Kerugian Mencapai Rp 68 M, Ombudsman Kritik Bappebti Soal Pialang Nakal

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Khairul anam

Jumat, 26 Januari 2024 15:15 WIB

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditemui usai Konferensi Pers 'Ombudsman RI Maraton Periksa Kementan Terkait Rekomendasi Produk Hortikultura (RIPH) dan Wajib Tanam' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mencatat total kerugian materiil dalam kasus perdagangan berjangka komoditi yang dilaporkan sejak 2021 sampai 2024 mencapai Rp 68.542.920.166. Angka kerugian tersebut berasal dari 29 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kegiatan perdagangan berjangka komoditi.

"Ada 18 laporan dalam proses pemeriksaan, 3 sudah ditutup, 3 lagi sedang dalam monitoring, 1 verifikasi formil dan 4 tidak memenuhi persyaratan pemeriksaan," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di kantornya pada Jumat, 26 Januari 2024.

Mirisnya rata-rata pialang berjangka yang dilaporkan tersebut telah mendapatkan rating B+++, A+, dan A++ dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Tercatat nama perusahaan yang dilaporkan seperti PT Monex Investindo Futures dan PT Surya Anugerah Mulia, PT Global Kapital Investama Berjangka, PT Bestprofit Futures, PT Midtou Aryacom Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, dan PT Equity World Futures. Adapun angka kerugian materiil yang dialami pelapor dari perusahaan tersebut berturut-turut adalah Rp 34 miliar, Rp 20,8 miliar, Rp 811 juta, Rp 2 miliar, Rp 3,1 miliar dan Rp 75,8 juta.

Mengacu pada data Bappebti, ada 63 perusahaan pialang berjangka di Indonesia saat ini. Dengan jumlah sekecil itu, Yeka mengatakan mestinya Bappebti lebih mudah bergerak menindaklanjuti laporan yang masuk. Jangan gara-gara beberapa pialang itu saja marwah Bappebti tercoreng. "(Total kerugian) Rp 68,5 miliar dari yang melapor. Yang tidak melapor? kita tidak tahu. Saya tidak bisa memprediksi, apakah ini fenomena gunung es atau tidak."

Yeka menggarisbawahi durasi penanganan laporan di Bappebti yang sangat lama. Rata-rata durasi penanganan laporan berkisar antara 300 hari, 400 hari, 500 hari, bahkan ada yang hampir memakan waktu 600 hari.

Advertising
Advertising

"Ternyata lama penanganannya. Jadi kalau kami mengawasi, ya wajar. Ya harusnya cepat lah, apalagi ini kerugian materiil," kata Yeka.

Yeka mengatakan, hasil tindak lanjut pengaduan Bappebti mayoritas hanya berujung pada sanksi administratif. Ada 6 kasus laporan yang hanya berujung pada sanksi administratif. Tiga kasus lagi masih dalam tahap pemeriksaan. Dua kasus dalam tahap evaluasi dan jadwal pemeriksaan. Masing-masing satu kasus menunggu putusan kasasi dan gelar kasus.

"Sudah menimbulkan kerugian begini, eh dikenakannya sanksi administratif," tutur dia.

Berdasarkan catatan Ombudsman, tindak lanjut Bappebti hanya sampai sanksi administratif saja dan tidak pernah melakukan penyidikan. Padahal, kata Yeka, pelapor berharap Bappebti melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas tindak pidana perdagangan berjangka komoditi.

"Bukan hal yang berlebihan juga bagi pelapor untuk menginginkan agar dananya dikembalikan," ucap Yeka.

ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Cak Imin: Paslon yang Menempelkan Stiker di Bansos Beras Memalukan, Tidak Punya Etika

Berita terkait

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

8 hari lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

10 hari lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

10 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

16 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

16 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

16 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

16 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

17 hari lalu

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

19 hari lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

35 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya