU Pertamina di Karawang

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Grace gandhi

Sabtu, 23 Maret 2024 12:00 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan penyegelan 3 dispenser SPBU Pertamina di rest area KM 43 B Jakarta-Cikampek, Teluk Jambe Barat, Karawang, Jawa Barat pada Sabtu, 23 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan melakukan penyegelan tiga dispenser stasiun oengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina di rest area KM 43 B Jakarta-Cikampek, Teluk Jambe Barat, Karawang pada Sabtu, 23 Maret 2024. SPBU itu melakukan praktik curang penjualan bahan bakar minyak atau BBM.

“Ditemukan adanya tindak pidana bidang metrologi ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Karawang. Apa itu? Pompa ukur ini mempengaruhi hitungan,” kata Zulkifli Hasan yang biasa disapa Zulhas di SPBU rest area KM 43 B, Karawang, Jawa Barat.

Temuan keculasan penjualan BBM itu diketahui setelah Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan Indonesia melakukan pengecekan rutin. Zulhas menyebutkan kecurangan itu adalah konsumen membeli 20 liter BBM misalnya, tapi hanya memperoleh 15 liter saja, sehingga konsumen bakal dirugikan.

“Intinya, kami tertibkan jangan sampai hari besar nasional (Idul Fitri 2024) di arus mudik nanti malah SPBU mengambil manfaat dengan menambah alat yang merugikan konsumen, hitungannya berkurang banyak,” ujar Zulhas.

Meski tiga dispenser dari total delapan dispenser yang ada di SPBU tersebut sudah disegel, tapi SPBU itu masih bisa beroperasi. Masing-masing dispenser di SPBU tersebut dipasangi garis polisi.

Advertising
Advertising

Temuan Kementerian Perdagangan sejauh ini ada empat lokasi, yakni di Karawang, Bekasi, Serang, dan Bandung. Zulhas tidak menjelaskan secara detail di mana titiknya.

Selanjutnya: Menurut Zulhas, sanksi baru sebatas penyegelan....

<!--more-->

Menurut Zulhas, sanksi baru sebatas penyegelan. Pengelola diberi tenggat waktu selama 2 minggu untuk mengganti dispenser BBM yang alat ukurnya tidak sesuai alias culas. Zulhas mengancam kepada pengelola SPBU lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh SPBU di mana pun berada. Kemendag akan mengecek semuanya. Jadi jangan main-main begitu karena ini sungguh merugikan konsumen,” ujarnya.

Zulhas menegaskan, tindakan culas seperti ini masuk ranah pidana dan pengelola bisa dikenakan pidana selama satu tahun penjara dan denda.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan penertiban itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Sebenarnya soal pengawasan SPBU diserahkan ke kabupaten dan kota sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014. Kebetulan di empat wilayah belum ada, jadi diminta kami melakukan pengawasan,” ujarnya.

Moga mengatakan, pengelola sudah dimintai keterangan dan berdalih belum tahu karena pemasangan dispenser dilakukan sejak awal beli. Dia mengaku tidak tahu teknis.

“Tapi sejak Februari kami sudah tera. Pada saat di tera kami sudah cek semua, fakta ada alat itu kelihatan dengan kasat mata juga," kata Moga.

Kementerian Perdagangan melakukan penyegelan didampingi oleh Pertamina.

Pilihan Editor: Bappebti Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Ekosistem Pasar Fisik Aset Kripto

Berita terkait

Pertamina Patra Niaga Pastikan Masih Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan

5 jam lalu

Pertamina Patra Niaga Pastikan Masih Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan

PT Pertamina Patra Niaga mmasih menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

23 jam lalu

PT Pertamina Patra Niaga Tetap Salurkan BBM Pertalite

PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90), sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.

Baca Selengkapnya

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

1 hari lalu

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.

Baca Selengkapnya

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Gerindra menyebut disiapkannya Eko Patrio jadi menteri menandakan Zulhas sudah berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

2 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

2 hari lalu

PAN Punya 2 Alasan Akan Sodorkan Eko Patrio Jadi Kandidat Menteri Kabinet Prabowo

Politikus PAN Eko Hendro Purnomo atau beken sebagai komedian Eko Patrio tengah disiapkan partainya untuk membantu kabinet Prabowo Subianto. Alasannya?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

2 hari lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

2 hari lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

2 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya