Begini Upaya KLHK Mencegah Konflik Harimau dan Manusia di Lampung

Kamis, 29 Februari 2024 10:07 WIB

Petugas gabungan mengevakuasi seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Nagari Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Minggu, 4 Februari 2024. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengevakuasi seekor Harimau Sumatera berjenis kelamin betina, setelah masuk ke kandang jebak yang dipasang karena sebulan terakhir mendapatkan laporan hewan dilindungi itu memakan ternak warga. ANTARA/Iggoy el Fitra

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan beberapa langkah untuk merespons laporan masyarakat terkait kehadiran Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) di sekitar pemukiman. Sebanyak dua orang telah menjadi korban tewas karena diterkam satwa raja hutan itu.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Nunu Anugrah mengatakan KLHK melalui Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, BKSDA Bengkulu-Lampung, bersama para pemangku kepentingan segera melakukan pemeriksaan lokasi dan sosialisasi kepada warga sebagai untuk penanganan konflik. Upaya ini, kata dia, diharapkan dapat memberikan ketenangan dan rasa aman bagi warga.

“Selain itu, dilakukan pemasangan kandang jebak, pemasangan camera trap, untuk menangkap dan mengevakuasi Harimau Sumatera yang telah menyerang manusia. Dengan tujuan untuk menyelamatkan manusia maupun harimau sumatera," kata Nunu kepada Tempo, Kamis, 29 Februari 2024.

Nunu menyebutkan harimau Sumatera merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dalam Pasal 21 ayat 2 Undang–undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.

"Dari ketentuan tersebut jelas bahwa terhadap jenis yang dilindungi aturannya sangat ketat dengan kemungkinan hukuman maksimum 5 tahun penjara dan denda maksimum 100 juta rupiah," ucap dia.

Advertising
Advertising

Untuk menjamin bahwa operasional penanganan konflik manusia dan satwa liar berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi satwa liar, menurut Nunu, pemerintah menerbitkan Permenhut No.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Manusia dan Satwa Liar. "Peraturan tersebut mengatur cara menanggulangi maupun bertindak dalam konflik secara integratif yang melibatkan berbagai sektor," ucap dia.

Di tingkat daerah, kata Nunu, Pemerintah Provinsi Lampung telah menindaklanjuti Permenhut No.48/Menhut-II/2008, melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 584 /V.24/HK/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Lampung dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/ 583 /V.24/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Konflik antara Manusia dan Satwa Liar Provinsi Lampung. Selain itu, menurutnya, penguatan regulasi dalam rangka perlindungan satwa liar di dalam dan di luar kawasan hutan pun terus diperkuat.

Nunu mengatakan secara prinsip, satwa liar dalam hal ini Harimau Sumatera yang keluar mendekati areal garapan atau pemukiman manusia, dan membahayakan kehidupan manusia, harus digiring atau ditangkap dalam keadaan hidup untuk diselamatkan dan dikembalikan ke habitatnya. "Kami meyakini masyarakat telah memiliki kesadaran dalam menanggulangi konflik tidak lagi diperbolehkan menyakiti atau melukai satwa," kata dia.

"Kami juga telah menginstruksikan agar UPT BBTNBBS dan BKSDA Bengkulu dan Lampung hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman melalui patroli rutin petugas, pemasangan kandang jebak untuk menangkap Harimau Sumatera, dan melakukan upaya penyelamatan lainnya," ucap Nunu menambahkan.

Menurut Nunu, faktor penyebab terjadinya konflik harimau Sumatera dan manusia di antaranya ialah fragmentasi habitat, yang menyebabkan hilangnya habitat, pemisahan habitat dan penurunan kualitas habitat. Penyebab lainnya yakni kebutuhan pakan satwa yang tidak mencukupi, akibat perburuan satwa mangsa harimau seperti babi hutan yang masih terjadi. Disamping itu, adanya wabah penyakit african swine fever (ASF) yang menyerang babi, sehingga ketersediaan babi hutan sebagai pakan harimau jumlahnya menurun.

"Perambahan kawasan hutan, dan adanya aktivitas illegal manusia (peternakan) yang dapat memancing kehadiran harimau sumatera untuk mendatangi sumber pakan," ucap dia.

Nunu menyebutkan konflik manusia dengan harimau kerap terjadi pada lokasi atau lahan aktifitas masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan sebagai habitat harimau Sumatera. Seperti halnya kejadian konflik manusia-harimau di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Suoh dan Pekon Bumihantatai, Kecamatan Bandarnegeri Suoh, Lampung Barat yang berbatasan dengan habitat harimau di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.

Menurut dia, kejadian-kejadian konflik tidak dapat ditangani dengan metode yang sama setiap kali terjadi, dan tidak ada solusi tunggal. Tata cara penanganan konflik disesuaikan dengan situasi konflik yang terjadi. "Terjadinya konflik manusia dan harimau ini mengakibatkan kerugian bagi manusia dan harimau itu sendiri, baik kerugian sosial, ekologi, dan ekonomi," ucapnya.

Untuk meminimalisir konflik terulang di daerah rawan, Nunu menyebutkan KLHK telah membentuk Satgas penanggulangan konflik terpadu dengan pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu mereka telah meningkatkan patroli di titik rawan konflik. KLHK juga menyediakan ruang lindung bagi satwa liar pada kawasan hutan produksi sebagaimana Instruksi Menteri nomor 1 tahun 2022 tentang perlindungan satwa liar dari perburuan dan penjeratan.

Selain itu, kata Nunu telah dilakukan pengintegrasian peta habitat atau perjumpaan satwa liar ke dalam proses persetujuan lingkungan, sehingga apabila lokasi yang dimohon adalah habitat satwa liar dilindungi maka kawasan tersebut dijadikan kawasan lindung dan upaya perlindungan satwa liar dipastikan masuk ke dalam dokumen persetujuan lingkungan seperti KLHS, AMDAL, UKL-UPL dan RTRW.

"Regulasi yang ada sudah memadai, tinggal implementasi dan kepatuhan seluruh elemen bangsa terhadap peraturan perundangan," ungkapnya.

Pilihan Editor: Disebut Ikut Susun Kabinet Prabowo, Jokowi: Kok Tanya Saya



Berita terkait

Pertengahan 2024, Kebun Binatang Gembira Loka Datangkan Tiga Singa Afrika

7 jam lalu

Pertengahan 2024, Kebun Binatang Gembira Loka Datangkan Tiga Singa Afrika

Setelah mendatangkan dua pasang Hyena Tutul dari Afrika pada Februari 2024 lalu, pada bulan depan atau Juni, Gembira Loka mendatangkan singa Afrika.

Baca Selengkapnya

Warga Pelalawan Diduga Meninggal Diterkam Harimau Sumatera di Inderagiri Hilir

2 hari lalu

Warga Pelalawan Diduga Meninggal Diterkam Harimau Sumatera di Inderagiri Hilir

Menurut polisi, warga Pelalawan itu diduga diterkam Harimau Sumatera saat bekerja di Tanjung Simpang, Pelangiran, Indragiri Hilir.

Baca Selengkapnya

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

3 hari lalu

Di Forum PBB, KLHK Menyampaikan Deforestasi Indonesia Turun Signifikan

Dalam forum PBB di New York, KLHK menyampaikan deforestasi netto Indonesia 2021-2022 sebesar 104 ribu ha, turun dari 113,5 ribu ha pada 2020-2021.

Baca Selengkapnya

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

9 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

14 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

19 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

19 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

20 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

25 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

34 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya