Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Kamis, 14 Maret 2024 16:40 WIB

Ilustrasi uang THR. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengimbau para pengusaha agar membayar tunjangan hari raya keagamaan (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Guna memastikan pembayarannya, Kemnaker bakal segera mengeluarkan surat edaran bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada perusahaan.

“Saya kira kita semua sudah tahu. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada buruh atau pekerja, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Ida saat ditemui usai acara Penyerahan Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, surat edaran tersebut memang biasanya diterbitkan pada pekan pertama bulan Ramadan. Dia menjelaskan bahwa sampai sekarang, Kembaker belum menerima keluhan pengusaha yang menolak membayar THR.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan), karena semua pengusaha juga tahu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ucapnya.

Kemnaker juga bakal kembali membuka posko aduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR. Pada 2023, Posko THR Kemnaker menerima 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan dengan pembayaran THR, sedangkan 514 aduan sisanya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Advertising
Advertising

Posko aduan THR tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pencairan THR tahun lalu. “Kami akan buka posko THR, tidak hanya di Kemnaker, tetapi juga Kadisnaker dan Kadis yang berhubungan dengan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sebelum menutup pernyataannya, Ida menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR. “Nggak, nggak boleh (dicicil),” katanya.

Aturan Perhitungan THR Bagi Karyawan

Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Besaran THR, yaitu satu bulan upah bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih. Sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja menggunakan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Upah satu bulan yang dimaksud mencakup upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih dan upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan sistem perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan buruh yang bekerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang didapatkan setiap bulan selama masa kerja.

Sanksi Bagi Perusahaan Tidak Bayar THR


Sementara itu, bagi pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

“Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Adapun bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif. “Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 11 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

9 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

9 hari lalu

Menaker Sebut Masa Depan Buruh RI tergantung Kompetensi dan Daya Saing

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masa depan dunia ketenagakerjaan Indonesia sangat ditentukan oleh kompetensi dan daya saing pekerja atau buruh.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

10 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

21 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

21 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

22 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

24 hari lalu

PKB Masih Lakukan Penjaringan Nama Calon untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ketua DPP PKB mengkonfirmasi saat ini pihaknya masih melakukan penjaringan nama terkait siapa saja calonnya yang akan maju Pilgub DKI.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

26 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

27 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

29 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya