Iming-iming Pinjol Ilegal Menjelang Ramadan dan Lebaran, Waspada Jenis dan Modus Penipuannya

Minggu, 10 Maret 2024 12:45 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap penipuan pinjaman online atau pinjol ilegal selama Ramadan.

Dilansir dari antaranews.com, Friderica menyebutkan, “Modus penipuan di Ramadhan itu akan meningkat, karena melihat ada peningkatan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat. Maka, kita harus hati-hati mewaspadai berbagai tren yang muncul.” Hal tersebut ia sampaikan saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Februari 2024 di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

Menurut Friderica, terdapat minimal tiga cara penipuan yang sering terjadi selama bulan Ramadan.

Pertama, ada modus penipuan yang melibatkan transfer dana dari pinjol ilegal kepada individu yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman. Kiki menegaskan pentingnya bagi masyarakat untuk segera melaporkan kasus semacam ini ke bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), serta tidak menggunakan uang yang tidak dimintanya.

Modus kedua adalah penawaran paket diskon dengan harga yang tidak masuk akal, seperti penawaran paket umroh selama bulan Ramadan. Kiki memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran semacam itu dan tidak terjebak oleh janji diskon yang tidak wajar.

Advertising
Advertising

Yang terakhir adalah penipuan melalui pesan tentang pengiriman parsel. Pada momen Ramadhan dan Idul Fitri, banyak masyarakat yang berbagi parsel kepada keluarga dan teman. Penipu bisa memanfaatkan situasi ini dengan mengirimkan pesan yang meminta masyarakat untuk membuka atau mengunduh dokumen atau aplikasi tertentu.

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menjelaskan sepanjang Februari 2023 lalu, ia mencatat ada 85 pinjol ilegal dan delapan entitas investasi tak berizin. "Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin,” ujar Tongam.

Sejak 2018 hingga Februari 2023, SWI telah menghentikan layanan pinjaman online dan entitas terkait, sehingga total 4.567 platform pinjaman online ilegal telah ditutup.

Dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan sebelum melakukan pinjaman online, antara lain yaiatu:

1. Mulailah dengan menetapkan tujuan keuangan Anda terlebih dahulu.

Pastikan Anda mengkomunikasikan tujuan pinjaman online, apakah itu untuk keperluan konsumtif atau produktif, seperti modal usaha atau pembelian barang dengan fasilitas cicilan, atau untuk biaya medis dan pendidikan.

Mengapa menentukan tujuan keuangan penting? Karena banyak orang yang menggunakan pinjaman online untuk membayar utang sebelumnya, yang dapat menyebabkan masalah keuangan yang lebih kompleks. Dengan begitu, bunga yang terus bertambah dapat membuat kondisi keuangan Anda semakin terpuruk.

2. Pastikan rasio utang tidak melebihi 30 persen dari pendapatan bulanan.

Ini berarti cicilan atau utang yang dimiliki tidak boleh melebihi 30 persen dari total pendapatan bulanan, baik itu dari bisnis atau gaji. Sebagai contoh, jika seorang karyawan swasta memiliki gaji Rp3.000.000, pastikan utang atau cicilan bulanannya tidak melebihi Rp900.000 atau 30 persen dari pendapatan bulanan.

3. Pastikan pinjaman online yang dipilih telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pastikan perusahaan pinjaman online yang Anda ajukan pinjaman terdaftar dan diawasi oleh OJK agar hak dan kewajiban sebagai nasabah atau peminjam dapat dilindungi. Ini penting agar jika terjadi masalah di masa mendatang, Anda dapat melakukan pelaporan dan haknya sebagai nasabah atau peminjam dapat dilindungi.

4. Bagaimana mengenali penipuan melalui pinjaman online? Berikut adalah ciri-ciri modus penipuan Pinjaman Online via SMS:

a. SMS berasal dari nomor yang tidak dikenal atau umum.

SMS penipuan sering kali berasal dari nomor yang tidak dikenal atau umum, yang terdiri atas banyak digit. SMS asli biasanya berasal dari nomor yang terdiri atas 3-6 digit angka, sesuai dengan operatornya.

b. Tidak ada persyaratan yang jelas.

Penipuan seringkali menawarkan pinjaman cepat tanpa memberikan persyaratan yang jelas. Pastikan pinjaman online yang dipilih memiliki persyaratan yang jelas dan harus diajukan melalui situs web resmi atau aplikasi yang terpercaya.

c. Informasi perusahaan tidak valid.

Pinjaman online atau pinjol ilegal cenderung menyembunyikan informasi perusahaan. Pastikan untuk selalu memeriksa kelengkapan dan kebenaran informasi identitas perusahaan sebelum mengajukan pinjaman.

SUKMA KANTHI NURANI I MOH KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023

Berita terkait

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

12 jam lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

19 jam lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

1 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

1 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

3 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

3 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

5 hari lalu

Bank Mandiri Imbau Nasabah Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undian

Bank Mandiri mengimbau kepada para nasabah untuk mewaspadai kejahatan pembobolan rekening dengan modus penipuan berkedok undian berhadiah yang mengatasnamakan Bank Mandiri.

Baca Selengkapnya

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

7 hari lalu

LPEM UI: Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh 5,15 Persen di Kuartal I 2024

Perayaan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri juga dapat memacu pertumbuhan ekonomi domestik lebih lanjut.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

7 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya