TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau sebelum hari raya Lebaran.
Untuk itu, kata dia, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia. Surat ini yang kemudian akan diteruskan kepada para pengusaha.
“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.
Ida menyebutkan surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan.
Berikutnya Ida menyatakan bahwa hingga kini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ida juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. “Nggak, nggak boleh (dicicil)."
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Ida, Kemnaker akan kembali membuka posko THR. Posko THR ini dibuka untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha soal pembayaran THR.
Sepanjang tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, di mana mayoritas di antaranya atau sebanyak 1.026 aduan soal pembayaran THR 2023 itu dapat diselesaikan. Sisanya, sebanyak 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.
Ida pun memaparkan bahwa Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu. “Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di Kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” tuturnya.
Pilihan Editor: 4 Tahun Tak Cair 100 Persen, Sri Mulyani Janjikan THR ASN 2024 Diberikan Tanpa Pemotongan