Serba-serbi Larangan Jastip, Rawan Impor Ilegal hingga Celah Aturan

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Bram Setiawan

Kamis, 21 Maret 2024 16:44 WIB

Penumpang pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat berlakunya aturan baru bea cukai mengenai pembatasan jumlah barang dari luar negeri dan jastip di Kota Tangerang, 15 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Perdamean

TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Peretail dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau Hippindo dan sejumlah asosiasi terkait mendukung kebijakan pemerintah soal impor atau jastip yang tertuang dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang memperbarui Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansyah mengatakan, peraturan ini bisa dijadikan pengetatan produk yang beredar di dalam negeri dari impor ilegal. "Dari pelabuhan, jastip melalui kargo udara dan laut yang tidak membayar pajak dan mematikan produk UKM dan lokal kita," kata Budihardjo Iduansyah, pada 19 Maret 2024.

1. Impor Ilegal harus Ditangani

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pusat Belanja Indonesia atau APPBI Alphonzus Widjaja menyebut kebijakan ini penting karena memberantas impor ilegal. Itu termasuk melalui praktik jasa titip atau jastip. "Masih banyak akses masuk impor ilegal lainnya yang juga harus ditangani secara serius oleh pemerintah," katanya pada 19 Maret 2024.

2. Pentingnya Sosialisasi

Advertising
Advertising

Budihardjo Iduansyah mengingatkan agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat umum. Ia juga meminta petugas bandara wajib bersikap sopan dalam melakukan pemeriksaan dengan SOP yang jelas. "Bandara adalah pintu masuk yang mencerminkan wajah Indonesia," katanya.

3. Aturan Baru Permendag

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, barang yang dikenakan pungutan bea cukai adalah barang yang melewati batas maksimal barang bawaan yaitu dua pasang produk alas kaki, dua tas, lima barang tekstil jadi, serta lima unit barang elektronik dengan total harga 1.500 dolar Amerika.

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," kata Zulkifli, Kamis 14 Maret 2024.

Ia menjelaskan, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran akan dikenakan pungutan. "Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," katanya.

4. Celah Aturan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tak ada efek jera para pelaku jastip. Sebab, aturan dalam undang-undang tidak secara tegas mengatur soal upaya penyelundupan berkedok bawaan pribadi tersebut.

Fickar menyatakan, dalam UU Kepabeanan, seorang hanya dapat dipidana jika jumlah barang bawaan berskala besar. Pelaku jastip hanya dikenakan sanksi administrasi berupa membayar bea masuk.

Celah aturan ini, menurut Fickar, yang kerap digunakan para pelaku jastip untuk melancarkan aksinya. “Jika dalam jumlah kecil lebih berupa pelanggaran administrasi. Lain halnya dalam jumlah besar (berkapal-kapal) menjadi penyelundupan,” kata Fickar, dikutip Koran Tempo edisi 13 Maret 2024.

5. Sudah Menyita

Sejak pemberlakukan ketentuan mulai 10 Maret 2024, Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta telah menyita ratusan barang bawaan dari 21 penumpang. Sebanyak 20 pasang sepatu disita dari 4 penumpang. Ada 14 tas disita dari 2 penumpang karena melebihi batasan 2 keping setiap penumpang.

Sebanyak 490 biji pakaian juga disita dari 9 penumpang, dan 705 biji berbagai jenis kosmetik dari 4 penumpang. Batasnya hanya 20 keping setiap penumpang. Petugas juga menyita 29 biji berbagai jenis obat dan suplemen dari 2 penumpang karena nilai maksimal bawaan (FOB) maksimal 1.500 dolar Amerika setiap penumpang.

ANNISA FEBIOLA | ADIL AL HASAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | YUDONO YANUAR

Pilihan Editor: 8 Asosiasi Pengusaha Kompak Dukung Pembatasan Barang Impor Bawaan Penumpang

Berita terkait

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

19 jam lalu

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.

Baca Selengkapnya

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

1 hari lalu

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

2 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

2 hari lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

2 hari lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

2 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

2 hari lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

4 hari lalu

Bamsoet Apresiasi Kiprah Asia Cargo Network

Di balik sukses ACN, terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi. Termasuk tingginya harga avtur di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

5 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

6 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya