Kapan Pencairan Gaji KPPS 2024? Ini Jadwalnya

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 20 Februari 2024 15:02 WIB

Petugas KPPS memakai pakaian adat Aceh saat Pemilu 2024 di TPS Kampung Pemilu, di lapangan Nenas, Kelurahan Depok Jaya, Kota Depok, 14 Februari 2024. Kampung Pemilu adalah gabungan 7 TPS yang ditempatkan di satu lokasi dengan tema Kerajaan Nusantara. TEMPO/ Gunawan Wicaksono

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Para anggota KPPS memiliki peran besar dalam kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Lantas, kapan pencairan gaji KPPS 2024?

Sebagai informasi, Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas untuk memastikan proses pemilihan umum tahun 2024 berjalan lancar.

Setiap anggota KPPS memiliki peran penting, mulai dari mengurus administrasi untuk daftar pemilih, memastikan surat suara sah, hingga proses perhitungan suara.

Proses pencairan gaji KPPS 2024 sendiri sudah ditentukan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan dan diberikan setelah penyelenggaraan Pemilu. Berikut ini informasinya.

Kapan Pencairan Gaji KPPS 2024?

Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan (SK Menkeu) Nomor S-647/MK.02/MK/2022 mengenai Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, menyebutkan bahwa pencairan honor anggota KPPS Pemilu 2024 akan diberikan setelah masa kerjanya selesai.

Advertising
Advertising

Melanjutkan aturan tersebut, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1669 Tahun 2023 mengenai Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU No. 467 Tahun 2022, menjelaskan masa kerja KPPS adalah selama satu bulan.

Masa kerja anggota KPPS ini dimulai sejak tanggal 25 Januari 2024 dan akan berakhir di tanggal 23 Februari 2024. Berdasarkan peraturan di atas, maka pencairan gaji anggota KPPS diperkirakan akan diberikan sekitar tanggal 25 Februari 2024.

Besaran Gaji KPPS 2024

Besaran gaji KPPS 2024 diatur dalam SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/2022 yang tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Adapun rincian gaji yang didapatkan setiap anggota KPPS berdasarkan peran dan tugasnya antara lain sebagai berikut.

1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Dalam Negeri

Ketua KPPS: Rp 1,2 juta

Anggota KPPS: Rp 1,1 juta

Satlinmas: Rp 700 ribu

2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Luar Negeri

Ketua KPPS: Rp 6,5 juta

Sekretaris KPPS: Rp 6 juta

Satlinmas: Rp 4,5 juta

3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

Ketua PPK: Rp 2,5 juta

Anggota PPK: Rp 2,2 juta

Sekretaris: Rp1,85 juta

Pelaksana: Rp 1,3 juta

4. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Ketua PPS: Rp 1,5 juta

Anggota: Rp 1,3 juta

Sekretaris: Rp 1,15 juta

Pelaksana: Rp 1,05 juta

Pantarlih: Rp 1 juta

5. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)

Ketua PPLN: Rp 8,4 juta

Anggota PPLN: Rp 8 juta

Sekretaris PPLN: Rp 7 juta

Pelaksana PPLN: Rp 6,5 juta

Pantarlih: Rp 6,5 juta

Santunan Petugas KPPS

Selain gaji pokok, pemerintah telah mempersiapkan dana santunan bagi ada anggota KPPS yang menderita sakit atau dampak lain pasca menjadi petugas KPPS. Adapun biaya santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 di antaranya:

  • Biaya santunan meninggal dunia: Rp36 juta per orang
  • Biaya santunan cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Biaya santunan luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Biaya santunan luka sedang: Rp8,250 juta per orang
  • Biaya santunan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang

Demikianlah informasi kapan pencairan gaji KPPS 2024.. Semoga bermanfaat.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Inilah Perbedaan Cara Kerja Sirekap dengan Situng

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

6 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

10 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

12 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

17 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

18 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

1 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

1 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya