Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

image-gnews
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah mengganti kelas BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus mulai berlaku tahun depan.

Merujuk Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut, penerapan fasilitas ruang perawatan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. Melalui Perpres tersebut, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit juga dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Pemerintah sebenarnya sudah membuat wacana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikan dengan sistem KRIS sejak 2023. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas. Menurut Budi, alasan pemerintahan Jokowi menghapus kelas BPJS Kesehatan lantaran ingin menyederhanakan layanan masyarakat. 

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1. Nanti Permenkesnya (Peraturan Menteri Kesehatan) sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” kata Budi pada Selasa, 14 Mei 2024, di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Alasan perubahan sistem kesehatan ini juga disampaikan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ia mengatakan bahwa Perpres yang disahkan Jokowi bukan berarti menghapus sistem kelas, melainkan membuat peserta mendapatkan perawatan kelas lebih tinggi sehingga diperbolehkan oleh pemerintah. Perubahan sistem pelayanan kesehatan menjadi KRIS ini juga sesuai dengan sumpah dokter.

“Bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial, atau beda iurannya,” ujar Ali pada Senin, 13 Mei 2024.

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri dari 12 kriteria sebagai berikut:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi;
  2. Ada ventilasi udara;
  3. Ada pencahayaan ruangan;
  4. Kelengkapan tempat tidur;
  5. Nakas per tempat tidur;
  6. Temperatur ruangan;
  7. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi;
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  9. Ada tirai atau partisi antar-tempat tidur;
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; serta
  12. Outlet oksigen.

Pemerintah berdalih mengganti sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS karena alasan menyederhanakan layanan kesehatan dengan fasilitas lebih baik. Pergantian sistem ini juga membuat layanan kesehatan dapat dirasakan seluruh masyarakat secara adil tanpa ada perbedaan perlakuan berdasarkan faktor sosial dan budaya. 

DANIEL A. FAJRI | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

1 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.


Pusat Riset Kebijakan Publik TII Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh usai PDN Diretas

3 hari lalu

Lokasi Unit Pelayanan Percepatan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta di Area Perkantoran Lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis 27 Juni 2024. Layanan diberitahukan dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan buntut ransomware yang menyerang Pusat Data Nasional Sementara. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Pusat Riset Kebijakan Publik TII Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh usai PDN Diretas

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab atas adanya peretasan terhadap PDN yang terjadi belakangan ini.


Daftar Lengkap Lembaga Negara yang Terdampak Serangan Ransomware

5 hari lalu

Ransomware serupa dengan malware yakni sebagai virus dan program jahat yang dapat mengambil alih perangkat. Kenali pengertian dan jenisnya. Foto: Canva
Daftar Lengkap Lembaga Negara yang Terdampak Serangan Ransomware

Diserangnya Pusat Data Nasional (PDN) oleh malware Brain Chiper Ransomware melumpuhkan sejumlah lembaga publik yang bergantung sepenuhnya pada PDN.


6 Tuntutan SAFEnet ke Pemerintah terkait Serangan Siber di Pusat Data Nasional

7 hari lalu

Dari kiri Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangarepan, Direktur _Network dan IT Solution_ Telkom Sigma Herlan Wijanarko (kemeja biru), Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria (batik) melakukan konferensi pers pembobolan Pusat Data Sementara di Surabaya yang berimbas ke 210 instansi di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Senin, 24 Juni 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
6 Tuntutan SAFEnet ke Pemerintah terkait Serangan Siber di Pusat Data Nasional

SAFEnet menyebut serangan siber yang membuat PDN lumpuh membuktikan tidak adanya komitmen pemerintah dalam membangun insfrastruktur vital.


Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

7 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat kegiatan 18th ISSA Forum for Technical Commissions: Technical workshop of the Collaborative Innovation Hub project on the Internet of Medical Things pada Senin (24/06),
Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

Transformasi digital, khususnya dengan pemanfaatan IoT, dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan


Pelayanan Kesehatan Anak Belum Merata, Ini Pesan IDAI

9 hari lalu

Ilustrasi pemeriksaan kesehatan anak / dokter anak. Shutterstock
Pelayanan Kesehatan Anak Belum Merata, Ini Pesan IDAI

IDAI menyoroti masalah pemerataan pelayanan kesehatan anak di Indonesia yang dinilai masih belum tercapai sehingga butuh kerja sama lintas sektoral.


20 Contoh Catatan Wali Kelas untuk Kenaikan Kelas yang Positif

11 hari lalu

Catatan Wali Kelas untuk Kenaikan Kelas. Foto: Canva
20 Contoh Catatan Wali Kelas untuk Kenaikan Kelas yang Positif

Dalam penerimaan raport, wali kelas perlu memberikan catatan wali kelas untuk kenaikan kelas. Penilaian ini sebagai bahan evaluasi pembelajaran.


Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

11 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Begini Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk menjamin peserta mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.


Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

12 hari lalu

Ini Jenis Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Ketahui jenis kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Setiap jenis kecelakaan umumnya memiliki penjamin yang berbeda.


Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

12 hari lalu

Apakah medical check up ditanggung BPJS Kesehatan? Foto: Canva
Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Berikut ini penjelasan apakah medical check up (MCU) ditanggung oleh BPJS Kesehatan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).