Polemik Bahlil Lahadalia Cabut Ribuan IUP: Jejak Sejarah Izin Usaha Pertambangan di Indonesia

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 8 Maret 2024 16:25 WIB

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah mencabut lebih dari 2.000 izin pertambangan.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Bahlil Lahadalia diduga terlibat dalam politisasi Izin Usaha Pertambangan disingkat IUP. Sebagai menteri investasi, Bahlil memang memiliki kewenangan penuh untuk mencabut izin-izin usaha yang tidak produktif.

Alasan pencabutan izin usaha yang tak produktif itu disebut untuk memperlancar investasi.

Menteri investasi sekaligus Ketua Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi ini telah mencabut 2.078 izin pertambangan di berbagai daerah, sebagaimana dilaporkan dalam Majalah Tempo edisi Minggu, 3 Maret 2024. Isu kisruh mengenai keterlibatan Bahlil dalam izin tambang pun mencuat karena dinilai tebang pilih dan tidak memiliki kriteria yang jelas.

Menilik Izin Usaha Pertambangan

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin usaha untuk melakukan pertambangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Peraturan mengenai perizinan pertambangan di Indonesia memiliki sejarah yang panjang yang telah dimulai sejak masa kolonial.

Dilansir dari laman walhi.or.id, memasuki tahun 1960 pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan pertambangan untuk pertama kalinya yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 37 Tahun 1960 tentang Pertambangan.

Advertising
Advertising

Dengan adanya Undang- Undang ini, pemerintah memberikan peluang yang besar kepada perusahaan-perusahaan negara, sekaligus perusahaan swasta yang dimiliki oleh orang yang berkebangsaan Indonesia untuk melakukan eksplorasi bahan tambang.

Namun pada masa orde baru, pemerintah saat itu justru membuat kebijakan yang bertujuan menarik pihak asing untuk berinvestasi dengan tujuan untuk mempercepat perbaikan ekonomi dan pembangunan.

Pemerintah Orde baru mengeluarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA) dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967. UU PMA disebut menjadi titik awal masuknya investasi asing di Indonesia. Dimana dalam kurun waktu antara tahun 1967-1972 tercatat ada 16 perusahaan pertambangan luar negeri yang melakukan Kontrak Karya.

Setelah memasuki masa reformasi, pemerintah mengesahkan UU No 32. tahun 20024 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian mengatur beberapa kewenangan perihal pemanfaatan sumber daya alam, khususnya yang berada di wilayah pemerintahan daerah.

Selain disahkannya UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 (menghapuskan UU No.11 Tahun 1967), yang kemudian disebut dengan UU Minerba.

UU Minerba menjadi pedoman baru dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara, dimana sistem yang digunakan adalah perizinan bukan kontrak seperti pada masa Orde baru.

Dalam UU Minerba setidaknya terdapat beberapa bentuk perizinan yang diatur, diantaranya yakni: Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlaku untuk jenis badan usaha, koperasi dan perorangan. Kemudian ada Izin Pertambangan Rakyat (IUP) yang diberikan kepada penduduk setempat, baik perorangan, kelompok maupun koperasi, dengan luasan tertentu. Dan yang terakhir adalah Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang berlaku untuk badan usaha sepertu BUMN, BUMD serta perusahaan swasta, dikutip dari walhi.or.id, Rabu, 6 Maret 2024.

Selanjutnya pemerintah mengesahkan UU No. 3 tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009. Dilansir dari laman resmi bpk.go.id, perubahan UU tersebut sebagai penyempurnaan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu menambahkan beberapa ketentuan baru berupa:

(1) Pengaturan terkait konsep Wilayah Hukum Pertambangan;
(2) Kewenangan pengelolaan Mineral dan Batubara;
(3) Rencana pengelolaan Mineral dan Batubara;
(4) Penugasan kepada lembaga riset negara, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha untuk melakukan Penyelidikan dan Penelitian dalam rangka penyiapan WIUP;
(5) Penguatan peran BUMN;
(6) Pengaturan kembali perizinan dalam pengusahaan Mineral dan Batubara termasuk di dalamnya, konsep perizinan baru terkait pengusahaan batuan untuk jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu, serta perizinan untuk pertambangan rakyat; dan
(7) Penguatan kebijakan terkait pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan usaha Pertambangan, termasuk pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang.

Mengenai perizinan, UU NO. 3 Tahun 2020 Pasal 35 Ayat (1) menyatakan bahwa pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat. Kemudian diatur pada Ayat (4) bahwa pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada pemerintah daerah provinsi.

IUP terdiri atas dua tahap yakni tahap eksplorasi dan tahap operasi yang termasuk di dalamnya adalah kegiatan penambangan, pengolahan, pemanfaatan, hingga pengangkutan dan penjualan.

Sementara untuk pencabutan perizinan tercantum dalam Pasal 119 UU No.3 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa IUP atau IUPK dapat dicabut oleh menteri apabila pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemegang Izin Usaha Pertambangan melakukan tindak pidana dan jika pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Pilihan editor: Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Berita terkait

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

1 hari lalu

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Warga sekitar smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) merasa terteror karena pabrik kerap meledak dan terpapar polusi setiap hari.

Baca Selengkapnya

Pakar Geologi Universitas Padjajaran Sebut IUP Bagai Harta Karun

2 hari lalu

Pakar Geologi Universitas Padjajaran Sebut IUP Bagai Harta Karun

Izin Usaha Pertambangan atau IIUP kalau dipandang dari sudut komoditas pertambangan itu seperti harta karun.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

3 hari lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

3 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

3 hari lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

3 hari lalu

Bahlil akan Bagi Izin Tambang untuk Ormas, Bagaimana Sikap Muhammadiyah?

Menteri Bahlil berencana akan bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk Ormas. Bagaimana sikap Muhammadiyah?

Baca Selengkapnya

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

3 hari lalu

GP Ansor Puji Ide Menteri Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas

Bahlil mengatakan pemberian IUP untuk ormas keagamaan tidak akan menjadi masalah selama dilakukan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

4 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

5 hari lalu

Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa sore, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

5 hari lalu

Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin usaha tambang pada Ormas. Dianggap menambah masalah

Baca Selengkapnya