Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menaker Wanti-wanti THR Dibayar Maksimal H-7 Lebaran: Tidak Boleh Dicicil

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. Rapat tersebut membahas tindak lanjut arahan Presiden RI terkait pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), membahas capaian peningkatan kesempatan dan keterampilan kerja pada Balai Latihan kerja Luar Negeri (BKLN), Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) serta BLK Komunitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mewanti-wanti ke para pemberi kerja untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau sebelum hari raya Lebaran.

Untuk itu, kata dia, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia. Surat ini yang kemudian akan diteruskan kepada para pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujar Ida usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 13 Maret 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ida menyebutkan surat tersebut memang biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan.

Berikutnya Ida menyatakan bahwa hingga kini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan itu, Ida juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. “Nggak, nggak boleh (dicicil)."

Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata Ida, Kemnaker akan kembali membuka posko THR. Posko THR ini dibuka untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha soal pembayaran THR.

Sepanjang tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, di mana mayoritas di antaranya atau sebanyak 1.026 aduan soal pembayaran THR 2023 itu dapat diselesaikan. Sisanya, sebanyak 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.

Ida pun memaparkan bahwa Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu. “Kami akan buka posko THR itu, tidak hanya di Kemnaker tetapi juga di Kadisnaker dan kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan,” tuturnya.

Pilihan Editor: 4 Tahun Tak Cair 100 Persen, Sri Mulyani Janjikan THR ASN 2024 Diberikan Tanpa Pemotongan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

4 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso memberi sambutan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026 dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Menara BRILiaN BRI, Jakarta,28 Agustus 2024. Dok. BRI
BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB antara BRI dan serikat pekerja berlaku selama dua tahun, periode 2024-2026.


Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

5 hari lalu

Buruh dari Aliansi Pekerja Textile Garment Dan IKM melakukan aksi unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, 5 Juli 2024. Buruh menuntut pemerintah untuk segera menyelamatkan industri tekstil dan produk tekstil dari ancaman kebangkrutan dan PHK massal terkait derasnya produk tekstil impor murah yang masuk ke pasar dalam negeri tanpa proteksi dari pemerintah. TEMPO/Prima Mulia
Terpopuler: Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Alasan Misbakhun Ikut Seleksi Anggota BPK

Menaker Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningakatan PHK. Kemnaker mencatat ada 46 ribu kasus PHK sepanjang Januari hingga Agustus 2024.


Korban PHK Sudah 46 Ribu, Pengamat: Beri Subsidi, Pelatihan dan Hubungkan dengan Peluang Kerja Baru

5 hari lalu

Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024. Dalam aksinya massa buruh menyerukan penolakan PHK pada industri tektil dan jasa logistik. Selain itu buruh juga menyerukan dicabutnya Cabut Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. TEMPO/Subekti.
Korban PHK Sudah 46 Ribu, Pengamat: Beri Subsidi, Pelatihan dan Hubungkan dengan Peluang Kerja Baru

Tren pemutusan hubungan kerja atau PHK pada 2024 terus meningkat. Sampai Agustus ini, jumlah orang yang kehilangan pekerjaan sudah 46 ribu lebih.


Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Menaker: Mudah-mudahan Tak Lebih Tinggi dari 2023

5 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Wisma Indonesia di dalam kompleks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China pada Selasa 2 Juli 2024. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Kasus PHK Sepanjang Januari-Agustus Capai 46 Ribu, Menaker: Mudah-mudahan Tak Lebih Tinggi dari 2023

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui adanya tren peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024.


Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

8 hari lalu

Penerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Erick Kurniawan di Malang, 29 Agustus 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

9 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Respon Kemnaker dan Gojek Ihwal Tuntutan Ojol dan Kurir

Kemnaker disebut sedang menyusun peraturan supaya ojol dan kurir dapat jaminan sosial termasuk THR.


Respons Gerindra dan Anies soal Mencuatnya Duet Ahok-Ida Fauziyah di PIlkada Jakarta

38 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Rapat tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri tahun 1445 H bagi pekerja dan evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak terkait lain di Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Respons Gerindra dan Anies soal Mencuatnya Duet Ahok-Ida Fauziyah di PIlkada Jakarta

Duet Ahok-Ida Fauziyah mencuat di bursa Pilkada Jakarta 2024. Lantas, bagaimana respons Anies dan Gerindra?


Tanggapi Mencuatnya Ahok dan Ida Fauziyah, Dasco Yakini PDIP dan PKB Tak Akan Bentuk Poros Baru

38 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Tanggapi Mencuatnya Ahok dan Ida Fauziyah, Dasco Yakini PDIP dan PKB Tak Akan Bentuk Poros Baru

Dasco merespons mencuatnya nama Ahok dan Ida Fauziyah di Pilkada Jakarta. Singgung soal poros ketiga.


Respons Anies soal Ahok dan Ida Fauziyah Masuk Bursa Pilkada Jakarta

38 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri acara tasyakuran Harlah ke-26 PKB di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024. Harlah ke-26 PKB tersebut mengangkat tema Menang Pilkada Menangkan Rakyat. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Respons Anies soal Ahok dan Ida Fauziyah Masuk Bursa Pilkada Jakarta

Anies mengatakan siapa pun yang akan diusung di Pilkada Jakarta memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Jakarta.


PKB Ungkap Ida Fauziyah Berpeluang Dampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

40 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah di Wisma Indonesia di dalam kompleks Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beijing, China pada Selasa 2 Juli 2024. (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
PKB Ungkap Ida Fauziyah Berpeluang Dampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Politikus PKB Luluk Nur Hamidah mengungkap peluang kader partainya Ida Fauziyah mendampingi Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024.