UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Jumat, 19 Januari 2024 15:35 WIB

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2024 di Jawa Barat.

Penetapan UMK Jawa Barat 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur mengenai UMK Jawa Barat tahun 2024,” kata Bey dalam keterangan resminya di Gedung Sate Bandung, Kamis, 30 November 2023.

Dalam keputusan tersebut, nominal UMK Kota Bandung 2024 ditetapkan sebesar Rp4.209.309. Angka itu mengalami peningkatan 3,97 persen atau bertambah Rp160.846,31 dari tahun sebelumnya, yaitu Rp4.048.462,69.

Sementara itu, UMK Kabupaten Bandung Barat 2024 sebesar Rp3.508.677. Jumlah itu mengalami kenaikan sekitar 0,80 persen atau bertambah Rp27.881,60 dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.480.795.

Advertising
Advertising

Kemudian, UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp3.527.967. Angka itu bertambah Rp35.501,01 atau naik sekitar 1,02 persen dari nominal pada 2023, yaitu Rp3.492.465.

Daftar UMK Jawa Barat 2024

Berikut rincian besaran UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada 2024 serta jumlah kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya:

  1. UMK Kota Bekasi 2024: Rp5.343.430 atau naik Rp185.181,80 (3,59 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp5.158.248,20.
  2. UMK Kabupaten Karawang 2024: Rp5.257.834 atau naik Rp81.654,93 (1,58 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp5.176.179,07.
  3. UMK Kabupaten Bekasi 2024: Rp5.219.263 atau naik Rp81.687,56 (1,59 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp5.137.575,44.
  4. UMK Kabupaten Purwakarta 2024: Rp4.499.768 atau naik Rp35.092,98 (0,79 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.464.675,02.
  5. UMK Kabupaten Subang 2024: Rp3.294.485 atau naik Rp20.674,40 (0,63 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.273.810,60.
  6. UMK Kota Depok 2024: Rp4.878.612 atau naik Rp184.118,30 (3,92 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.694.493,70.
  7. UMK Kota Bogor 2024: Rp4.813.988 atau naik Rp174.558,61 (3,76 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.639.429,39.
  8. UMK Kabupaten Bogor 2024: Rp4.579.541 atau naik Rp59.328,75 (1,31 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.520.212,25.
  9. UMK Kabupaten Sukabumi 2024: Rp3.384.491 atau naik Rp32.607,81 (0,97 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.351.883,19.
  10. UMK Kabupaten Cianjur 2024: Rp2.915.102 atau naik Rp21.872,90 (0,76 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.893.229,10.
  11. UMK Kota Sukabumi 2024: Rp2.834.399 atau naik Rp86.624,14 (3,15 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.747.774,86.
  12. UMK Kota Bandung 2024: Rp4.209.309 atau naik Rp160.846,31 (3,97 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.048.462,69.
  13. UMK Kota mahi 2024: Rp3.627.880 atau naik Rp113.786,75 (3,24 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.514.093,25.
  14. UMK Kabupaten Bandung Barat 2024: Rp3.508.677 atau naik Rp27.881,60 (0,80 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.480.795,40.
  15. UMK Kabupaten Sumedang 2024: Rp3.504.308 atau naik Rp33.173,90 (0,96 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.471.134,10.
  16. UMK Kabupaten Bandung 2024: Rp3.527.967 atau naik Rp35.501,01 (1,02 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.480.795,40.
  17. UMK Kabupaten Indramayu 2024: Rp 2.623.697 atau naik Rp81.700,28 (3,21 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.541.996,72.
  18. UMK Kota Cirebon 2024: Rp2.533.038 atau naik Rp76.521,40 (3,12 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.456.516,60.
  19. UMK Kabupaten Cirebon 2024: Rp2.517.730 atau naik Rp86.949,17 (3,58 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.430.780,83.
  20. UMK Kabupaten Majalengka 2024: Rp2.257.871 atau naik Rp77.268,10 (3,54 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.180.602,90.
  21. UMK Kabupaten Kuningan 2024: Rp2.074.666 atau naik Rp63.931,70 (3,18 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.101.734,30.
  22. UMK Kota Tasikmalaya 2024: Rp2.630.951 atau naik Rp97.609,98 (3,85 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.533.341,02.
  23. UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024: Rp2.535.204 atau naik Rp35.249,87 (1,41 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.499.954,13.
  24. UMK Kabupaten Garut 2024: Rp2.186.437 atau naik Rp69.118,69 (3,26 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.117.318,31.
  25. UMK Kabupaten Ciamis 2024: Rp2.089.464 atau naik Rp67.806,58 (3,35 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.021.657,42.
  26. UMK Kabupaten Pangandaran 2024: Rp2.086.126 atau naik Rp67.737,00 (3,36 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.018.389,00.
  27. UMK Kota Banjar 2024: Rp2.070.192 atau naik Rp72.072,95 (3,61 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp1.998.119,05.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Berita terkait

Temukan Gaji Guru Rp 400 Ribu Sebulan, Prabowo: How Can You Live?

1 Februari 2024

Temukan Gaji Guru Rp 400 Ribu Sebulan, Prabowo: How Can You Live?

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto heran saat menemukan ada guru di daerah yang gajinya Rp 400 ribu per bulan.

Baca Selengkapnya

UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024, Naik hingga 3,59 Persen

22 Januari 2024

UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024, Naik hingga 3,59 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan besaran UMK pada 2024. Berikut besaran UMR Kabupaten dan Kota Bekasi 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Besaran UMR Jakarta 2024 dan Wilayah Jabodetabek Terbaru

19 Januari 2024

Ini Besaran UMR Jakarta 2024 dan Wilayah Jabodetabek Terbaru

UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan Rp165.583 (3,6 persen) dibandingkan pada 2023. Berapa besaran UMR Jakarta 2024? Ini informasinya.

Baca Selengkapnya

Bertemu Prabowo, Warga Batam Minta Lapangan Kerja dan Kenaikan Upah

14 Januari 2024

Bertemu Prabowo, Warga Batam Minta Lapangan Kerja dan Kenaikan Upah

Ribuan relawan Prabowo Subianto antusias mengikuti acara silaturahmi bersama relawan, di Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Sabtu, 13 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Depok 2024 Rp4,87 Juta, Lebih Kecil dari Rekomendasi Wali Kota Rp5,3 Juta

1 Desember 2023

Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMK Depok 2024 Rp4,87 Juta, Lebih Kecil dari Rekomendasi Wali Kota Rp5,3 Juta

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menetapkan UMK Depok Rp4,87 juta, naik 3,92 persen dari tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Kronologi Massa Buruh Keroyok Sopir Truk di Bekasi, Apa Penyebabnya?

1 Desember 2023

Kronologi Massa Buruh Keroyok Sopir Truk di Bekasi, Apa Penyebabnya?

Polisi memburu buruh yang mengeroyok sopir truk di Kawasan Industri EJIP, Cikarang Selatan, di tengah unjuk rasa menuntut kenaikan UMK Bekasi

Baca Selengkapnya