LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Grace gandhi
Kamis, 7 Maret 2024 13:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mulai membayar simpanan nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Aceh Utara pada hari ini. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha BPR Aceh Utara pada Senin, 4 Maret 2024.
"Hari ini tanggal 7 Maret 2024, LPS membayarkan simpanan nasabah BPR Aceh Utara," kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.
Dimas menyebut, tak sampai tujuh hari kerja, LPS mulai membayar simpanan nasabah bank yang ditutup itu. LPS akan membayarkan simpanan nasabah secara bertahap.
Untuk pembayaran tahap pertama, LPS telah membayarkan kembali dana nasabah sebesar Rp 538,82 juta. Dimas mengatakan, mereka belum punya data nominal keseluruhan dana nasabah yang harus dikembalikan.
"LPS telah mulai melakukan pembayaran simpanan nasabah dengan nominal simpanan yang dibayarkan sebesar Rp 538,82 juta dan jumlah rekening sebanyak 2.782 rekening."
Selanjutnya: Menurut Dimas, pencabutan izin usaha BPR bukan disebabkan oleh faktor ekonomi....
<!--more-->
Menurut Dimas, pencabutan izin usaha BPR bukan disebabkan oleh faktor ekonomi yang buruk atau dampak ekonomi terhadap BPR. Namun, faktor utamanya adalah larena ada fraud di internal bank. Meskipun dicabut izin usaha dan tak lagi boleh beroperasi, kata Dimas, dampaknya terhadap ekonomi tidak akan signifikan.
"LPS siap menjamin dana masyarakat yang disimpan di BPR yang berakhir dengan pencabutan izin usaha," tuturnya.
Namun, dengan catatan, nasabah harus memenuhi tiga syarat penjaminan yang telah ditetapkan. Mulai dari tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Sedangkan untuk dana nasabah enam BPR yang telah dicabut izin usahanya sebelum ini, LPS juga telah mulai membayarkan. Namun, belum keseluruhannya rampung.
Saat ini, LPS mempunyai aset lebih dari Rp 200 triliun. "Sangat memadai untuk membayar klaim simpanan para nasabah BPR yang dicabut izin usahanya," tutur Dimas.
Pilihan Editor: Usul Privatisasi Hotel BUMN, Mungkin Prabowo Akan Kaget jika Mengetahui Jumlahnya