IDEAS: Penggunaan Dana BOS untuk Program Makan Siang Gratis Bakal Merusak Agenda Wajib Belajar 12 Tahun

Senin, 4 Maret 2024 14:53 WIB

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono merespons soal usul penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk program makan siang gratis. Menurut Yusuf, usulan yang diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto itu berpotensi menimbulkan masalah baru.

Program makan siang gratis adalah janji kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan perhitungan perolehan suara sementara, ada kemungkinan pasangan ini terpilih menjadi presiden. Polemik mengenai program makan siang gratis muncul karena hingga sekarang belum ada gambaran jelas dari mana duit untuk membiayai program tersebut. Sebab, program itu membutuhkan anggaran yang sangat besar di tengah kondisi keuangan negara yang terbatas. Hingga muncul berbagai usulan, termasuk mengalihkan dana BOS untuk makan siang gratis.

Apabila usulan itu direalisasikan, Yusuf mengungkapkan masalah baru yang berpotensi muncul tidak kalah besar dan beresiko dibandingkan memperlebar defisit anggaran dan menambah utang pemerintah. "Dialihkannya dana BOS yang alokasinya sekitar Rp 60 triliun, akan berpotensi merusak wajib belajar 12 tahun," ucap Yusuf kepada Tempo, Senin, 4 Maret 2024.

Yusuf menjelaskan, dana BOS selama ini berperan penting dalam menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal 12 tahun. Program ini membuat peserta didik bisa bersekolah tanpa dipungut biaya.

Untuk memenuhi amanat wajib belajar minimal 12 tahun, menurut Yusuf, pemerintah seharusnya menambah anggaran dana BOS. Tujuannya, agar tidak hanya mencakup sekolah negeri namun juga mencakup sekolah swasta.

Advertising
Advertising

Karena itu, ia meyakini pengalihan dana BOS yang masih belum ideal itu akan membuat pemerintah melakukan pelanggaran berat atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Beleid tersebut mengamanatkan kepada pemerintah untuk memfasilitasi wajib belajar gratis 12 tahun.

Dana BOS juga merupakan bagian tidak terpisahkan anggaran pendidikan. Sehingga, menurut Yusuf, dialihkannya dana BOS untuk program makan siang gratis akan membuat pemenuhan kewajiban konstitusi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN akan terganggu. Bahkan, rencana itu juga membuat kewajiban anggaran pendidikan berpotensi tidak terpenuhi.

Terlebih, ia menilai program makan siang gratis termasuk kategori belanja bantuan sosial. Sehingga, sangat sulit dikategorikan sebagai anggaran pendidikan. Walhasil, dialihkannya dana BOS untuk program makan siang gratis akan menurunkan anggaran pendidikan secara signifikan.

Yusuf mencatat, selama ini anggaran BOS menyumbang sekitar 10 persen dari total anggaran pendidikan. Dengan demikian, mengalihkan dana BOS menjadi program makan siang gratis akan berpotensi besar membuat pemerintah melangkahi konstitusi, yaitu melanggar amanat Pasal 31 ayat 4 Undang-undang Dasar Tahun 1945. Beleid tersebut mewajibkan pemerintah menetapkan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.

Lebih jauh, Yusuf menilai pengalihan dana BOS untuk program makan siang gratis berpotensi besar menurunkan angka partisipasi sekolah. Terutama, angka partisipasi sekolah dari kelompok miskin. Sehingga, langkah itu akan memperburuk kualitas SDM di masa depan.

Dengan tingkat pendidikan dan kualitas SDM yang semakin rendah, Yusuf menegaskan bonus demografi akan semakin sulit mendorong pertumbuhan ekonomi. "Sehingga cita-cita Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi mimpi," ujarnya.

Pilihan Editor: Serikat Guru Tolak Prabowo Alihkan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis: Tidak Berpihak pada Pendidikan







Berita terkait

Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

1 jam lalu

Kilas Balik Nahdlatul Wathan Dukung Prabowo-Gibran, Pernah Gelar Deklarasi dengan 100 Ribu Santri

Nahdlatul Wathan (NW) baru-baru ini menyatakan komitmennya untuk membangun ekosistem Islam di IKN, diketahui organisasi tersebut memang sudah gamblang mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

4 jam lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara di Tingkat Panja

12 jam lalu

DPR Segera Bahas Revisi UU Kementerian Negara di Tingkat Panja

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan revisi UU Kementerian Negara akan segera dibawa ke tingkat panitia kerja.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara di Tengah Isu Prabowo Mau Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg DPR: Kebetulan Saja

12 jam lalu

Revisi UU Kementerian Negara di Tengah Isu Prabowo Mau Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg DPR: Kebetulan Saja

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut pembahasan revisi UU Kementerian Negara di tengah isu penambahan menteri kabinet Prabowo cuma kebetulan.

Baca Selengkapnya

16 PSN Baru akan Diteruskan Prabowo, Sektor Apa yang Mendominasi?

13 jam lalu

16 PSN Baru akan Diteruskan Prabowo, Sektor Apa yang Mendominasi?

Pemerintah menetapkan 16 PSN baru pada 2024 yang akan diteruskan pemerintahan Prabowo-Gibran. Sektor apa yang akan mendominasi?

Baca Selengkapnya

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

14 jam lalu

DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara, Jumlah Menteri Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

Dalam usulan revisi itu, disebutkan bahwa jumlah kementerian diatur dalam pasal 15 UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

14 jam lalu

Prabowo dan Gibran Temui MBZ, Ini Agenda Mereka

Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertamu ke MBZ selaku Presiden UEA

Baca Selengkapnya

Gerindra Bantah Revisi UU Kementerian Negara untuk Akomodasi Prabowo Tambah Jumlah Menteri

15 jam lalu

Gerindra Bantah Revisi UU Kementerian Negara untuk Akomodasi Prabowo Tambah Jumlah Menteri

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah rencana revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk mengakomodasi presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah menteri. "Sebenarnya begini, kalau ada revisi UU Kementerian, bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

17 jam lalu

Prabowo Terima Zayed Medal dari Presiden MBZ

Prabowo mengapresiasi penghargaan yang diberikan UAE. Ia berterima kasih dan merasa terhormat dengan anugerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dasco Klaim Prabowo Belum Bahas Susunan Kabinet, Fokus Kaji Program Makan Siang Gratis

17 jam lalu

Dasco Klaim Prabowo Belum Bahas Susunan Kabinet, Fokus Kaji Program Makan Siang Gratis

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan presiden terpilih sekaligus ketua umum partainya, Prabowo Subianto, belum membahas susunan kabinet pemerintahan. Menurut Dasco, Prabowo sedang fokus menyiapkan program unggulannya saat kampanye, yaitu makan siang dan susu gratis di sekolah.

Baca Selengkapnya