Cara Bayar BPJS Kesehatan Via Indomaret dan Alfamart

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Senin, 5 Februari 2024 22:42 WIB

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan di beberapa gerai minimarket. Ini cara bayar BPJS Kesehatan via Indomaret dan Alfamart. Foto: Wikimedia Commons

TEMPO.CO, Jakarta - Pembayaran iuran bulanan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dilakukan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan, melalui kanal daring (online) seperti aplikasi Mobile JKN, layanan perbankan dan dompet digital, aplikasi e-commerce, serta minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

Sementara itu, pembayaran iuran bagi peserta dan calon peserta pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I dan kelas II wajib menggunakan fasilitas autodebit. Registrasi autodebit dapat dilakukan di kantor cangan BPJS Kesehatan terdekat dan aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini informasi mengenai cara bayar BPJS Kesehatan via Indomaret dan Alfamart yang bisa Anda ikuti.

Cara Bayar BPJS Kesehatan via Indomaret

Untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Datang ke gerai Indomaret terdekat.
  2. Sampaikan keinginan untuk membayar iuran program JKN kepada kasir.
  3. Tunjukkan nomor KIS atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  4. Lakukan pembayaran sesuai kelas BPJS Kesehatan beserta biaya admin sebesar Rp2.500 per transaksi.
  5. Mintalah struk bukti pembayaran.
  6. Cek kembali tagihan BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN.

Cara Bayar BPJS Kesehatan via Alfamart

Sedangkan tata cara pembayaran iuran kepesertaan program JKN di Alfamart adalah sebagai berikut:

  1. Pergi ke gerai Alfamart atau Alfamidi terdekat.
  2. Beri tahu kasir terkait keinginan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
  3. Tunjukkan KIS (asli atau fotokopi) maupun sampaikan nomor kepesertaan.
  4. Selanjutnya, kasir akan melakukan pengecekan jumlah tagihan.
  5. Bayar sejumlah tagihan beserta biaya admin sebesar Rp2.500 untuk setiap satu kali transaksi.
  6. Mintalah struk bukti pembayaran.
  7. Periksa kembali tagihan BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Advertising
Advertising

Melansir situs resmi BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran bulanan JKN yang dibedakan menjadi 6 kategori:

1. Penerima Bantuan Iuran

Iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN dibayarkan oleh pemerintah atau gratis, sehingga peserta tidak perlu membayarnya lagi.

2. Pekerja Penerima Upah PNS, TNI, dan Polri

Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan, mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri atau honorer, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Iuran sebesar 5 persen terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. PPU BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan bagi PPU di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta. Besaran iuran 5 persen meliputi 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.

4. Keluarga Tambahan PPU

Iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.

5. Kerabat Lain dari PPU dan Pekerja Bukan Penerima Upah

Iuran BPJS Kesehatan bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, serta PBPU atau peserta bukan pekerja sebesar:

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 adalah subsidi pemerintah).
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/dudanya, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan yang dibayarkan oleh pemerintah sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Offline dan Online

Berita terkait

Menyongsong Pemberlakuan KRIS: Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

16 jam lalu

Menyongsong Pemberlakuan KRIS: Begini Rincian Sistem Iuran BPJS Kesehatan dari Program JKN

Tahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS.

Baca Selengkapnya

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

22 jam lalu

Terkini: Elon Musk Bicara soal PLTS di World Water Forum, Jokowi Bakal Meninggalkan Utang Terbesar Pascareformasi?

Pemilik sekaligus CEO Tesla Inc. dan SpaceX, Elon Musk, menilai PLTS bisa menjadi salah satu solusi untuk menyelesaikan krisis ketersediaan air global

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh peserta BPJS Kesehatan. Hanya beberapa operasi yang dapat dilakukan menggunakan layanan ini.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

1 hari lalu

Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

Pemerintah berdalih sistem kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi KRIS untuk menyederhanakan layanan kesehatan dengan fasilitas lebih baik.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

1 hari lalu

Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Dapat Naik Kelas

Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut lima peserta BPJS kesehatan yang tidak dapat naik kelas.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

1 hari lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

1 hari lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

2 hari lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

2 hari lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya