Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Asosiasi Media Siber Indonesia: Akan Berdampak Signifikan

Rabu, 21 Februari 2024 06:43 WIB

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika optimistis beleid ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital dan penerbit media digital di Indonesia.

"Pemberlakuan aturan ini akan berdampak signifikan bagi anggota AMSI. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan," kata Wahyu melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.

Adapun media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform—selama sudah terverifikasi di Dewan Pers—bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan. Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif.

"AMSI berkomitmen menjembatani anggota yang belum terverifikasi di Dewan Pers untuk mendapatkan kompensasi melalui perjanjian kolektif," tutur Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menilai Perpres Publisher Rights menawarkan solusi transisi yang dapat memberi nafas buat media yang tengah melakukan transformasi digital menjadi media siber sepenuhnya. Meskipun, beleid ini belum memecahkan semua persoalan model bisnis media yang terdisrupsi oleh teknologi digital.

Advertising
Advertising

Wahyu menjelaskan Perpres Publisher Rights membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic (pageviews). Menurut dia, dominasi model bisnis media semacam itu turut berkontribusi pada munculnya banyak konten sensasional, click bait, serta konten yang terlampau mengandalkan kecepatan dengan mengorbankan akurasi dan kelengkapan fakta.

"Perpres ini diharapkan memperbaiki ekosistem bisnis media di Indonesia," ucap Wahyu.

Wahyu pun mendorong penerbit media digital anggota AMSI untuk berlomba mencari inovasi baru untuk melayani kepentingan publik akan jurnalisme berkualitas. "Perpres ini memungkinkan model revenue stream baru selama publishers bisa membidik segmen audiens yang tepat dengan layanan informasi yang relevan, dengan mempertimbangkan kebutuhan platform untuk menjaga kenyamanan penggunanya," ujarnya.

Oleh karena itu, AMSI berharap para perusahaan platform digital bersedia menerima keberadaan regulasi ini sebagai ajakan untuk bersama sama meningkatkan kualitas ekosistem informasi digital di Indonesia.

Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights pada Selasa, 20 Februari 2024. Kepala Negara mengatakan semangat awal Perpres ini adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Jokowi dalam pidatonya saat Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.

Jokowi juga mengatakan, perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Dia menegaskan Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers.

Pemerintah, menurut Presiden , tidak sedang mengatur konten pers tetapi mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas

RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Bocoran Dewan Pers Soal Pengesahan Perpres Publisher Rights: Pena Sudah di Atas Kertas

Berita terkait

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

4 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

4 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

5 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

5 jam lalu

Reaksi Istana hingga KSP Soal PDIP Tak Undang Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Rakernas

Ali Ngabalin mengatakan Presiden Jokowi disibukkan dengan seabrek jadwal.

Baca Selengkapnya

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

12 jam lalu

Bahas RUU Kementerian Negara Bersama Pemerintah, DPR Tunggu Surpres Jokowi

Baleg DPR siapa menteri yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

13 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

13 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

14 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

15 jam lalu

Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

15 jam lalu

Ngabalin Tak Terima PDIP Sebut Jokowi Menyibukkan Diri: Jangan Gitu Ngomongnya

Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin keberatan jika Jokowi disebut menyibukkan diri oleh PDIP.

Baca Selengkapnya