Kisruh UKT Pakai Pinjol, Dirjen Dikti ke Kampus: Cari Solusi yang Tak Menambah Masalah Ekonomi Mahasiswa
Reporter
Annisa Febiola
Editor
Grace gandhi
Minggu, 28 Januari 2024 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Dirjen Dikti Kemendikbudristek Nizam angkat bicara soal kisruh pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi melalui pinjaman online (Pinjol) Danacita.
Dia mengatakan, Kemendikbudristek mengingatkan bahwa misi perguruan tinggi adalah menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif. "Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi," katanya kepada Tempo, dikutip pada Ahad, 28 Januari 2024.
Kementerian, kata Nizam, meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa. Di samping itu, kampus juga diminta untuk mencarikan solusi yang melindungi mahasiswa dari jeratan utang.
Ia menambahkan, pemerintah melalui Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan pendidikan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Menurutnya, jumlah anggaran yang digelontorkan dan sasaran penerima KIP Kuliah pun meningkat setiap tahun. Anggaran KIP Kuliah tahun 2023 sebesar Rp 11,7 triliun diberikan kepada 893.005 mahasiswa, sementara untuk tahun 2024, 13.1 triliun diberikan kepada 964.946 mahasiswa.
Ia tak menampik bahwa bantuan pendidikan melalui KIP Kuliah memang tidak dapat mencukupi bagi semuanya. Dari sinilah, Kemendikbudristek meminta agar kampus dapat berperan membantu mahasiswa.
"Maka kami berharap kampus agar dapat membantu mahasiswa yang membutuhkan pendanaan. Melalui gotong royong semua pihak, alumni, program corporate social responsibility dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan keuangan," ujar Nizam.
Selanjutnya: Asal muasal kisruh UKT lewat Pinjol....
<!--more-->
Asal muasal kisruh UKT lewat Pinjol
Ramainya pembicaraan soal pembiayaan UKT mahasiswa melalui Pinjol Danacita pertama kali mengemuka di media sosial X. Akun X @ITBfess mengunggah brosur yang menyatakan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) menawarkan skema Pinjol untuk pembiayaan UKT mahasiswa. Danacita disebut sebagai mitra resmi ITB. Danacita menawarkan pilihan tenor selama enam bulan ataupun 12 bulan.
Bunga yang dikenakan untuk skema ini terbilang tinggi. Biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan sebesar 3 persen. Misalnya ketika mahasiswa mengajukan pinjaman sebesar Rp 12,5 juta dengan tenor 12 bulan. Mahasiswa harus membayar cicilan sebesar Rp 1.291.667 per bulan. Jika dikalikan dengan 12 bulan, maka total pembayaran adalah Rp 15.500.004. Mahasiswa dikenakan bunga sebesar Rp 3.000.004.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung (ITB), Naomi Haswanto mengungkapkan, ITB bekerja sama dengan Danacita sebagai alternatif bagi mahasiswanya membayar uang UKT.
Menurut dia, kerja sama dengan bunga tersebut akan menguntungkan mahasiswa, karena ada kemudahan dalam membayar UKT.
"ITB menyadari tidak semua orang dapat meminjam uang ke bank karena harus memiliki agunan, dan tidak semua orang memiliki kesempatan membayar melalui fasilitas mencicil via kartu kredit, sehingga dapat memilih sistem lain (system financial technology) yang dipilih sendiri sesuai kemampuan,” ujar Naomi kepada Tempo pada 25 Januari lalu.
Selanjutnya: Diperiksa OJK....
<!--more-->
Diperiksa OJK
Pada 26 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memeriksa PT Inclusive Finance Group atau Danacita sebagai lembaga fintech peer to peer lending untuk pembayaran UKT di ITB.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyatakan, lembaganya telah meminta penjelasan atas permasalahan yang menjadi polemik tersebut. Dalam pemeriksaan, Danacita mengatakan kepada OJK bahwa pinjaman baru diberikan kepada mahasiswa setelah proses analisis kelayakan.
Danacita tercatat memang telah memperoleh izin atau dinyatakan legal oleh OJK pada tanggal 2 Agustus 2021. Danacita juga tercatat memiliki bisnis utama, yakni memberikan layanan pembiayaan pendidikan.
OJK menemukan bahwa suku bunga yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Di samping itu, Danacita juga telah menjalin kerja sama serupa dengan kampus-kampus lain, baik negeri maupun swasta. Artinya, kerja sama dengan ITB ini bukanlah satu-satunya.
Dari hasil pemeriksaan, OJK meminta Danacita untuk memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya.
"Lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek perlindungan konsumen lainnya. Secara periodik, OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut," tutur Aman dalam keterangan resminya pada 26 Januari 2024.
Pilihan Editor: Luhut Sebut Tom Lembong Tak Bisa Selesaikan Sistem OSS, Ekonom: Ada Miskoordinasi