Tersangka Budi Said Sempat Menang di MA, Ini Alasan Antam Ogah Bayar 1,1 Ton Emas
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 21 Januari 2024 17:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Aneka Tambang (Antam), Andi F. Simangunsong, menyatakan perusahaan enggan membayar emas sebanyak 1,1 ton ke crazy rich Surabaya, Budi Said, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terhadap putusan perdata PK (peninjauan kembali) kesatu yang memenangkan Budi Said, seharusnya tidak dapat dilaksanakan," ujar Andi kepada Tempo, Jumat, 19 Januari 2024. "Semakin Antam menyerahkan emas atau uang kepada Budi Said, akan menimbulkan kerugian Negara yang semakin besar."
Sebagai informasi, Budi Said sebelumnya menggugat beberapa pihak, termasuk Antam, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Salah satu putusan Majelis Hakim setempat adalah menghukum Antam untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 814,46 miliar atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton.
Antam lantas mengajukan peninjauan kembali peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK pertama tersebut ditolak.
Kemudian Antam pun mengajukan PK kedua ke Mahkamah Agung. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.
Andi melanjutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan ada kerugian negara dari selisih stok fisik emas di Butik Surabaya dengan dokumen penjualan di faktur. "Kalau kita kasih lagi 1 ton lebih ke Budi Said, ya makin nambah triliunan kerugian negaranya."
Oleh sebab itu, pihaknya telah mengajukan permohonan non-executable alias putusan tidak dapat dilaksanakan. "Sudah bersurat ke MA dan PN Surabaya juga," ujar Andi.
Pilihan Editor: Profil Nicolas Kanter, Bos Antam yang Perusahaannya Dirugikan Crazy Rich Budi Said Rp1,2 Triliun