Begini Cara Lapor SPT Tahunan untuk Freelance Secara Online

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Sabtu, 24 Februari 2024 21:43 WIB

Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pekerja lepas atau lebih dikenal dengan istilah freelance termasuk warga negara yang wajib membayar dan melaporkan pajak ke negara. Lalu, bagaimana cara lapor SPT tahunan untuk freelance.

Seorang freelance mendapatkan penghasilan dari rekan kerja yang bekerja sama dengan menggunakan jasanya. Penghasilan yang didapatkannya itu wajib dilaporkan kepada negara sebagai penghasilan pribadi.

Oleh karena itu, para pekerja lepas ini wajib melapor dengan formulir 1770. Berikut ini cara lapor SPT tahunan untuk freelance.

Cara Lapor SPT Tahunan untuk Freelance secara Online

Anda bisa melaporkan pajak penghasilan pribadi secara online atau SPT tahunan PPh secara online dengan mengisi e-filling di website DJP Online. Biasanya maksimal pelaporan SPT tahunan jatuh pada tanggal 31 Maret.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Mengakses website DJP Online di www.djponline.go.id.
  • Menginput Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password akun DJP Online Anda, lalu klik button “Login”.
  • Memilih e-Form dengan klik “Buat SPT” kemudian pilih “Ya” untuk freelancer atau pekerja lepas.
  • Mengklik menu “e-Form SPT 1770” kemudian pilih tahun pajaknya lalu klik “Kirim Permintaan”.
  • Menunggu hingga dokumen elektronik formulir atau e-form selesai terunduh serta wajib pajak menerima kode verifikasi melalui email yang terdaftar.
  • Cara mendownload formulir elektronik cukup mudah. Wajib pajak bisa klik “Download Viewer” dan pilih format “Windows (24 mb)”.
  • Setelah berhasil terunduh, maka instal form viewer tersebut di perangkat.
  • Selanjutnya isi e-form tersebut dengan data yang benar khusus data penghasilan atau bruto selama satu tahun.
  • Mengisi seluruh lampiran yang dibutuhkan di halaman induk. Informasi yang dibutuhkan termasuk tentang usaha dan status pekerjaan.
  • Melakukan rekapitulasi informasi dimulai dari lampiran I sampai IV. Lalu di bagian B, wajib pajak bisa memilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
  • Setelah itu, input bagian kolom tanggal dan klik “Submit”.
  • Di halaman yang berbeda, Anda bisa klik “Unggah Lampiran”.
  • Pastikan bahwa file yang akan diunggah tersebut memiliki ukuran maksimal 40 mb dan dalam bentuk PDF.
  • Menginput kode verifikasi yang wajib pajak dapatkan di email yang terdaftar. Lalu klik “Submit” dan klik “Yes”.
  • Menunggu proses submit tersebut selesai dan laporan “Submit SPT Berhasil”.

Daftar Lampiran pada Formulir 1770

Advertising
Advertising

Adapun informasi yang dibutuhkan setiap lampiran formulir 1770 berbeda-beda. Berikut ini isi lampiran formulir 1770, antara lain sebagai berikut:

  • Lampiran 1170-IV Bagian A berisi informasi tentang harta yang wajib pajak miliki selama satu tahun.
  • Lampiran 17700-IV Bagian B berisi informasi tentang utang yang wajib pajak miliki sampai akhir tahun pajak.
  • Lampiran 1770-IV Bagian C berisikan informasi tentang anggota keluarga.
  • Lampiran 1770-III Bagian A berisikan informasi tentang penghasilan yang dikenakan pajak final. Bila tidak ada maka wajib pajak bisa mengabaikan.
  • Lampiran 1770-III Bagian B berisikan informasi tentang penghasilan bukan objek pajak.
  • Lampiran 1770-III Bagian C berisikan informasi tentang penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
  • Lampiran 1770-II Bagian A berisikan informasi tentang pemotongan PPh yang dilakukan pihak lain.
  • Lampiran 1770-I Bagian A berisikan informasi tentang penghasilan neto dalam negeri freelance wajib pajak yang menggunakan pembukuan.
  • Lampiran 1770-I Bagian B berisikan informasi tentang penghasilan neto dalam negeri freelance wajib pajak yang menggunakan perhitungan penghasilan neto.
  • Lampiran 1770-I Bagian C berisikan informasi tentang penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan.
  • Lampiran 1770-I Bagian D berisikan informasi tentang penghasilan neto dalam negeri lainnya.

Demikianlah informasi tentang cara lapor SPT tahunan untuk freelance dan informasi apa saja yang dibutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Cara Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat 31 Maret 2024

Berita terkait

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

45 hari lalu

Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.

Baca Selengkapnya

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

46 hari lalu

Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.

Baca Selengkapnya

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

47 hari lalu

Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.

Baca Selengkapnya

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

47 hari lalu

DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

47 hari lalu

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.

Baca Selengkapnya

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

50 hari lalu

Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

Deadline lapor SPT tinggal menghitung hari.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

52 hari lalu

Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Bagaimana jika lupa lapor SPT? Wajib pajak tetap harus membayar denda yang sudah ditentukan. Berikut ini prosedur serta denda yang harus dibayar.

Baca Selengkapnya

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

54 hari lalu

Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

54 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

55 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya